Perhitungan Pesangon PHK Sesuai Masa Kerja dan Alasan Pemutusan
Besaran pesangon PHK ditentukan berdasarkan masa kerja, upah, alasan pemutusan, serta ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pesangon, UPMK, dan UPH.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 8 September 2026, 07.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang terjadi di berbagai sektor memicu pertanyaan mengenai hak pekerja, terutama soal besaran pesangon yang seharusnya diterima. Aturan mengenai kompensasi PHK kini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, yang menjadi acuan resmi dalam menentukan hak pekerja, termasuk pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH).
Perhitungan pesangon dimulai dari jumlah bulan upah yang sesuai dengan masa kerja. Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran pesangon adalah satu bulan upah. Setiap penambahan masa kerja selama satu tahun menambah satu bulan upah, hingga mencapai maksimal sembilan bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja selama delapan tahun atau lebih. Misalnya, karyawan dengan masa kerja lima tahun berhak atas enam bulan upah sebagai dasar perhitungan.
Namun, jumlah tersebut bukan final. Faktor penentu lain adalah alasan PHK yang ditentukan dalam peraturan, karena berbagai alasan dapat memicu pengali dalam perhitungan akhir. Misalnya, PHK karena alasan ekonomi atau restrukturisasi perusahaan dapat memberikan pengali berbeda dibandingkan PHK karena pelanggaran disiplin. Selain pesangon, pekerja yang memenuhi kriteria juga berhak atas UPMK, yang dimulai dari dua bulan upah bagi yang telah bekerja tiga tahun dan meningkat hingga maksimal 10 bulan untuk masa kerja 24 tahun ke atas.
Selain dua komponen utama, pekerja juga berhak atas UPH, mencakup hak seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi pulang bagi pekerja dan keluarganya, serta kewajiban lain yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Untuk memastikan keakuratan perhitungan, Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan alat simulasi kompensasi yang memungkinkan pekerja memasukkan data seperti masa kerja, komponen upah, dan tanggal PHK.
Penting dicatat bahwa upah dasar perhitungan pesangon dan UPMK terdiri dari upah pokok serta tunjangan tetap. Dengan demikian, perhitungan akhir tidak hanya bergantung pada masa kerja dan gaji pokok, tetapi juga pada faktor-faktor kompleks yang diatur secara hukum. Pekerja yang menghadapi PHK disarankan untuk memahami seluruh komponen hak yang berlaku agar tidak kehilangan hak yang seharusnya diterima.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B50 mencapai 16,8 juta kilo liter pada 2026 sebagai bagian dari strategi pengurangan impor dan penguatan sektor energi nasional.
8 September 2026

Gaji Perdana Menteri Singapura Naik, Seluruh Kenaikan Disumbangkan
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan akan menyumbangkan seluruh kenaikan gaji selama lima tahun ke depan untuk kegiatan sosial, meski gaji tetap diterima sesuai aturan resmi.
8 September 2026

Penutupan 7 Bandara Diperpanjang Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan operasional tujuh bandara di sekitar Anak Krakatau diperpanjang hingga 7 September pukul 23.59 WIB demi menjamin keselamatan penerbangan.
8 September 2026

90 Persen SPBU Sudah Salurkan B50, Pemerintah Tegaskan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Sebanyak 90 persen stasiun pengisian bahan bakar umum di Indonesia telah mulai menjual biodiesel B50, seiring percepatan program kemandirian energi nasional yang dimulai sejak 2018.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


