Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perampasan Aset Perlu Meluas ke Jenis Kejahatan Lain

Komisi III DPR menekankan perlunya perluasan ruang lingkup perampasan aset di luar korupsi, mencakup narkoba, terorisme, dan pelanggaran lingkungan tanpa harus menunggu vonis pengadilan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 02.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Perampasan Aset Perlu Meluas ke Jenis Kejahatan Lain
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi III DPR RI menilai mekanisme perampasan aset harus diperluas lebih jauh dari hanya menjangkau tindak pidana korupsi. Ketua komisi, Habiburokhman, menegaskan bahwa sejumlah negara maju telah menerapkan sistem serupa yang mencakup berbagai kejahatan berdampak luas, termasuk perdagangan narkoba, pencucian uang, dan penipuan finansial. Ia menekankan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut tak kalah merusak dibanding korupsi, sehingga perlu mendapatkan respons hukum yang proporsional.

Dalam praktik internasional, Amerika Serikat menggunakan sistem *civil forfeiture* yang memungkinkan penyitaan aset tanpa perlu vonis pidana, khususnya untuk kasus narkoba dan manipulasi pasar modal. Di Inggris, *Proceeds of Crime Act 2002* dilengkapi dengan instrumen *Unexplained Wealth Orders* yang memungkinkan penyitaan aset dari pelaku tanpa harus terbukti bersalah secara pidana. Australia pun menerapkan kerangka serupa untuk menangani kejahatan terorganisasi, perdagangan gelap, dan pelanggaran keuangan besar.

Komisi III menyatakan bahwa tindak pidana seperti penipuan investasi, pelanggaran perpajakan, perusakan lingkungan, dan perdagangan manusia menjadi prioritas untuk dimasukkan dalam regulasi perampasan aset. Menurut Habiburokhman, perampasan aset dalam kasus narkoba dan terorisme bisa memutus aliran dana dan menghambat jaringan kejahatan. Sementara untuk penipuan dan asuransi, penyitaan aset menjadi kunci pemulihan kerugian korban yang sering terhambat karena aset pelaku disamarkan.

Prinsip utama di balik pengaturan ini adalah menegaskan bahwa kejahatan tidak boleh menguntungkan. Namun, penerapan harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik atau untuk mengkriminalisasi pihak yang tidak bersalah. Komisi III menegaskan komitmen untuk menyusun RUU Perampasan Aset yang komprehensif, adil, dan berbasis pada kebutuhan pemulihan kerugian negara maupun masyarakat secara menyeluruh.

Sebelumnya, Komisi III telah mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang layak diatur dalam sistem perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, serta perdagangan orang. Penyempurnaan kerangka hukum ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memperkuat keadilan bagi korban kejahatan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya