Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PPPK Penuh Waktu Dibayar Pusat Mulai Januari 2027

Pemerintah pusat akan menanggung gaji PPPK penuh waktu mulai Januari 2027, mengurangi beban anggaran daerah dan menyiapkan anggaran Rp 31 triliun untuk transisi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 15.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
PPPK Penuh Waktu Dibayar Pusat Mulai Januari 2027
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah pusat resmi mengambil alih tanggung jawab pembayaran gaji bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja penuh waktu, dengan pelaksanaan mulai Januari 2027. Keputusan ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan dalam forum diskusi nasional, menandai perubahan signifikan dalam struktur pengelolaan SDM aparatur negara.

Pengalihan beban anggaran ini bertujuan untuk meringankan tekanan fiskal di tingkat daerah, yang selama ini menanggung biaya penggajian PPPK secara mandiri. Dengan penyerahan tanggung jawab ke pusat, alokasi anggaran daerah dapat dialihkan untuk kebutuhan pembangunan dan layanan publik lainnya.

Kebijakan ini juga mencakup peluang bagi PPPK paruh waktu untuk ikut seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Proses seleksi akan dilaksanakan secara bertahap sesuai mekanisme yang berlaku, dengan harapan meningkatkan kualitas dan stabilitas tenaga kerja aparatur negara.

Untuk mendukung transisi, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31 triliun khusus bagi PPPK paruh waktu yang beralih ke status penuh waktu dan dibayar oleh pusat. Anggaran ini disiapkan secara khusus dan dipastikan tidak mengganggu target defisit APBN tahun 2027.

Menteri Keuangan menegaskan bahwa pemerintah tetap memperhatikan nasib tenaga kerja non-PNS, termasuk PPPK guru, yang menjadi bagian penting dari sistem pendidikan. Ia menekankan komitmen pemerintah untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan para pegawai yang berkontribusi dalam pelayanan publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya