Selasa, 22 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Prabowo Tandatangani Surat Presiden untuk RUU Migas

Surat Presiden telah dikeluarkan untuk memulai pembahasan RUU Minyak dan Gas Bumi, dengan fokus pada pembentukan Badan Usaha Khusus yang langsung bertanggung jawab kepada presiden.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 21 September 2026, 17.35 WITA·👁 2 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
Prabowo Tandatangani Surat Presiden untuk RUU Migas📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Surat Presiden Nomor R-45/Pres/09/2026, yang menjadi langkah strategis dalam mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Surat ini ditujukan kepada Ketua DPR RI dan menjadi dasar hukum resmi bagi pemerintah untuk mulai menyiapkan dukungan teknis dan koordinasi lintas kementerian. Keputusan ini menandai dimulainya proses formal pembahasan regulasi strategis di sektor energi nasional.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), sebagai koordinator utama, kini tengah membentuk tim lintas kementerian untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Langkah ini merupakan bagian penting dari prosedur hukum, karena RUU Migas merupakan inisiatif DPR, sementara tugas eksekutif adalah menyediakan bahan teknis berupa DIM sebagai acuan diskusi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa proses penyusunan DIM akan segera dimulai setelah surat penugasan diterima.

Salah satu fokus utama dalam penyusunan DIM adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas. Badan ini akan menjadi entitas strategis yang berada langsung di bawah koordinasi Presiden, dengan tujuan memperkuat pengelolaan sumber daya migas, meningkatkan produksi (lifting), dan mempercepat proses perizinan bagi perusahaan hulu. Dengan struktur yang lebih kuat dan otonomi tinggi, BUK diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan iklim investasi yang lebih menarik.

Menteri ESDM menegaskan bahwa penunjukan pejabat teknis untuk mengelola BUK akan dilakukan langsung oleh Presiden, sehingga keputusan operasional akan lebih cepat dan responsif. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan tata kelola migas dan memperkuat peran negara dalam sektor strategis. Seluruh kementerian terkait—termasuk Keuangan, Investasi, Sekretaris Negara, dan Hukum—diberi tugas untuk bekerja sama dalam menyusun posisi pemerintah secara menyeluruh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya