Senin, 26 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan, DPR Tekankan Proses Hukum yang Matang

DPR RI menegaskan draf RUU Perampasan Aset belum dirilis ke publik karena masih melalui tahapan teknis yang ketat untuk menghindari kesalahpahaman.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 00.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan, DPR Tekankan Proses Hukum yang Matang📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DPR RI memutuskan untuk menunda publikasi draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga seluruh proses perumusan selesai. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan bahwa tahapan pembentukan UU ini masih berlangsung secara sistematis, termasuk melalui penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan penyempurnaan naskah akademik. Ia menekankan bahwa pengungkapan draf sebelum proses tersebut rampung berisiko menimbulkan misinterpretasi, terlebih banyak versi draf yang telah beredar di luar institusi.

Proses selanjutnya melibatkan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin), yang bertugas menyelaraskan substansi RUU dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku. Menurut Cucun, pembukaan draf secara dini sebelum timus-timsin menyelesaikan tugasnya dapat mengganggu kredibilitas proses legislasi dan menimbulkan spekulasi publik yang tidak berdasar. Oleh karena itu, keputusan untuk menahan publikasi dianggap strategis demi menjaga integritas proses hukum.

Pimpinan DPR sebelumnya telah menyetujui tenggat waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Keputusan ini diambil setelah audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan disepakati dalam sidang paripurna. Tiga pimpinan DPR yang hadir—Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa—mengikat komitmen dengan menandatangani surat perjanjian, yang menyatakan siap mengundurkan diri jika target tersebut tidak tercapai.

Komisi III DPR juga mengungkapkan 13 kategori tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset dalam RUU ini. Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, perdagangan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, pelanggaran di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Penyertaan kategori-kategori ini dimaksudkan untuk memperkuat alat hukum dalam menangani kejahatan berdampak sosial dan ekonomi tinggi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya