Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

PT TMS Dalam Daftar Sanksi Rp2,19 Triliun, Transparansi Kepemilikan Jadi Sorotan

PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) tercatat sebagai perusahaan dengan potensi sanksi hingga Rp2,19 triliun akibat aktivitas di kawasan hutan lindung di Bombana, dengan status kepemilikan yang memicu pertanyaan publik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 19.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
PT TMS Dalam Daftar Sanksi Rp2,19 Triliun, Transparansi Kepemilikan Jadi Sorotan
Foto: Foto: Bahdin

Kendari, ıNarasikita - Perusahaan pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, masuk dalam daftar perusahaan dengan potensi sanksi mencapai Rp2,19 triliun akibat penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Angka tersebut muncul dari hasil pemetaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung, yang menempatkan TMS di posisi kesepuluh dengan luas kawasan terdampak mencapai 224,96 hektare.

Kegiatan operasional perusahaan sebelumnya telah diberi tanda segel pada area seluas 172,82 hektare, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Penindakan ini menjadi bukti bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di wilayah yang seharusnya dilindungi, mengindikasikan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.

Ketua Lembaga Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra), Wiwin Saputra, menyoroti kemungkinan keterkaitan struktur kepemilikan PT TMS dengan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka. Berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang dikutip Center of Energy and Resources (CERI), 25 persen saham PT TMS dikendalikan melalui PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, di mana 99 persen sahamnya atas nama Alaniah Nisrina—disebut sebagai anak dari Arinta Nila Hapsari, istri gubernur—dan satu persen atas nama Arinta sendiri.

Meski nilai Rp2,19 triliun merupakan potensi sanksi yang belum dijalankan secara hukum, masyarakat menuntut transparansi mengenai dasar perhitungan, kepastian status hukum perusahaan, serta kemajuan pengembalian dana negara. Hingga kini, diketahui bahwa TMS baru mengembalikan sekitar Rp500 miliar, menyisakan kewajiban besar yang harus dipenuhi sesuai proses hukum. Publik menuntut klarifikasi menyeluruh terhadap kepemilikan, manfaat nyata, dan keberadaan konflik kepentingan dalam pengelolaan aset strategis di wilayah tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya