Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PP Tunas Tegaskan Perlindungan Anak di Ruang Digital

Pemerintah resmi menerapkan PP Tunas mulai 28 Maret 2026 untuk melindungi 70 juta anak di bawah 16 tahun dari risiko digital melalui pembatasan akses berdasarkan usia dan persetujuan orang tua.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 15.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 63x dibuka
PP Tunas Tegaskan Perlindungan Anak di Ruang Digital📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang secara resmi berlaku mulai 28 Maret 2026. Aturan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keamanan anak-anak saat menggunakan layanan digital, terutama di platform media sosial dan game online yang berisiko tinggi. Kebijakan ini menekankan kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan identifikasi risiko dan menerapkan verifikasi usia secara ketat, sebagai bentuk komitmen negara terhadap kesejahteraan generasi muda di era digital.

Berdasarkan regulasi tersebut, akses anak terhadap layanan digital dibatasi menurut kategori usia dan tingkat risiko. Anak di bawah 13 tahun hanya diperbolehkan menggunakan layanan digital berisiko rendah yang dirancang khusus untuk anak-anak, dengan izin tertulis dari orang tua atau wali. Anak usia 13 hingga 16 tahun diberikan akses terbatas terhadap layanan berisiko sedang, sedangkan akses penuh terhadap layanan berisiko tinggi, seperti media sosial, hanya diberikan kepada mereka yang berusia 16 hingga 18 tahun, tetap dengan persetujuan orang tua.

Penerapan PP Tunas dilakukan secara bertahap, dimulai dengan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun di platform berisiko tinggi. Beberapa platform yang telah diberi perintah termasuk TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Roblox, dan Bigo Live. Mereka diberi kesempatan untuk menyesuaikan fitur, memperkuat moderasi konten, membatasi interaksi dengan pengguna asing, serta mengoptimalkan filter usia agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hasil evaluasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital menunjukkan bahwa dalam periode enam bulan sejak implementasi, sekitar 28 juta akun anak Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui penyesuaian kebijakan oleh berbagai platform. Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa ancaman digital seperti pornografi, cyberbullying, penipuan online, dan kecanduan teknologi telah menjadi prioritas nasional. Ia menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor—pemerintah, platform digital, keluarga, sekolah, dan masyarakat—untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan mendukung pertumbuhan anak secara utuh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya