Rupiah Digital dan Stablecoin BI Ditetapkan Halal
Bank Indonesia memastikan rupiah digital dan stablecoin yang dikembangkan telah mendapatkan fatwa halal dari DSN, sejalan dengan proses pengembangan tahap ketiga untuk transaksi lintas batas.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 29 September 2026, 15.31 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 3x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bank Indonesia telah menyelesaikan proses legalitas syariah terhadap mata uang digital yang sedang dikembangkan, termasuk rupiah digital dan stablecoin. Gubernur BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa seluruh inisiatif tersebut telah mendapatkan persetujuan hukum dari Dewan Syariah Nasional (DSN), menegaskan kelayakan secara agama dari produk keuangan digital tersebut.
Pengembangan ini berlangsung dalam tiga tahap utama, dengan saat ini memasuki fase eksperimen lintas negara. Tujuan utamanya adalah memperkuat sistem pembayaran nasional dan memperluas inklusi keuangan melalui teknologi digital yang aman dan sesuai syariat. Destry menegaskan bahwa proses pengujian dan pengembangan terus berjalan secara intensif.
Kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi kunci dalam menjaga stabilitas ekosistem keuangan digital. OJK telah mengatur penerbitan stablecoin swasta, sementara BI fokus pada pengembangan aset digital yang diterbitkan oleh bank sentral. Koordinasi melalui mekanisme sandbox terus dilakukan untuk memastikan konsistensi regulasi dan keamanan sistem.
Destry menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai bentuk final rupiah digital—apakah berupa CBDC atau model lain—masih dalam proses evaluasi. Namun, semua langkah telah dipersiapkan secara matang, termasuk aspek teknis, hukum, dan kebijakan, dengan target akhir menciptakan sistem pembayaran digital yang inklusif, aman, dan sesuai nilai-nilai keislaman.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Klaim Asuransi SIM? Ini Langkah Mudahnya
Pemegang SIM dengan asuransi AKDP bisa klaim santunan hingga Rp7 juta jika mengalami kecelakaan, meninggal, atau cacat tetap, dengan prosedur dan dokumen tertentu.
29 September 2026

PPN Digital Lintas Batas Resmi Berlaku, DJP Catat 260 Platform Daftar
Pemerintah mulai memungut PPN atas transaksi digital lintas batas sejak 25 September 2026, dengan 260 platform sudah mendaftar sebagai pemungut pajak.
29 September 2026

Uji Coba Sekolah Gratis 2027 Ditetapkan di Wilayah 3T
Pemerintah dan DPR resmi menetapkan uji coba pendidikan gratis mulai 2027 dengan anggaran Rp5 triliun untuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
29 September 2026

Rupiah Melemah dan Bunga Tinggi Tekan Daya Saing Galangan Kapal
Pelemahan rupiah dan suku bunga perbankan tinggi memperparah tekanan biaya produksi di industri galangan kapal nasional, mengancam daya saing dalam negeri.
29 September 2026
Berita Lainnya

Proses Balik Nama dan Mutasi Sepeda Motor, Ini Syarat dan Langkahnya
Selasa, 29 September 2026, 15.41 WITA

Biaya Perbaikan Baterai Mobil Listrik Tua Melebihi Nilai Jual Bekas
Selasa, 29 September 2026, 15.40 WITA

Refund Kuota Dikhawatirkan Tidak Praktis, ATSI Minta Penjelasan Klarifikasi
Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA

60 Layanan Digital Dinilai Berisiko bagi Anak, 22 Ditetapkan Tinggi
Selasa, 29 September 2026, 15.34 WITA

BRILink Agen di Semarang Edukasi Warga Antisipasi Penipuan
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Prabowo Bahas Strategi Penanganan Narkoba dengan Menteri dan Kepala BNN
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Tersangka Kelima Kasus Nikel Diduga Terlibat Penyalahgunaan Wewenang
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

Pertempuran Hebat di Baidoa Libatkan Jet dan Drone
Selasa, 29 September 2026, 15.33 WITA

