Perampasan Aset Perlu Meluas ke Jenis Kejahatan Lain
Komisi III DPR menekankan perlunya perluasan ruang lingkup perampasan aset di luar korupsi, mencakup narkoba, terorisme, dan pelanggaran lingkungan tanpa harus menunggu vonis pengadilan.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 02.39 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Komisi III DPR RI menilai mekanisme perampasan aset harus diperluas lebih jauh dari hanya menjangkau tindak pidana korupsi. Ketua komisi, Habiburokhman, menegaskan bahwa sejumlah negara maju telah menerapkan sistem serupa yang mencakup berbagai kejahatan berdampak luas, termasuk perdagangan narkoba, pencucian uang, dan penipuan finansial. Ia menekankan bahwa kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan tersebut tak kalah merusak dibanding korupsi, sehingga perlu mendapatkan respons hukum yang proporsional.
Dalam praktik internasional, Amerika Serikat menggunakan sistem *civil forfeiture* yang memungkinkan penyitaan aset tanpa perlu vonis pidana, khususnya untuk kasus narkoba dan manipulasi pasar modal. Di Inggris, *Proceeds of Crime Act 2002* dilengkapi dengan instrumen *Unexplained Wealth Orders* yang memungkinkan penyitaan aset dari pelaku tanpa harus terbukti bersalah secara pidana. Australia pun menerapkan kerangka serupa untuk menangani kejahatan terorganisasi, perdagangan gelap, dan pelanggaran keuangan besar.
Komisi III menyatakan bahwa tindak pidana seperti penipuan investasi, pelanggaran perpajakan, perusakan lingkungan, dan perdagangan manusia menjadi prioritas untuk dimasukkan dalam regulasi perampasan aset. Menurut Habiburokhman, perampasan aset dalam kasus narkoba dan terorisme bisa memutus aliran dana dan menghambat jaringan kejahatan. Sementara untuk penipuan dan asuransi, penyitaan aset menjadi kunci pemulihan kerugian korban yang sering terhambat karena aset pelaku disamarkan.
Prinsip utama di balik pengaturan ini adalah menegaskan bahwa kejahatan tidak boleh menguntungkan. Namun, penerapan harus diawasi ketat agar tidak disalahgunakan sebagai alat politik atau untuk mengkriminalisasi pihak yang tidak bersalah. Komisi III menegaskan komitmen untuk menyusun RUU Perampasan Aset yang komprehensif, adil, dan berbasis pada kebutuhan pemulihan kerugian negara maupun masyarakat secara menyeluruh.
Sebelumnya, Komisi III telah mengusulkan 13 jenis tindak pidana yang layak diatur dalam sistem perampasan aset tanpa harus menunggu vonis pidana. Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan, serta perdagangan orang. Penyempurnaan kerangka hukum ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memperkuat keadilan bagi korban kejahatan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Polisi Amankan Pengedar Sabu 75,78 Gram di Cengkareng
Satuan Narkoba Polsek Cengkareng mengamankan satu orang terduga pengedar sabu dengan berat bruto 75,78 gram di wilayah Kapuk, Jakarta Barat.
25 Oktober 2026

Tiga Tersangka Narkoba Diamankan di Tambora
Polisi menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba di Jakarta Barat, mengamankan sabu seberat 4,38 gram dan sejumlah barang bukti lainnya.
25 Oktober 2026

Copshop: Dua Musuh dalam Sel yang Harus Bersatu
Film aksi thriller Copshop tayang malam ini di Bioskop Trans TV, mengisahkan konflik antara pembunuh bayaran dan penipu yang terjebak bersama di penjara kota kecil.
25 Oktober 2026

Serangan di Gereja Karak Tewaskan Sembilan Orang, Raja Yordania Tegaskan Tindakan Tegas
Serangan bersenjata di gereja Ortodoks Yunani di Desa Hammoud, Karak, menewaskan sembilan orang dan melukai 40 lainnya, memicu respons tegas dari Raja Abdullah II dan langkah penyelidikan menyeluruh.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lonjakan Pasien RS di Kalteng Akibat Kabut Asap, Kemenkes Percepat Bantuan Medis
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.29 WITA

Klaten Perluas Akses PAUD Dukung Wajar 13 Tahun
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.28 WITA

Operasi Modifikasi Cuaca Turunkan Polusi Selama Acara Besar
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Presiden Tak Bisa Hentikan Gibran Secara Sepihak, Tegas Anggota DPR Gerindra
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

Tito Karnavian Masuk Lima Besar Menteri dengan Kinerja Terbaik
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.27 WITA

PDIP Respons Ajakan PKS Periksa Ijazah Wapres Gibran
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Ledakan di Lapak Besi Tua, Tim Jibom Sterilisasi TKP
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

Kumitra Jambore 2026 Dorong Integrasi UMKM Kalsel ke Pasar Nasional
Minggu, 25 Oktober 2026, 23.26 WITA

