Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PT Ifishdeco Pastikan Penggunaan Hutan Lindung Berizin Resmi

Perusahaan tambang di Konawe Selatan menegaskan penggunaan 0,25 hektare hutan lindung telah mendapat izin resmi dari Kemenhut melalui PPKH.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 18 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 103x dibuka
PT Ifishdeco Pastikan Penggunaan Hutan Lindung Berizin Resmi📷 ZonaSultra

Kendari, ıNarasikita - PT Ifishdeco Tbk secara tegas menyatakan bahwa penggunaan lahan hutan lindung seluas 0,25 hektare dalam rangka mendukung aktivitas pertambangan telah dilengkapi dengan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan. Penggunaan tersebut terbatas pada pembangunan jalan angkut atau hauling road, yang merupakan bagian dari infrastruktur penunjang operasional tambang.

Perusahaan menolak tudingan yang menyebutkan adanya perusakan hutan lindung, menegaskan bahwa klaim tersebut tidak sesuai dengan fakta. Rivka Rotua Natasya, Corporate Secretary perusahaan, menegaskan bahwa sebagian besar aktivitas operasional dilakukan di atas tanah milik perusahaan yang telah memiliki sertifikat dan dikuasai secara sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan lindung hanya mencakup area terbatas dan telah mendapat persetujuan resmi dari instansi terkait. PPKH yang diterbitkan oleh Kemenhut menjadi dasar hukum yang sah, termasuk kewajiban lingkungan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Seluruh kegiatan dilaksanakan sesuai batas dan syarat yang ditetapkan dalam izin.

Perusahaan menegaskan komitmen terhadap praktik pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Ia menyatakan terbuka terhadap pengawasan dari instansi pemerintah dan siap memberikan klarifikasi apabila diperlukan untuk keperluan verifikasi. Perusahaan juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi tanpa verifikasi, serta merujuk pada sumber resmi dari perusahaan atau pemerintah.

Atas nama manajemen, Rivka meminta pihak-pihak yang telah menyebarkan informasi yang tidak akurat untuk melakukan koreksi dan menyebarluaskan klarifikasi secara berimbang. Dengan demikian, kesalahpahaman dapat diminimalisir dan kepercayaan publik terhadap kegiatan perusahaan tetap terjaga.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya