Penyesuaian Jadwal Isi BBM Subsidi di Balikpapan Mulai September 2026
Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan pembatasan waktu pengisian Pertalite dan Biosolar berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi SPBU sejak 1 September 2026.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 19.40 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Kota Balikpapan resmi meluncurkan kebijakan baru terkait distribusi BBM bersubsidi, khususnya Pertalite dan Biosolar, yang mulai berlaku pada 1 September 2026. Aturan ini menetapkan pembagian waktu pengisian berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi SPBU, dengan tujuan menghindari antrean panjang dan memastikan distribusi merata. Penyesuaian ini diterapkan secara bertahap di sejumlah titik strategis di wilayah kota.
Pada SPBU di Jalan MT Haryono, waktu layanan dibagi antara kendaraan roda dua dan roda empat. Pengendara sepeda motor hanya diperbolehkan mengisi bahan bakar dari pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Sementara mobil hanya dapat dilayani pada jam 22.00 hingga 06.00 WITA. Aturan serupa diberlakukan di SPBU Sepinggan, dengan jadwal yang dibagi sesuai kebutuhan pengguna. Pemilik mobil dilarang antre sebelum pukul 22.00 WITA di dua lokasi tersebut.
Untuk memenuhi kebutuhan pengendara roda dua, lima SPBU baru khusus menyalurkan Pertalite telah disiapkan. Lokasinya terletak di Teritip (Balikpapan Timur), Batakan (Balikpapan Timur), Grand City (Balikpapan Utara), Gunung Bahagia (Balikpapan Selatan), dan Kebun Sayur (Balikpapan Barat). Seluruh fasilitas tersebut akan beroperasi setelah melalui proses uji tera dan mendapatkan izin resmi dari pihak terkait. SPBU Kariangau yang telah beroperasi sebelumnya kini menjadi pusat layanan khusus motor.
Penggunaan jalan raya untuk antrean dilarang secara tegas, termasuk di sepanjang Jalan Dasar Munir di Kelurahan Kariangau. Sementara untuk Biosolar, penyaluran dibagi berdasarkan bobot kendaraan. SPBU Kilometer 13 diperuntukkan bagi kendaraan roda enam dengan beban lebih dari 10 ton, sedangkan Kilometer 15 khusus untuk kendaraan roda enam dengan beban di bawah 10 ton. Pembelian Biosolar juga diberlakukan jeda minimal 48 jam, dengan pengecualian bagi angkutan umum dan bus yang tidak terkena aturan ganjil-genap.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

8 Komoditas Pangan Swasembada, Stok Beras Tembus 4,6 Juta Ton
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran mencatatkan kemajuan signifikan dalam kemandirian pangan nasional melalui swasembada delapan komoditas dan rekor pengadaan beras oleh BULOG.
26 Oktober 2026

Putin Bantah Tuduhan Rusia Dalangi Aksi Protes Eropa
Presiden Rusia Vladimir Putin menolak tudingan bahwa Moskow memicu gelombang unjuk rasa di Eropa, menilai klaim tersebut sebagai upaya menyalahkan pihak luar atas krisis internal negara-negara tersebut.
26 Oktober 2026

Fahri Hamzah Ajak Bangun Kecerdasan Politik Holistik
Wakil Ketua Umum Partai Gelora menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam menilai kinerja pemerintahan dua tahun Prabowo-Gibran demi membangun kecerdasan politik yang sehat.
26 Oktober 2026

Gubernur URI Bahas Pendidikan Kepemimpinan dengan Prabowo di Hambalang
Pertemuan Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto dengan Presiden Prabowo Subianto fokus pada perkembangan program pemimpin masa depan dan rencana pembangunan kampus baru di Bogor.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lula Menang Pilpres Brasil, Ulangi Sejarah sebagai Presiden Terlama
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Singapura Tanggapi Pemangkasan Ekspor Gas RI dengan Langkah Hukum
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Pembayaran Gaji ASN Tetap Melalui Perbankan
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Indonesia Siap Tentukan Nasib Rating Pasar Modal Sendiri
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

9 Perusahaan Siap Melantai di Bursa, Tiga Punya Aset Jumbo
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Jual Bersih Rp8,73 Triliun, 10 Saham Ini Paling Dijual
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Borong Saham Unggulan, IHSG Akhiri Pekan Naik 1,21%
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

IHSG Diproyeksi Naik Terbatas dengan Risiko Koreksi
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

