PT Ifishdeco Pastikan Penggunaan Hutan Lindung Berizin Resmi
Perusahaan tambang di Konawe Selatan menegaskan penggunaan 0,25 hektare hutan lindung telah mendapat izin resmi dari Kemenhut melalui PPKH.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 103x dibuka
📷 ZonaSultraKendari, ıNarasikita - PT Ifishdeco Tbk secara tegas menyatakan bahwa penggunaan lahan hutan lindung seluas 0,25 hektare dalam rangka mendukung aktivitas pertambangan telah dilengkapi dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Penggunaan tersebut terbatas pada pembangunan jalan angkut atau hauling road, yang merupakan bagian dari infrastruktur penunjang operasional tambang.
Perusahaan menolak tudingan yang menyebutkan adanya perusakan hutan lindung, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta. Rivka Rotua Natasya, Corporate Secretary perusahaan, menegaskan bahwa sebagian besar aktivitas operasional dilakukan di atas tanah milik perusahaan yang telah memiliki sertifikat dan dikuasai secara sah sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan lindung hanya mencakup area terbatas dan telah mendapat persetujuan resmi dari instansi terkait. PPKH yang diterbitkan oleh Kemenhut menjadi dasar hukum yang sah, termasuk kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai batas dan syarat yang ditetapkan dalam izin.
Perusahaan menegaskan komitmen terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Ia menyatakan terbuka terhadap pengawasan dari instansi pemerintah dan siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan untuk keperluan verifikasi. Perusahaan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi tanpa verifikasi, serta merujuk pada sumber resmi dari perusahaan atau pemerintah.
Atas nama manajemen, Rivka meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi yang tidak akurat untuk melakukan koreksi dan menyebarluaskan klarifikasi secara berimbang. Dengan demikian, kesalahpahaman dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap kegiatan perusahaan tetap terjaga.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rantai Pasok Tangguh Kunci Optimalisasi Nilai Mineral Kritis
Investasi terkoordinasi dan rantai pasok yang kuat menjadi kunci utama untuk mengeksploitasi nilai tambah tinggi dari mineral kritis di Indonesia.
24 Oktober 2026

Antam Siap Kelola Tambang Emas Baru di Papua
Pemerintah menutup operasional tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire dan menyerahkan kawasan seluas 275,36 hektare kepada PT Aneka Tambang Tbk untuk pengelolaan berkelanjutan.
24 Oktober 2026

ANTAM Perkuat Fondasi Bisnis untuk Nilai Tambah Jangka Panjang
Perusahaan tambang nasional mencatatkan pertumbuhan signifikan di semester pertama 2026, dengan pendapatan Rp62,71 triliun dan laba naik 34%, seiring fokus pada hilirisasi dan optimalisasi operasional.
24 Oktober 2026

Bahlil Usung PNBP Batu Bara Rp165 T untuk Tutup Defisit BBM
Menteri ESDM membidik penerimaan negara bukan pajak dari batu bara tembus Rp165 triliun pada 2026, lebih tinggi dari target APBN, demi menopang defisit subsidi BBM.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

