Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Aturan Baru Berlaku Nasional
Masyarakat dapat memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama lewat skema relaksasi nasional hingga akhir 2026.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 11.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah meluncurkan kebijakan sementara yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor memperpanjang STNK tanpa harus menyerahkan KTP pemilik sebelumnya. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pengguna yang baru saja membeli kendaraan bekas namun belum menyelesaikan proses balik nama. Langkah ini menjadi respons terhadap tantangan praktis yang dihadapi masyarakat, terutama terkait biaya administrasi dan prosedur yang kompleks.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan dapat diakses di seluruh kantor Samsat di Indonesia. Masyarakat yang belum mampu melakukan balik nama karena kendala finansial dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk tetap melanjutkan perpanjangan STNK dan pembayaran PKB. Prosesnya melibatkan pengisian formulir pernyataan kepemilikan, permohonan pemblokiran kendaraan, serta surat kesanggupan untuk menyelesaikan balik nama di masa depan.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengabaikan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa aturan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 tetap berlaku, namun diberikan pengecualian sementara untuk mendorong kepatuhan tanpa membebani masyarakat. “Jika belum sanggup balik nama tahun ini karena biaya, kami beri kesempatan hingga tahun depan atau bahkan 2027,” ujarnya.
Kebijakan relaksasi ini hanya berlaku hingga akhir tahun 2026. Mulai tahun 2027, seluruh transaksi perpindahan kendaraan wajib dilengkapi dengan balik nama secara resmi sesuai ketentuan standar. Tujuan utamanya adalah menyeimbangkan kepatuhan hukum dengan realitas sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi tanpa terkena sanksi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Percepat Penyaluran B50, Targetkan 16,8 Juta KL di 2026
Pemerintah menargetkan penyaluran biodiesel B50 mencapai 16,8 juta kilo liter pada 2026 sebagai bagian dari strategi pengurangan impor dan penguatan sektor energi nasional.
8 September 2026

Gaji Perdana Menteri Singapura Naik, Seluruh Kenaikan Disumbangkan
Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong menyatakan akan menyumbangkan seluruh kenaikan gaji selama lima tahun ke depan untuk kegiatan sosial, meski gaji tetap diterima sesuai aturan resmi.
8 September 2026

Penutupan 7 Bandara Diperpanjang Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau
Penutupan operasional tujuh bandara di sekitar Anak Krakatau diperpanjang hingga 7 September pukul 23.59 WIB demi menjamin keselamatan penerbangan.
8 September 2026

90 Persen SPBU Sudah Salurkan B50, Pemerintah Tegaskan Langkah Menuju Kemandirian Energi
Sebanyak 90 persen stasiun pengisian bahan bakar umum di Indonesia telah mulai menjual biodiesel B50, seiring percepatan program kemandirian energi nasional yang dimulai sejak 2018.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


