Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyesuaian Jadwal Isi BBM Subsidi di Balikpapan Mulai September 2026

Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan pembatasan waktu pengisian Pertalite dan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi SPBU sejak 1 September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 19.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Penyesuaian Jadwal Isi BBM Subsidi di Balikpapan Mulai September 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Kota Balikpapan resmi meluncurkan kebijakan baru terkait distribusi BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Biosolar, yang mulai berlaku pada 1 September 2026. Aturan ini menetapkan pembagian waktu pengisian berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi SPBU, dengan tujuan menghindari antrean panjang dan memastikan distribusi merata. Penyesuaian ini diterapkan secara bertahap di sejumlah titik strategis di wilayah kota.

Pada SPBU di Jalan MT Haryono, waktu layanan dibagi antara kendaraan roda dua dan roda empat. Pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan mengisi bahan bakar dari pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Sementara mobil hanya dapat dilayani pada jam 22.00 hingga 06.00 WITA. Aturan serupa diberlakukan di SPBU Sepinggan, dengan jadwal yang dibagi sesuai kebutuhan pengguna. Pemilik mobil dilarang antre sebelum pukul 22.00 WITA di dua lokasi tersebut.

Untuk memenuhi kebutuhan pengendara roda dua, lima SPBU baru khusus menyalurkan Pertalite telah disiapkan. Lokasinya terletak di Teritip (Balikpapan Timur), Batakan (Balikpapan Timur), Grand City (Balikpapan Utara), Gunung Bahagia (Balikpapan Selatan), dan Kebun Sayur (Balikpapan Barat). Seluruh fasilitas tersebut akan beroperasi setelah melalui proses uji tera dan mendapatkan izin resmi dari pihak terkait. SPBU Kariangau yang telah beroperasi sebelumnya kini menjadi pusat layanan khusus motor.

Penggunaan jalan raya untuk antrean dilarang secara tegas, termasuk di sepanjang Jalan Dasar Munir di Kelurahan Kariangau. Sementara untuk Biosolar, penyaluran dibagi berdasarkan bobot kendaraan. SPBU Kilometer 13 diperuntukkan bagi kendaraan roda enam dengan beban lebih dari 10 ton, sedangkan Kilometer 15 khusus untuk kendaraan roda enam dengan beban di bawah 10 ton. Pembelian Biosolar juga diberlakukan jeda minimal 48 jam, dengan pengecualian bagi angkutan umum dan bus yang tidak terkena aturan ganjil-genap.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya