Putusan MK Soal Ijazah Gibran Jadi Isu Legitimasi Pemerintahan Prabowo
Putusan MK yang tidak menemukan bukti ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka dinilai PDIP sebagai beban bagi pemerintahan Prabowo karena menunjukkan tidak memenuhinya syarat sebagai cawapres.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 21 Oktober 2026, 21.02 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 53x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan tidak adanya bukti ijazah SMA atas nama Gibran Rakabuming Raka dianggap PDIP sebagai momen kritis dalam menilai legitimasi keberadaan wakil presiden. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan bahwa kegagalan membuktikan dokumen pendidikan tersebut menandakan ketidakcukupan syarat administratif saat pencalonan, yang berdampak langsung pada kredibilitas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai, ketidakmampuan menunjukkan dokumen resmi menunjukkan adanya intervensi kekuasaan dalam proses pemilu sebelumnya.
Hasto menyoroti bahwa putusan MK tersebut bukan sekadar soal formalitas, melainkan menyangkut aspek etika dan tanggung jawab publik. Ia menekankan bahwa seorang pejabat negara, terlepas dari posisi atau hubungan keluarga, wajib memenuhi seluruh persyaratan tanpa melibatkan pengaruh kekuasaan. Menurutnya, keputusan MK yang mengungkap ketiadaan bukti ijazah mengungkapkan celah dalam proses seleksi kandidat yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dalam pernyataannya di Sekolah Partai PDIP, Hasto menyoroti kembali konteks sejarah terkait intervensi hukum yang dianggap terjadi saat masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo, khususnya melalui mekanisme yang disebut sebagai akrobat hukum di MK. Ia menyatakan bahwa kejadian tersebut menimbulkan kesan bahwa proses pemilu bisa dimanipulasi, sehingga memperkuat kekhawatiran tentang integritas institusi. Hal ini, menurut PDIP, harus menjadi bahan refleksi mendalam bagi pemerintah saat memimpin negara.
PDIP juga menyampaikan bahwa kekhawatiran serupa disuarakan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk para akademisi dan tokoh pendidikan. Beberapa guru besar, kata Hasto, menyampaikan keprihatinan terhadap pelanggaran etika dan kepantasan yang terjadi dalam proses pengangkatan pejabat publik. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu responsif terhadap kritik tersebut, terutama dalam menghadapi isu bencana, korupsi, dan kinerja lembaga negara.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Pemerintah membangun 66 unit hunian tetap di dua lokasi di Lhokseumawe untuk memulihkan tempat tinggal warga terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025.
24 Oktober 2026

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

