PP Tunas Tegaskan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Pemerintah resmi menerapkan PP Tunas mulai 28 Maret 2026 untuk melindungi 70 juta anak di bawah 16 tahun dari risiko digital melalui pembatasan akses berdasarkan usia dan persetujuan orang tua.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 15.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 63x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang secara resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Aturan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keamanan anak-anak saat menggunakan layanan digital, terutama di platform media sosial dan game online yang berisiko tinggi. Kebijakan ini menekankan kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan identifikasi risiko dan menerapkan verifikasi usia secara ketat, sebagai bentuk komitmen negara terhadap kesejahteraan generasi muda di era digital.
Berdasarkan regulasi tersebut, akses anak terhadap layanan digital dibatasi menurut kategori usia dan tingkat risiko. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan izin tertulis dari orang tua atau wali. Anak usia 13 hingga 16 tahun diberikan akses terbatas terhadap layanan berisiko sedang, sedangkan akses penuh terhadap layanan berisiko tinggi, seperti media sosial, hanya diberikan kepada mereka yang berusia 16 hingga 18 tahun, tetap dengan persetujuan orang tua.
Penerapan PP Tunas dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di platform berisiko tinggi. Beberapa platform yang telah diberi perintah termasuk TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live. Mereka diberi kesempatan untuk menyesuaikan fitur, memperkuat moderasi konten, membatasi interaksi dengan pengguna asing, serta mengoptimalkan filter usia agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hasil evaluasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa dalam periode enam bulan sejak implementasi, sekitar 28 juta akun anak Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui penyesuaian kebijakan oleh berbagai platform. Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa ancaman digital seperti pornografi, cyberbullying, penipuan online, dan kecanduan teknologi telah menjadi prioritas nasional. Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor—pemerintah, platform digital, keluarga, sekolah, dan masyarakat—untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan mendukung pertumbuhan anak secara utuh.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Pemerintah membangun 66 unit hunian tetap di dua lokasi di Lhokseumawe untuk memulihkan tempat tinggal warga terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025.
24 Oktober 2026

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

