Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Gagal, Tim Gabungan Amankan Kapal di Perairan Utara Sumatera

Operasi bersama Bea Cukai, BNN, dan Bareskrim gagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin HCl via kapal MT Global 168 di perairan timur laut Tanjung Siapi-Api.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 12.26 WITA·👁 3 orang membaca· 3 hari ini · 32x dibuka
Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin Gagal, Tim Gabungan Amankan Kapal di Perairan Utara Sumatera📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai, Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ketamin hidroklorida (HCl) senilai 1,16 ton. Penindakan dilakukan setelah sebelumnya terjadi penegahan terhadap kapal MV Fuchangxing 1 pada bulan September 2026, yang menjadi awal dari rangkaian analisis data lintas instansi. Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi keterkaitan antar kapal, tim menetapkan MT Global 168 sebagai objek operasi lanjutan.

Pada 19 Oktober, operasi penindakan dilakukan dengan mengerahkan kapal patroli Bea Cukai BC 20006 dan kapal Baharkam Polri KP Murai 4018 dari Dermaga Kuala Tanjung. Dalam proses pengejaran, kapal MT Global 168 berhasil diamankan pada hari berikutnya, Selasa (20/10), di perairan utara Sumatera Utara. Seluruh awak kapal, yang terdiri dari tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan, turut diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya 58 karung yang diduga berisi narkotika jenis ketamin HCl. Uji pendahuluan menggunakan alat NIK Narcotest Kit dan perangkat RIGAKU oleh petugas Bea Cukai mengkonfirmasi indikasi positif terhadap senyawa tersebut. Kapal kemudian diawal ke Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan dengan bantuan anjing pelacak (K9) dari Unit K9 Bea Cukai.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh awak kapal didasarkan pada Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp2 miliar. Penindakan ini dinilai sebagai langkah strategis dalam pencegahan peredaran gelap narkoba, dengan estimasi dampak positif yang mampu melindungi sekitar 5,8 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan zat terlarang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya