Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perhitungan Pesangon PHK Sesuai Masa Kerja dan Alasan Pemutusan

Besaran pesangon PHK ditentukan berdasarkan masa kerja, upah, alasan pemutusan, serta ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pesangon, UPMK, dan UPH.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 07.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Perhitungan Pesangon PHK Sesuai Masa Kerja dan Alasan Pemutusan
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di berbagai sektor memicu pertanyaan mengenai hak pekerja, terutama soal besaran pesangon yang seharusnya diterima. Aturan mengenai kompensasi PHK kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menjadi acuan resmi dalam menentukan hak pekerja, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).

Perhitungan pesangon dimulai dari jumlah bulan upah yang sesuai dengan masa kerja. Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran pesangon adalah satu bulan upah. Setiap penambahan masa kerja selama satu tahun menambah satu bulan upah, hingga mencapai maksimal sembilan bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama delapan tahun atau lebih. Misalnya, karyawan dengan masa kerja lima tahun berhak atas enam bulan upah sebagai dasar perhitungan.

Namun, jumlah tersebut bukan final. Faktor penentu lain adalah alasan PHK yang ditentukan dalam peraturan, karena berbagai alasan dapat memicu pengali dalam perhitungan akhir. Misalnya, PHK karena alasan ekonomi atau restrukturisasi perusahaan dapat memberikan pengali berbeda dibandingkan PHK karena pelanggaran disiplin. Selain pesangon, pekerja yang memenuhi kriteria juga berhak atas UPMK, yang dimulai dari dua bulan upah bagi yang telah bekerja tiga tahun dan meningkat hingga maksimal 10 bulan untuk masa kerja 24 tahun ke atas.

Selain dua komponen utama, pekerja juga berhak atas UPH, mencakup hak seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi pulang bagi pekerja dan keluarganya, serta kewajiban lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Untuk memastikan keakuratan perhitungan, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan alat simulasi kompensasi yang memungkinkan pekerja memasukkan data seperti masa kerja, komponen upah, dan tanggal PHK.

Penting dicatat bahwa upah dasar perhitungan pesangon dan UPMK terdiri dari upah pokok serta tunjangan tetap. Dengan demikian, perhitungan akhir tidak hanya bergantung pada masa kerja dan gaji pokok, tetapi juga pada faktor-faktor kompleks yang diatur secara hukum. Pekerja yang menghadapi PHK disarankan untuk memahami seluruh komponen hak yang berlaku agar tidak kehilangan hak yang seharusnya diterima.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya