Ruben Onsu Selesaikan Kasus Penipuan dengan Pelunasan Rp3,5 Miliar
Kasus dugaan penipuan yang menyeret Ruben Onsu berakhir secara damai setelah ia melunasi kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar, menyusul pencabutan laporan polisi oleh pihak pelapor.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 09.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Perkara yang awalnya dilaporkan pada 22 Agustus 2025 oleh seseorang berinisial P atas nama korban DM, menyeret Ruben Onsu dalam dugaan penipuan terkait investasi dana. Laporan mencatat adanya janji keuntungan yang tidak terealisasi, sehingga korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Proses hukum kemudian berjalan hingga mencapai tahap penyidikan pada 25 April 2026, sebelum akhirnya Ruben ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik, dengan Ruben dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 618 KUHP. Ketentuan ini merupakan bagian dari KUHP Baru yang mulai berlaku sejak awal tahun 2026. Penyidik menilai adanya indikasi tindakan yang merugikan pihak lain melalui modus penipuan atau penggelapan aset.
Pihak pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan bahwa kasus tersebut sejatinya bukan bentuk investasi, melainkan kesepakatan pinjaman uang yang kemudian diubah menjadi kerja sama. Menurut keterangan dari kliennya, ide kerja sama muncul sebagai bentuk pembiayaan untuk kepentingan perusahaan tertentu, dengan imbalan yang dimaksudkan sebagai pelunasan kewajiban. Namun, kerja sama tersebut dihentikan atas keinginan pihak pemberi pinjaman, sehingga yang tersisa adalah kewajiban pembayaran sebesar Rp3,5 miliar.
Ruben Onsu menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dalam proses hukum, serta menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Ia menyebut telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk meluruskan fakta yang diklaim dalam pemberitaan. Dengan pelunasan total kerugian, pihak pelapor mencabut laporan polisi, sehingga kasus berakhir secara damai tanpa proses persidangan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

John Wick 4 Tayang Malam Ini di Bioskop Trans TV
Film aksi legendaris John Wick: Chapter 4 tayang malam ini pukul 20.00 WIB di Bioskop Trans TV dengan sinopsis lengkap dan narasi penuh ketegangan.
9 September 2026

Cerai Audi dan Anthony: Tak Ada Orang Ketiga, Fokus pada Kepentingan Anak
Pengacara Anthony Xie tegaskan perceraian tanpa isu perselingkuhan, didasarkan pada ketidakcocokan prinsip, dengan kesepakatan harta dihibahkan untuk anak dan nafkah sepenuhnya dari pihak laki-laki.
9 September 2026

Wisata Bromo Tetap Beroperasi, Syuting Dibekukan Sementara
Aktivitas pengambilan gambar dan syuting di kawasan Gunung Bromo ditangguhkan sementara demi mencegah kebakaran lahan akibat musim kemarau ekstrem.
9 September 2026

Eks Ketua DPR Filipina Ditangkap Terkait Skandal Korupsi Rp2,1 Triliun
Mantan Ketua DPR Filipina, sepupu presiden, ditangkap karena dugaan korupsi proyek infrastruktur senilai 7,44 miliar peso (Rp2,1 triliun) selama periode 2022–2025.
9 September 2026
Berita Lainnya

Thailand Perpendek Masa Bebas Visa Jadi 30 Hari Mulai 2026
Rabu, 9 September 2026, 15.45 WITA

Larangan Bungkus Makanan Sarapan di Hotel, Ini Alasannya
Rabu, 9 September 2026, 15.44 WITA

Google Maps Bantu Lacak Lokasi Orang Terdekat Secara Real-Time
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Enam Gunung Api Meletus Bersamaan, Pakar Sebut Bukan Tanda Keterkaitan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Demonstran Serang Anggota Parlemen, Proyek Resor Kushner Jadi Sorotan
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Indonesia Belum Siap Jadi Negara Maju Menurut Analisis Terbaru
Rabu, 9 September 2026, 15.36 WITA

Bank Sentral Global Perkuat Cadangan Emas di Tengah Ketegangan Geopolitik
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA

Kapal Filipina Ditangkap di Sulawesi, 25 Rumpon Ilegal Dibongkar
Rabu, 9 September 2026, 15.35 WITA


