PT TMS Dalam Daftar Sanksi Rp2,19 Triliun, Transparansi Kepemilikan Jadi Sorotan
PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) tercatat sebagai perusahaan dengan potensi sanksi hingga Rp2,19 triliun akibat aktivitas di kawasan hutan lindung di Bombana, dengan status kepemilikan yang memicu pertanyaan publik.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 19.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
📷 BahdinKendari, ıNarasikita - Perusahaan pertambangan nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, masuk dalam daftar perusahaan dengan potensi sanksi mencapai Rp2,19 triliun akibat penggunaan kawasan hutan tanpa izin. Angka tersebut muncul dari hasil pemetaan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Kejaksaan Agung, yang menempatkan TMS di posisi kesepuluh dengan luas kawasan terdampak mencapai 224,96 hektare.
Kegiatan operasional perusahaan sebelumnya telah diberi tanda segel pada area seluas 172,82 hektare, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kawasan hutan tanpa dokumen Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Penindakan ini menjadi bukti bahwa aktivitas pertambangan dilakukan di wilayah yang seharusnya dilindungi, mengindikasikan pelanggaran serius terhadap peraturan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam.
Ketua Lembaga Gerakan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Gerak Sultra), Wiwin Saputra, menyoroti kemungkinan keterkaitan struktur kepemilikan PT TMS dengan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka. Berdasarkan data dari Kementerian ESDM yang dikutip Center of Energy and Resources (CERI), 25 persen saham PT TMS dikendalikan melalui PT Bintang Delapan Tujuh Abadi, di mana 99 persen sahamnya atas nama Alaniah Nisrina—disebut sebagai anak dari Arinta Nila Hapsari, istri gubernur—dan satu persen atas nama Arinta sendiri.
Meski nilai Rp2,19 triliun merupakan potensi sanksi yang belum dijalankan secara hukum, masyarakat menuntut transparansi mengenai dasar perhitungan, kepastian status hukum perusahaan, serta kemajuan pengembalian dana negara. Hingga kini, diketahui bahwa TMS baru mengembalikan sekitar Rp500 miliar, menyisakan kewajiban besar yang harus dipenuhi sesuai proses hukum. Publik menuntut klarifikasi menyeluruh terhadap kepemilikan, manfaat nyata, dan keberadaan konflik kepentingan dalam pengelolaan aset strategis di wilayah tersebut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Kendari Ungguli Daerah Lain dalam Literasi Keuangan Anak
Kota Kendari dinobatkan sebagai kota terbaik dalam implementasi program KEJAR, menunjukkan keberhasilan dalam membangun literasi keuangan sejak usia dini melalui pendekatan berkelanjutan dan kolaboratif.
25 Oktober 2026
BPBD Sultra Siagakan 24 Jam Hadapi Bencana Musim Hujan
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sulawesi Tenggara siaga penuh selama musim hujan, siapkan mobil tangki dan layanan darurat 112 untuk respon cepat bencana.
25 Oktober 2026
Kapolresta Kendari Perkuat Kerukunan Melalui Kerja Sama dengan FKUB
Kapolresta Kendari bersinergi dengan FKUB untuk meningkatkan kerukunan umat beragama dan keamanan publik melalui dialog rutin dan program pencegahan konflik.
25 Oktober 2026

Polda Sultra Gelar Minggu Kasih di Galilea Baruga, Tekankan Sinergi dan Pencegahan Narkoba
Polda Sultra gelar Minggu Kasih di Gereja Galilea Baruga, fokus pada penguatan sinergi kepolisian-masyarakat dan imbauan pencegahan narkoba.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pembantaian Massal Warga Tionghoa di Batavia 1740
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.30 WITA

Kim Jong Un Kunjungi China Lewat Jembatan Baru Yalu
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.29 WITA

Pencabutan Izin Tambang Emas di Papua Tengah Ditetapkan
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

BMKG Lakukan Modifikasi Cuaca di Jakarta untuk Kurangi Polusi
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.28 WITA

Pengawal Energi Buka Pendaftaran untuk Lulusan Muda
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Target PNBP ESDM 2026 Naik Jadi Rp165 Triliun
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.26 WITA

Jasa Marga Jalankan Preservasi Berkala Jalan Tol
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

Prabowo Bahas Pendidikan Kepemimpinan di Hambalang
Minggu, 25 Oktober 2026, 21.25 WITA

