PT KEL Soroti Ketidaktransparanan Penertiban Tambang di Nabire
Kuasa hukum PT Kristalin Ekalestari menyoroti proses penertiban tambang di Nabire yang dinilai tidak transparan, sekaligus meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Satgas PKH.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 23.24 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 48x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Kristalin Ekalestari (KEL) menyatakan kekecewaan atas tindakan penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap kawasan operasionalnya di Nabire, Papua Tengah. Perusahaan menegaskan memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) mineral logam emas yang sah hingga tahun 2030, berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua. Tindakan penertiban yang dilakukan pada 22 Oktober 2026 dianggap tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan prosedur hukum yang transparan.
Haris Azhar, selaku kuasa hukum PT KEL, menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai dasar analisis dan kesimpulan yang mendasari penutupan kawasan. Ia menekankan bahwa meskipun Satgas PKH berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, belum ada transparansi dalam pengolahan data, peta wilayah, status kawasan, serta validasi perizinan yang memadai. Kegagalan dalam proses verifikasi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada operasional perusahaan.
Sejak 27 Agustus 2026, PT KEL telah mengajukan permohonan klarifikasi secara resmi kepada Satgas PKH, termasuk permintaan pertemuan untuk membandingkan data dan dokumen yang digunakan. Namun, hingga kini belum ada respons yang memadai dari pihak Satgas. Di tengah proses administratif yang belum selesai, perusahaan mencatat aktivitas eksploitasi oleh pihak lain telah muncul di dalam dan sekitar area IUP-nya, mulai 26 Agustus hingga 13 September 2026. Bahkan, pada 1 September 2026, Badan Industri Mineral (BIM) mengirim surat yang menyatakan sedang melakukan eksplorasi geologi di area tersebut dan meminta izin menggunakan basecamp.
Haris menegaskan bahwa keberadaan aktivitas pihak lain, termasuk penggunaan ekskavator dan kendaraan pengangkut, menimbulkan pertanyaan serius. Jika PT KEL dihentikan atas nama penertiban kawasan hutan, maka harus ada penjelasan logis mengapa pihak lain diperbolehkan masuk dan beroperasi di area yang sama. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali proses penetapan objek penertiban, mekanisme verifikasi, serta tata kelola akses pihak ketiga pasca-penertiban, sebagai bentuk perlindungan terhadap kepastian hukum dan investasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rantai Pasok Tangguh Kunci Optimalisasi Nilai Mineral Kritis
Investasi terkoordinasi dan rantai pasok yang kuat menjadi kunci utama untuk mengeksploitasi nilai tambah tinggi dari mineral kritis di Indonesia.
24 Oktober 2026

Antam Siap Kelola Tambang Emas Baru di Papua
Pemerintah menutup operasional tambang emas PT Kristalin Eka Lestari di Nabire dan menyerahkan kawasan seluas 275,36 hektare kepada PT Aneka Tambang Tbk untuk pengelolaan berkelanjutan.
24 Oktober 2026

ANTAM Perkuat Fondasi Bisnis untuk Nilai Tambah Jangka Panjang
Perusahaan tambang nasional mencatatkan pertumbuhan signifikan di semester pertama 2026, dengan pendapatan Rp62,71 triliun dan laba naik 34%, seiring fokus pada hilirisasi dan optimalisasi operasional.
24 Oktober 2026

Bahlil Usung PNBP Batu Bara Rp165 T untuk Tutup Defisit BBM
Menteri ESDM membidik penerimaan negara bukan pajak dari batu bara tembus Rp165 triliun pada 2026, lebih tinggi dari target APBN, demi menopang defisit subsidi BBM.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

BEI Pantau Transaksi Saham PNSE dan DKHH Akibat Volatilitas Ekstrem
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Agoes Projosasmito Akuisisi Saham BRMS Senilai Rp2,4 M
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Inflasi Jepang Naik, BOJ Pertimbangkan Kenaikan Suku Bunga Lagi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Saham Murah Bukan Jaminan Menguntungkan, Ini Peringatan Ahli
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Menko Airlangga: Bukan Hanya MSCI yang Menentukan Kredibilitas Pasar Modal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

BRI Perluas Akses Magang Nasional untuk Generasi Muda
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

