Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Aturan Baru Berlaku Nasional

Masyarakat dapat memperpanjang STNK tanpa KTP pemilik lama lewat skema relaksasi nasional hingga akhir 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 11.32 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik, Aturan Baru Berlaku Nasional
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah meluncurkan kebijakan sementara yang memungkinkan pemilik kendaraan bermotor memperpanjang STNK tanpa harus menyerahkan KTP pemilik sebelumnya. Kebijakan ini diperuntukkan bagi pengguna yang baru saja membeli kendaraan bekas namun belum menyelesaikan proses balik nama. Langkah ini menjadi respons terhadap tantangan praktis yang dihadapi masyarakat, terutama terkait biaya administrasi dan prosedur yang kompleks.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan dapat diakses di seluruh kantor Samsat di Indonesia. Masyarakat yang belum mampu melakukan balik nama karena kendala finansial dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk tetap melanjutkan perpanjangan STNK dan pembayaran PKB. Prosesnya melibatkan pengisian formulir pernyataan kepemilikan, permohonan pemblokiran kendaraan, serta surat kesanggupan untuk menyelesaikan balik nama di masa depan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak mengabaikan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa aturan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61 tetap berlaku, namun diberikan pengecualian sementara untuk mendorong kepatuhan tanpa membebani masyarakat. “Jika belum sanggup balik nama tahun ini karena biaya, kami beri kesempatan hingga tahun depan atau bahkan 2027,” ujarnya.

Kebijakan relaksasi ini hanya berlaku hingga akhir tahun 2026. Mulai tahun 2027, seluruh transaksi perpindahan kendaraan wajib dilengkapi dengan balik nama secara resmi sesuai ketentuan standar. Tujuan utamanya adalah menyeimbangkan kepatuhan hukum dengan realitas sosial dan ekonomi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu lebih untuk menyelesaikan administrasi tanpa terkena sanksi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya