Penghapusan Konten Tetap Jadi Kewenangan Platform Digital
Kemenkomdigi tegaskan bahwa penghapusan akun dan konten di media digital menjadi kewenangan pemilik platform, bukan pemerintah, berdasarkan aturan pengelolaan komunitas masing-masing.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 02.43 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 10x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kebijakan penghapusan akun atau konten di ruang digital sepenuhnya berada di tangan penyelenggara sistem elektronik (PSE), bukan pihak pemerintah. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi terkait pengelolaan konten digital yang kian kompleks di era digitalisasi. Menurut pihak kementerian, setiap platform memiliki kebijakan internal yang mengatur standar kelayakan konten sesuai dengan nilai dan norma komunitas pengguna.
Dalam penjelasannya, Direktur Pengendalian Ruang Digital di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menekankan bahwa PSE wajib menyusun panduan komunitas sebagai dasar penilaian konten. Panduan ini mencakup kriteria pelanggaran, proses peninjauan, serta mekanisme banding yang dapat dilakukan pengguna. Dengan demikian, pengelolaan konten diatur secara teknis dan operasional oleh platform, bukan melalui intervensi langsung dari pemerintah.
Kementerian menegaskan bahwa peran pemerintah lebih pada pengawasan kepatuhan terhadap regulasi, bukan mengambil alih fungsi operasional penghapusan konten. Kewenangan tersebut tetap berada pada pemilik platform, termasuk dalam menentukan apakah suatu konten melanggar aturan atau tidak. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi pengguna dan penegakan aturan digital yang berkelanjutan.
Tujuan dari penegasan ini adalah memastikan bahwa mekanisme pengelolaan konten tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung ekosistem digital yang sehat, di mana platform memiliki otonomi dalam pengelolaan konten, namun tetap bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Gubernur Kalteng lakukan penanaman pohon di wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan sebagai bagian dari rehabilitasi lingkungan dan ajakan bersama jaga kelestarian alam.
24 Oktober 2026

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman meninjau program BSPS di Cengkareng untuk memastikan bantuan bedah rumah sampai tepat sasaran kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
24 Oktober 2026

Pemerintah dan Pertamina Percepat Siap Operasional Kilang RDMP Balikpapan
Pemerintah dan Pertamina memastikan kesiapan operasional Kilang RDMP Balikpapan dengan progres 99 persen, demi menjaga keandalan pasokan energi nasional.
24 Oktober 2026

Pemerintah Perkuat Rantai Pasok Pangan Hadapi Tantangan Iklim
Menteri Pertanian menekankan perlunya perbaikan rantai pasok pangan untuk mengatasi disparitas harga antara peternak dan konsumen di tengah ancaman iklim ekstrem.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.11 WITA

