RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan, DPR Tekankan Proses Hukum yang Matang
DPR RI menegaskan draf RUU Perampasan Aset belum dirilis ke publik karena masih melalui tahapan teknis yang ketat untuk menghindari kesalahpahaman.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 00.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - DPR RI memutuskan untuk menunda publikasi draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga seluruh proses perumusan selesai. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal, menjelaskan bahwa tahapan pembentukan UU ini masih berlangsung secara sistematis, termasuk melalui penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan penyempurnaan naskah akademik. Ia menekankan bahwa pengungkapan draf sebelum proses tersebut rampung berisiko menimbulkan misinterpretasi, terlebih banyak versi draf yang telah beredar di luar institusi.
Proses selanjutnya melibatkan tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin), yang bertugas menyelaraskan substansi RUU dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku. Menurut Cucun, pembukaan draf secara dini sebelum timus-timsin menyelesaikan tugasnya dapat mengganggu kredibilitas proses legislasi dan menimbulkan spekulasi publik yang tidak berdasar. Oleh karena itu, keputusan untuk menahan publikasi dianggap strategis demi menjaga integritas proses hukum.
Pimpinan DPR sebelumnya telah menyetujui tenggat waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Keputusan ini diambil setelah audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan disepakati dalam sidang paripurna. Tiga pimpinan DPR yang hadir—Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa—mengikat komitmen dengan menandatangani surat perjanjian, yang menyatakan siap mengundurkan diri jika target tersebut tidak tercapai.
Komisi III DPR juga mengungkapkan 13 kategori tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset dalam RUU ini. Daftar tersebut mencakup korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, perdagangan manusia, penyelundupan senjata dan bahan berbahaya, pelanggaran di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang. Penyertaan kategori-kategori ini dimaksudkan untuk memperkuat alat hukum dalam menangani kejahatan berdampak sosial dan ekonomi tinggi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

8 Komoditas Pangan Swasembada, Stok Beras Tembus 4,6 Juta Ton
Dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran mencatatkan kemajuan signifikan dalam kemandirian pangan nasional melalui swasembada delapan komoditas dan rekor pengadaan beras oleh BULOG.
26 Oktober 2026

Putin Bantah Tuduhan Rusia Dalangi Aksi Protes Eropa
Presiden Rusia Vladimir Putin menolak tudingan bahwa Moskow memicu gelombang unjuk rasa di Eropa, menilai klaim tersebut sebagai upaya menyalahkan pihak luar atas krisis internal negara-negara tersebut.
26 Oktober 2026

Fahri Hamzah Ajak Bangun Kecerdasan Politik Holistik
Wakil Ketua Umum Partai Gelora menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam menilai kinerja pemerintahan dua tahun Prabowo-Gibran demi membangun kecerdasan politik yang sehat.
26 Oktober 2026

Gubernur URI Bahas Pendidikan Kepemimpinan dengan Prabowo di Hambalang
Pertemuan Gubernur URI Donny Ermawan Taufanto dengan Presiden Prabowo Subianto fokus pada perkembangan program pemimpin masa depan dan rencana pembangunan kampus baru di Bogor.
26 Oktober 2026
Berita Lainnya

Lula Menang Pilpres Brasil, Ulangi Sejarah sebagai Presiden Terlama
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Singapura Tanggapi Pemangkasan Ekspor Gas RI dengan Langkah Hukum
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Pembayaran Gaji ASN Tetap Melalui Perbankan
Senin, 26 Oktober 2026, 09.29 WITA

Indonesia Siap Tentukan Nasib Rating Pasar Modal Sendiri
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

9 Perusahaan Siap Melantai di Bursa, Tiga Punya Aset Jumbo
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Jual Bersih Rp8,73 Triliun, 10 Saham Ini Paling Dijual
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

Asing Borong Saham Unggulan, IHSG Akhiri Pekan Naik 1,21%
Senin, 26 Oktober 2026, 09.28 WITA

IHSG Diproyeksi Naik Terbatas dengan Risiko Koreksi
Senin, 26 Oktober 2026, 09.25 WITA

