Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ruben Onsu Selesaikan Kasus Investasi dengan Damai

Kasus dugaan penipuan investasi yang menyeret Ruben Onsu berakhir dengan perdamaian setelah pelapor mencabut laporan setelah uang kerugian pokok Rp3,5 miliar dikembalikan secara penuh.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 23.38 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Ruben Onsu Selesaikan Kasus Investasi dengan Damai
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perkara dugaan penipuan terkait investasi yang melibatkan Ruben Onsu resmi berakhir melalui kesepakatan damai antara kedua belah pihak. Proses penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan setelah Ruben melunasi seluruh kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar kepada pelapor berinisial DM. Keputusan tersebut mengantarkan pencabutan laporan polisi yang sebelumnya diajukan pada Agustus 2025.

Penyelesaian kasus ini dilakukan melalui mekanisme keadilan restoratif, di mana kedua pihak berdiskusi secara langsung melalui perwakilan hukum. Ruben menyampaikan bahwa kejadian ini menjadi pembelajaran penting dalam pengelolaan keuangan dan kewaspadaan terhadap risiko investasi. Ia mengakui bahwa kondisi pasar yang sulit memengaruhi realisasi aset yang sempat dijanjikan, namun menegaskan tidak ada niat untuk menyalahkan pihak lain.

Pihak pelapor, melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, menyatakan bahwa pencabutan laporan dilakukan setelah seluruh kerugian dana telah dikembalikan secara penuh. Ia menekankan pentingnya menutup kasus ini secara resmi agar tidak menimbulkan persepsi negatif atau spekulasi berkelanjutan. “Kami hadir hari ini untuk mencabut laporan demi kedamaian dan kepastian hukum,” tegas Ramzy di depan Polres Metro Jakarta Selatan.

Dengan pencabutan laporan, status tersangka Ruben Onsu dinyatakan gugur secara hukum. Kepolisian akan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebagai tindak lanjut administratif. Sebelumnya, Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 618 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dana investasi.

Proses damai ini menunjukkan efektivitas pendekatan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana, khususnya yang melibatkan aspek keuangan dan kepercayaan. Dengan penyelesaian yang adil dan transparan, kasus ini berakhir tanpa perlu proses persidangan, sekaligus memberikan pelajaran bagi pihak-pihak terkait dalam berinvestasi dan mengelola kewajiban secara profesional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya