Presiden Diminta Jamin Keadilan dalam Kasus PT TMS Terkait Kepemilikan Istri Gubernur
Gerak Sultra mendesak Presiden Prabowo untuk dorong Kejagung periksa PT TMS yang masuk daftar sanksi Rp2,19 triliun dan diduga terkait istri Gubernur Sultra.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 10.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 13x dibuka
Kendari, ıNarasikita - PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) kini menjadi sorotan publik setelah masuk dalam daftar perusahaan yang menjadi objek penertiban Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung, dengan potensi sanksi mencapai Rp2,19 triliun. Perusahaan yang berlokasi di Sulawesi Tenggara ini tercatat memiliki kawasan seluas 224,96 hektare, dan sebagian besar area telah disegel karena diduga melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin penggunaan kawasan hutan (PPKH). Penindakan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai kewajaran dan transparansi proses hukum terhadap perusahaan yang diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga pejabat daerah.
Sejumlah informasi yang dikutip dari sumber media menyebut adanya dugaan keterkaitan kepemilikan saham PT TMS dengan Arinta Nila Hapsari, istri Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka. Berdasarkan data MODI Kementerian ESDM yang dirujuk dari Center of Energy and Resources (CERI), 99 persen saham PT Bintang Delapan Tujuh Abadi tercatat atas nama Alaniah Nisrina, putri Arinta Nila Hapsari dan Andi Sumangerukka, sementara satu persen lainnya atas nama Arinta. Dari struktur tersebut muncul dugaan kuat bahwa PT TMS di kontrol melalui entitas tersebut, meski hal ini belum diverifikasi secara resmi.
Ketua Gerak Sultra, Wiwin Saputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak membuat kesimpulan sebelum proses hukum berjalan. Namun, keberadaan dugaan afiliasi kepemilikan memerlukan klarifikasi resmi dari lembaga berwenang. Ia menekankan perlunya transparansi terhadap struktur pemegang saham, aliran keuntungan, dan sumber investasi perusahaan. Selain itu, masyarakat berhak mengetahui dasar perhitungan sanksi sebesar Rp2,19 triliun, termasuk luas kawasan yang menjadi dasar, serta jumlah uang yang telah disetorkan PT TMS hingga saat ini.
Gerak Sultra juga menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto turut menjamin tidak adanya diskriminasi dalam penegakan hukum. Desakan ini bukan bentuk tuduhan, melainkan upaya untuk memastikan bahwa siapa pun, termasuk keluarga pejabat, tidak kebal hukum hanya karena posisi atau hubungan. Jika terbukti ada indikasi konflik kepentingan atau pengendalian tidak sah, maka seluruh pihak terkait harus diperiksa secara adil dan berdasarkan bukti hukum. Kejagung diminta membuka seluruh dokumen terkait, termasuk mekanisme penyetoran dan pencatatan dana pemulihan kawasan hutan.
Publik kini menantikan langkah konkret dari Satgas PKH dan Kejagung dalam menyelesaikan kasus ini. Pemeriksaan tidak boleh berhenti pada status perusahaan semata, melainkan harus mencakup seluruh aspek: legalitas izin, kewajaran sanksi, keaslian kepemilikan, serta keterbukaan informasi terkait pengembalian uang negara. Hanya dengan pendekatan transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum dapat dipulihkan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kebakaran Landa Dua Rumah di Wakontu Akibat Kompor Tak Dimatikan
Kebakaran hebat terjadi di Desa Wakontu, Muna Barat, menyebabkan dua rumah hangus karena kompor gas ditinggalkan menyala setelah memasak.
8 September 2026

Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang di Pulau Pulau
Kejati Sultra menyatakan akan memverifikasi laporan aktivitas tambang nikel di Pulau Pulau, termasuk Pulau Wowoni, sebelum menentukan langkah hukum.
8 September 2026

Pencegahan Kerusakan Smartphone Akibat Abu Vulkanik
Pengguna perangkat elektronik diminta segera membersihkan smartphone setelah terpapar abu vulkanik untuk mencegah kerusakan permanen akibat partikel tajam dan risiko korsleting.
8 September 2026

Rektor Lantik 16 Pejabat Fungsional di UIN Kendari
Rektor Universitas Islam Negeri Kendari melantik 16 pejabat fungsional dengan tujuan memperkuat tata kelola dan pelayanan akademik di lingkungan kampus.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


