Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyidikan Korupsi dan Karhutla Diperluas, KPK dan Polri Perkuat Aksi Hukum

KPK dan Polri memperluas penegakan hukum dengan menahan tersangka korupsi, mengamankan buron kasus lahan, serta menetapkan 113 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan hingga September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 6 September 2026, 11.45 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
Penyidikan Korupsi dan Karhutla Diperluas, KPK dan Polri Perkuat Aksi Hukum
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat langkah penyidikan dengan menahan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, atas dugaan gratifikasi. Setelah penahanan, lembaga antikorupsi mengagendakan pemeriksaan tiga saksi dari pihak swasta—AS, NRB, dan DHN—di Gedung Merah Putih, Jakarta. Proses ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang menyeret oknum pejabat pajak ke dalam dugaan praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.

Di wilayah lain, tim pengejaran buron dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil menangkap mantan Bupati Minahasa Utara dua periode, VAP, di Timika, Papua Tengah. Ia diamankan di salah satu fasilitas kesehatan setelah hampir dua tahun menjadi buron. Tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini terlibat dalam dugaan korupsi terkait pembelian lahan untuk perluasan RSUD Walanda Maramis, sebuah kasus yang telah lama menjadi perhatian publik.

Dalam ranah legislasi, Komisi III DPR RI menyampaikan usulan 13 jenis tindak pidana yang dimasukkan ke dalam rancangan UU Perampasan Aset, mencakup korupsi, perdagangan orang, hingga kejahatan transnasional. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa asas persamaan di muka hukum tetap menjadi prinsip utama, sehingga perampasan aset hanya berlaku bagi pelaku kejahatan, bukan masyarakat umum yang tidak terlibat. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan konstitusi.

KPK juga melakukan penggeledahan di delapan lokasi berbeda di Banjarmasin dan Banjarbaru, Kalimantan Selatan, dalam tiga hari berturut-turut (26–28 Agustus 2026), terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dari rumah dan kantor swasta yang diduga terkait dengan aliran dana tidak sah. Hasil penyitaan ini menjadi dasar pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Di bidang lingkungan, Polri mencatat 113 orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 4 September 2026. Jumlah ini berasal dari 169 laporan polisi yang diterima, dengan luas area terbakar mencapai 4.741,8915 hektare. Menurut Kasubdit III Bareskrim Polri, Kombes Pol. Pipit Subiyanto, mayoritas tersangka adalah perorangan yang diduga membakar lahan milik sendiri untuk keperluan pembukaan lahan baru, menunjukkan kebutuhan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap praktik merusak lingkungan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya