Saksi Diminta Hindari Asumsi dalam Keterangan Sidang
Gus Yaqut menekankan pentingnya keterangan saksi yang berdasarkan fakta, bukan asumsi, dalam sidang kasus kuota haji.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 09.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kepada saksi dalam persidangan bahwa pernyataan harus didasarkan pada kebenaran objektif, bukan spekulasi pribadi. Pernyataan itu disampaikan saat ia menanyakan identitas menteri yang diklaim pernah mengusulkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 ke pemerintah Arab Saudi. Gus Yaqut menyoroti risiko tinggi dari keterangan yang berbasis asumsi, terutama karena dapat memengaruhi nasib hukum seseorang.
Pertanyaan tajam itu diajukan kepada mantan Direktur Bina Haji Khusus, Jaja Jaelani, yang sebelumnya menyebut adanya usulan dari seorang menteri kepada presiden. Gus Yaqut meminta klarifikasi lebih lanjut terkait identitas menteri tersebut, menekankan bahwa setiap pernyataan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menegaskan bahwa kesaksian yang tidak berdasar fakta dapat membawa konsekuensi serius dalam proses hukum.
Jaja kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya sebelumnya memang berdasarkan asumsi pribadi, bukan pengetahuan langsung. Jawaban ini memicu respons tegas dari Gus Yaqut, yang menegaskan kembali pentingnya kejujuran dan akurasi dalam kesaksian. Ia menekankan bahwa dalam konteks hukum, setiap kata yang disampaikan harus memiliki dasar yang dapat diverifikasi, bukan sekadar dugaan.
Sidang yang berlangsung pada 3 September 2026 ini menjadi bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji, di mana sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Salah satu poin krusial yang diungkap adalah adanya pengembalian uang senilai 5.000 dolar AS ke KPK, yang turut menjadi bahan kajian dalam persidangan.
Gus Yaqut menekankan bahwa sistem peradilan harus didukung oleh keterangan yang andal dan transparan. Ia meminta semua pihak yang hadir, terutama saksi, untuk memberikan informasi berdasarkan bukti nyata, bukan asumsi. Dengan demikian, keadilan dapat berjalan secara objektif dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan campuran solar B50, memicu minat belajar dari Jepang hingga negara Eropa terkait implementasi dan regulasinya.
9 September 2026

48 Jam Listrik Padam, Warga Gambia Aksi Massal Tuntut Presiden Mundur
Pemadaman listrik berkepanjangan selama 48 jam di Gambia memicu unjuk rasa besar-besaran di Banjul dan daerah lain, dengan massa menuntut presiden Adama Barrow mundur, sementara pihak berwenang mengaku penyebabnya adalah lonjakan beban dan gangguan teknis.
9 September 2026

Warga Bantaran Rel Senen Diberi Hunian Sementara oleh Pemerintah
Ratusan warga eks bantaran rel Senen kini tinggal di hunian sementara yang disediakan pemerintah, menandai realisasi program relokasi dan penataan kawasan.
9 September 2026

Pemerintah Siapkan Rp17 T untuk Bansos Beras Hingga Akhir 2026
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp17 triliun untuk penyaluran bantuan beras 30 kg per keluarga penerima hingga akhir 2026, dengan distribusi secara rutin dan terkonsentrasi.
9 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Data Ekonomi India Dikritik, Mantan Pejabat Sebut Manipulasi Sistemik
Rabu, 9 September 2026, 07.34 WITA


