Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Saksi Diminta Hindari Asumsi dalam Keterangan Sidang

Gus Yaqut menekankan pentingnya keterangan saksi yang berdasarkan fakta, bukan asumsi, dalam sidang kasus kuota haji.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 09.46 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Saksi Diminta Hindari Asumsi dalam Keterangan Sidang
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan kepada saksi dalam persidangan bahwa pernyataan harus didasarkan pada kebenaran objektif, bukan spekulasi pribadi. Pernyataan itu disampaikan saat ia menanyakan identitas menteri yang diklaim pernah mengusulkan tambahan kuota haji sebanyak 20.000 ke pemerintah Arab Saudi. Gus Yaqut menyoroti risiko tinggi dari keterangan yang berbasis asumsi, terutama karena dapat memengaruhi nasib hukum seseorang.

Pertanyaan tajam itu diajukan kepada mantan Direktur Bina Haji Khusus, Jaja Jaelani, yang sebelumnya menyebut adanya usulan dari seorang menteri kepada presiden. Gus Yaqut meminta klarifikasi lebih lanjut terkait identitas menteri tersebut, menekankan bahwa setiap pernyataan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menegaskan bahwa kesaksian yang tidak berdasar fakta dapat membawa konsekuensi serius dalam proses hukum.

Jaja kemudian menjelaskan bahwa pernyataannya sebelumnya memang berdasarkan asumsi pribadi, bukan pengetahuan langsung. Jawaban ini memicu respons tegas dari Gus Yaqut, yang menegaskan kembali pentingnya kejujuran dan akurasi dalam kesaksian. Ia menekankan bahwa dalam konteks hukum, setiap kata yang disampaikan harus memiliki dasar yang dapat diverifikasi, bukan sekadar dugaan.

Sidang yang berlangsung pada 3 September 2026 ini menjadi bagian dari proses penyelidikan dugaan korupsi terkait kuota haji, di mana sejumlah saksi telah dimintai keterangan. Salah satu poin krusial yang diungkap adalah adanya pengembalian uang senilai 5.000 dolar AS ke KPK, yang turut menjadi bahan kajian dalam persidangan.

Gus Yaqut menekankan bahwa sistem peradilan harus didukung oleh keterangan yang andal dan transparan. Ia meminta semua pihak yang hadir, terutama saksi, untuk memberikan informasi berdasarkan bukti nyata, bukan asumsi. Dengan demikian, keadilan dapat berjalan secara objektif dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya