Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PT KEL Soroti Ketidaktransparanan Penertiban Tambang di Nabire

Kuasa hukum PT Kristalin Ekalestari menyoroti proses penertiban tambang di Nabire yang dinilai tidak transparan, sekaligus meminta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Satgas PKH.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 23 Oktober 2026, 23.24 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 48x dibuka
PT KEL Soroti Ketidaktransparanan Penertiban Tambang di Nabire📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Kristalin Ekalestari (KEL) menyatakan kekecewaan atas tindakan penertiban yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terhadap kawasan operasionalnya di Nabire, Papua Tengah. Perusahaan menegaskan memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) mineral logam emas yang sah hingga tahun 2030, berdasarkan keputusan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Papua. Tindakan penertiban yang dilakukan pada 22 Oktober 2026 dianggap tidak sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan prosedur hukum yang transparan.

Haris Azhar, selaku kuasa hukum PT KEL, menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai dasar analisis dan kesimpulan yang mendasari penutupan kawasan. Ia menekankan bahwa meskipun Satgas PKH berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, belum ada transparansi dalam pengolahan data, peta wilayah, status kawasan, serta validasi perizinan yang memadai. Kegagalan dalam proses verifikasi ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpastian hukum yang berdampak langsung pada operasional perusahaan.

Sejak 27 Agustus 2026, PT KEL telah mengajukan permohonan klarifikasi secara resmi kepada Satgas PKH, termasuk permintaan pertemuan untuk membandingkan data dan dokumen yang digunakan. Namun, hingga kini belum ada respons yang memadai dari pihak Satgas. Di tengah proses administratif yang belum selesai, perusahaan mencatat aktivitas eksploitasi oleh pihak lain telah muncul di dalam dan sekitar area IUP-nya, mulai 26 Agustus hingga 13 September 2026. Bahkan, pada 1 September 2026, Badan Industri Mineral (BIM) mengirim surat yang menyatakan sedang melakukan eksplorasi geologi di area tersebut dan meminta izin menggunakan basecamp.

Haris menegaskan bahwa keberadaan aktivitas pihak lain, termasuk penggunaan ekskavator dan kendaraan pengangkut, menimbulkan pertanyaan serius. Jika PT KEL dihentikan atas nama penertiban kawasan hutan, maka harus ada penjelasan logis mengapa pihak lain diperbolehkan masuk dan beroperasi di area yang sama. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali proses penetapan objek penertiban, mekanisme verifikasi, serta tata kelola akses pihak ketiga pasca-penertiban, sebagai bentuk perlindungan terhadap kepastian hukum dan investasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya