Perseteruan Hukum Ruben dan Sarwendah Masih Berlanjut di Pengadilan
Gugatan hak asuh anak, dugaan wanprestasi, dan laporan pencemaran nama baik terus berlangsung antara Ruben Onsu dan Sarwendah pasca perceraian, dengan proses sidang dan mediasi masih berjalan di PN Jakarta Selatan.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 24 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 16x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Kasus hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah terus berlanjut di pengadilan setelah resmi bercerai, dengan fokus utama pada tuntutan hak asuh anak yang diajukan oleh Ruben pada 30 Juni 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini muncul setelah terjadi ketegangan terkait pembagian waktu pengasuhan, dugaan lingkungan tidak aman bagi anak, serta dugaan eksploitasi terhadap anak-anak keduanya. Sidang telah memasuki tahap pembuktian awal, dengan Ruben menyerahkan 61 bukti pada 21 Oktober 2026, dan rencana sidang lanjutan dijadwalkan pada 28 Oktober, di mana pihak Sarwendah akan menyampaikan bukti pendukung untuk mempertahankan hak asuh anak-anaknya.
Di sisi lain, Sarwendah menggugat Ruben atas dugaan wanprestasi terkait kesepakatan pascacerai yang tercantum dalam Akta Notaris Nomor 39. Gugatan ini didaftarkan pada 28 September 2026 dan menyangkut kewajiban pembayaran cicilan dua rumah di kawasan BDN dan Rempoa yang masih menjadi agunan bank. Pengacara Sarwendah, Jaenudin, menyatakan bahwa pelaksanaan kesepakatan tidak sesuai dengan komitmen awal, sehingga perlu kejelasan hukum. Sebagai upaya penyelesaian, Sarwendah menawarkan vila milik Ruben sebagai pengganti pembayaran cicilan, sementara mediasi masih berlangsung dengan tenggat waktu dua pekan bagi pihak Ruben untuk menanggapi proposal perdamaian.
Kedua pihak juga saling melaporkan ke kepolisian terkait dugaan pencemaran nama baik. Ruben membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 11 Oktober 2026, mencakup dua kasus yang menyeret nama Sarwendah, setelah ia mengunggah rekaman video call dengan seorang pria di media sosial pada 10 Oktober. Salah satu laporan menyoroti akses ilegal terhadap data pribadi anak, Betrand Peto, melalui alamat email [email protected], sementara lainnya menyangkut penyebaran rekaman yang diduga merusak reputasi.
Pada 22 Oktober, pengacara Sarwendah, Pablo Benua, mengonfirmasi bahwa kliennya telah melaporkan 46 akun media sosial terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Seluruh laporan tersebut kini sedang diproses oleh pihak kepolisian, namun identitas pelapor maupun terlapor belum diketahui secara pasti. Perkara-perkara ini menunjukkan kompleksitas hukum dan sosial yang muncul dari perceraian mantan pasangan yang dulu dikenal sebagai salah satu pasangan selebriti paling dekat di Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Orang Tua Diduga WNI Diduga Lakukan Kekerasan pada Anak di Lift Hotel Malaysia
Video rekaman CCTV yang menampilkan kekerasan terhadap anak di lift hotel Malaysia viral, diduga melibatkan orang tua berkebangsaan Indonesia yang sedang berlibur.
24 Oktober 2026
1,16 Ton Ketamine Disita, Nilai Rp3,48 Triliun di Perairan Belawan
Penyitaan 1,16 ton ketamine dari kapal tanker di Belawan mencapai nilai ekonomi Rp3,48 triliun dan mencegah kerugian rehabilitasi hingga Rp116 triliun.
24 Oktober 2026

Sumut Tertinggi Pengguna Narkoba Lima Tahun Berturut-Turut
Gubernur Sumut, Bobby Nasution, mengungkapkan bahwa wilayahnya telah lima tahun berurutan menjadi daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkoba tertinggi di nasional, dan menekankan pentingnya kolaborasi untuk menekan peredaran melalui tindakan tegas dan pencegahan bersama.
24 Oktober 2026

Pria Bangkalan Diduga Tipu Belasan Korban dengan Klaim Jadi Imam Mahdi
Seorang pria asal Bangkalan, Jawa Timur, dilaporkan atas dugaan penipuan dan pemerasan berkedok agama dengan kerugian mencapai Rp1,3 miliar melalui modus pengklaiman diri sebagai Imam Mahdi dan ancaman kematian berdasarkan "prediksi" umur.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

BEI Pantau Transaksi Saham PNSE dan DKHH Akibat Volatilitas Ekstrem
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Agoes Projosasmito Akuisisi Saham BRMS Senilai Rp2,4 M
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Inflasi Jepang Naik, BOJ Pertimbangkan Kenaikan Suku Bunga Lagi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Saham Murah Bukan Jaminan Menguntungkan, Ini Peringatan Ahli
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Menko Airlangga: Bukan Hanya MSCI yang Menentukan Kredibilitas Pasar Modal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

BRI Perluas Akses Magang Nasional untuk Generasi Muda
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

