Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Ruben Onsu Selesaikan Kasus Penipuan dengan Pelunasan Rp3,5 Miliar

Kasus dugaan penipuan yang menyeret Ruben Onsu berakhir secara damai setelah ia melunasi kerugian pokok sebesar Rp3,5 miliar, menyusul pencabutan laporan polisi oleh pihak pelapor.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 09.24 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Ruben Onsu Selesaikan Kasus Penipuan dengan Pelunasan Rp3,5 Miliar
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Perkara yang awalnya dilaporkan pada 22 Agustus 2025 oleh seseorang berinisial P atas nama korban DM, menyeret Ruben Onsu dalam dugaan penipuan terkait investasi dana. Laporan mencatat adanya janji keuntungan yang tidak terealisasi, sehingga korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Proses hukum kemudian berjalan hingga mencapai tahap penyidikan pada 25 April 2026, sebelum akhirnya Ruben ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2026.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan penyidik, dengan Ruben dijerat pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP jo Pasal 618 KUHP. Ketentuan ini merupakan bagian dari KUHP Baru yang mulai berlaku sejak awal tahun 2026. Penyidik menilai adanya indikasi tindakan yang merugikan pihak lain melalui modus penipuan atau penggelapan aset.

Pihak pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyatakan bahwa kasus tersebut sejatinya bukan bentuk investasi, melainkan kesepakatan pinjaman uang yang kemudian diubah menjadi kerja sama. Menurut keterangan dari kliennya, ide kerja sama muncul sebagai bentuk pembiayaan untuk kepentingan perusahaan tertentu, dengan imbalan yang dimaksudkan sebagai pelunasan kewajiban. Namun, kerja sama tersebut dihentikan atas keinginan pihak pemberi pinjaman, sehingga yang tersisa adalah kewajiban pembayaran sebesar Rp3,5 miliar.

Ruben Onsu menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dalam proses hukum, serta menegaskan komitmen untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Ia menyebut telah mengumpulkan bukti-bukti pendukung untuk meluruskan fakta yang diklaim dalam pemberitaan. Dengan pelunasan total kerugian, pihak pelapor mencabut laporan polisi, sehingga kasus berakhir secara damai tanpa proses persidangan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya