Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penghapusan Konten Tetap Jadi Kewenangan Platform Digital

Kemenkomdigi tegaskan bahwa penghapusan akun dan konten di media digital menjadi kewenangan pemilik platform, bukan pemerintah, berdasarkan aturan pengelolaan komunitas masing-masing.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 02.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penghapusan Konten Tetap Jadi Kewenangan Platform Digital
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa kebijakan penghapusan akun atau konten di ruang digital sepenuhnya berada di tangan penyelenggara sistem elektronik (PSE), bukan pihak pemerintah. Hal ini disampaikan dalam keterangan resmi terkait pengelolaan konten digital yang kian kompleks di era digitalisasi. Menurut pihak kementerian, setiap platform memiliki kebijakan internal yang mengatur standar kelayakan konten sesuai dengan nilai dan norma komunitas pengguna.

Dalam penjelasannya, Direktur Pengendalian Ruang Digital di lingkungan Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital menekankan bahwa PSE wajib menyusun panduan komunitas sebagai dasar penilaian konten. Panduan ini mencakup kriteria pelanggaran, proses peninjauan, serta mekanisme banding yang dapat dilakukan pengguna. Dengan demikian, pengelolaan konten diatur secara teknis dan operasional oleh platform, bukan melalui intervensi langsung dari pemerintah.

Kementerian menegaskan bahwa peran pemerintah lebih pada pengawasan kepatuhan terhadap regulasi, bukan mengambil alih fungsi operasional penghapusan konten. Kewenangan tersebut tetap berada pada pemilik platform, termasuk dalam menentukan apakah suatu konten melanggar aturan atau tidak. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan hak asasi pengguna dan penegakan aturan digital yang berkelanjutan.

Tujuan dari penegasan ini adalah memastikan bahwa mekanisme pengelolaan konten tetap berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendukung ekosistem digital yang sehat, di mana platform memiliki otonomi dalam pengelolaan konten, namun tetap bertanggung jawab atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya