Penghapusan Konten Tetap Jadi Kewenangan Platform Digital
Kemenkomdigi tegaskan bahwa penghapusan akun dan konten di media digital menjadi kewenangan pemilik platform, bukan pemerintah, berdasarkan aturan pengelolaan komunitas masing-masing.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 02.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kebijakan penghapusan akun atau konten di ruang digital sepenuhnya berada di tangan penyelenggara sistem elektronik (PSE), bukan pihak pemerintah. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi terkait pengelolaan konten digital yang kian kompleks di era digitalisasi. Menurut pihak kementerian, setiap platform memiliki kebijakan internal yang mengatur standar kelayakan konten sesuai dengan nilai dan norma komunitas pengguna.
Dalam penjelasannya, Direktur Pengendalian Ruang Digital di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menekankan bahwa PSE wajib menyusun panduan komunitas sebagai dasar penilaian konten. Panduan ini mencakup kriteria pelanggaran, proses peninjauan, serta mekanisme banding yang dapat dilakukan pengguna. Dengan demikian, pengelolaan konten diatur secara teknis dan operasional oleh platform, bukan melalui intervensi langsung dari pemerintah.
Kementerian menegaskan bahwa peran pemerintah lebih pada pengawasan kepatuhan terhadap regulasi, bukan mengambil alih fungsi operasional penghapusan konten. Kewenangan tersebut tetap berada pada pemilik platform, termasuk dalam menentukan apakah suatu konten melanggar aturan atau tidak. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi pengguna dan penegakan aturan digital yang berkelanjutan.
Tujuan dari penegasan ini adalah memastikan bahwa mekanisme pengelolaan konten tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung ekosistem digital yang sehat, di mana platform memiliki otonomi dalam pengelolaan konten, namun tetap bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan campuran solar B50, memicu minat belajar dari Jepang hingga negara Eropa terkait implementasi dan regulasinya.
9 September 2026

48 Jam Listrik Padam, Warga Gambia Aksi Massal Tuntut Presiden Mundur
Pemadaman listrik berkepanjangan selama 48 jam di Gambia memicu unjuk rasa besar-besaran di Banjul dan daerah lain, dengan massa menuntut presiden Adama Barrow mundur, sementara pihak berwenang mengaku penyebabnya adalah lonjakan beban dan gangguan teknis.
9 September 2026

Warga Bantaran Rel Senen Diberi Hunian Sementara oleh Pemerintah
Ratusan warga eks bantaran rel Senen kini tinggal di hunian sementara yang disediakan pemerintah, menandai realisasi program relokasi dan penataan kawasan.
9 September 2026

Pemerintah Siapkan Rp17 T untuk Bansos Beras Hingga Akhir 2026
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp17 triliun untuk penyaluran bantuan beras 30 kg per keluarga penerima hingga akhir 2026, dengan distribusi secara rutin dan terkonsentrasi.
9 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Data Ekonomi India Dikritik, Mantan Pejabat Sebut Manipulasi Sistemik
Rabu, 9 September 2026, 07.34 WITA


