PT TMS Dalam Daftar Sanksi Rp2,19 Triliun, Transparansi Kepemilikan Jadi Sorotan
PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) tercatat sebagai perusahaan dengan potensi sanksi hingga Rp2,19 triliun akibat aktivitas di kawasan hutan lindung di Bombana, dengan status kepemilikan yang memicu pertanyaan publik.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 19.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Perusahaan pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, masuk dalam daftar perusahaan dengan potensi sanksi mencapai Rp2,19 triliun akibat penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Angka tersebut muncul dari hasil pemetaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung, yang menempatkan TMS di posisi kesepuluh dengan luas kawasan terdampak mencapai 224,96 hektare.
Kegiatan operasional perusahaan sebelumnya telah diberi tanda segel pada area seluas 172,82 hektare, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Penindakan ini menjadi bukti bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di wilayah yang seharusnya dilindungi, mengindikasikan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Ketua Lembaga Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra), Wiwin Saputra, menyoroti kemungkinan keterkaitan struktur kepemilikan PT TMS dengan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka. Berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang dikutip Center of Energy and Resources (CERI), 25 persen saham PT TMS dikendalikan melalui PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, di mana 99 persen sahamnya atas nama Alaniah Nisrina—disebut sebagai anak dari Arinta Nila Hapsari, istri gubernur—dan satu persen atas nama Arinta sendiri.
Meski nilai Rp2,19 triliun merupakan potensi sanksi yang belum dijalankan secara hukum, masyarakat menuntut transparansi mengenai dasar perhitungan, kepastian status hukum perusahaan, serta kemajuan pengembalian dana negara. Hingga kini, diketahui bahwa TMS baru mengembalikan sekitar Rp500 miliar, menyisakan kewajiban besar yang harus dipenuhi sesuai proses hukum. Publik menuntut klarifikasi menyeluruh terhadap kepemilikan, manfaat nyata, dan keberadaan konflik kepentingan dalam pengelolaan aset strategis di wilayah tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Pemadaman Listrik Berlanjut di Kendari dan Konawe, Tertunda Hingga Malam Hari
PLN kembali melakukan pemadaman listrik di wilayah Kendari dan Konawe, dengan durasi hingga tengah malam, akibat pemeliharaan jaringan distribusi.
9 September 2026
Kebiasaan Malam Sederhana Tingkatkan Kesehatan Kulit
Delapan kebiasaan sederhana di malam hari terbukti efektif menjaga kecantikan dan kesehatan kulit tanpa perlu produk mahal.
9 September 2026
Pemkot Kendari Tuntaskan Pembangunan Jembatan Wawo
Pemerintah Kota Kendari resmi menyelesaikan pembangunan Jembatan Wawo dengan total anggaran Rp14,2 miliar, menandai peningkatan aksesibilitas di wilayah perbatasan.
9 September 2026

KPK Diminta Telusuri Aliran Dana Kasus Tambang di Bombana
Gerakan Anti Korupsi Sultra mendesak KPK mengawasi penanganan kasus PT TMS karena dugaan keterlibatan istri Gubernur dan pengembalian dana Rp500 miliar dari kewajiban Rp2 triliun.
9 September 2026
Berita Lainnya
ASN Tunggak Pajak Kendaraan Siap Dikenai Sanksi TPP
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA
Skandal Kuota Haji Rp622 Miliar Terungkap, Saksi Sebut Ada Instruksi Ketik Nama
Rabu, 9 September 2026, 11.21 WITA

KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Tambang Nikel Kabaena
Rabu, 9 September 2026, 11.20 WITA

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA


