Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Capai Rp206 Miliar

Sejak awal tahun hingga Agustus 2026, Satgas PASTI berhasil menutup 951 pinjol ilegal dan mengungkap kerugian masyarakat mencapai Rp206 miliar akibat aktivitas keuangan ilegal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 7 September 2026, 22.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Kerugian Capai Rp206 Miliar
Foto: CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Sejak Januari hingga 31 Agustus 2026, OJK mencatat adanya 30.328 laporan masyarakat terkait entitas keuangan ilegal, menunjukkan persistensi ancaman yang terus mengintai masyarakat. Dalam respons terhadap lonjakan aduan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengidentifikasi dan menghentikan operasional 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 pelaku investasi ilegal, 27 perusahaan gadai tanpa izin, serta dua bentuk aktivitas keuangan lain yang melanggar aturan.

Penghentian aktivitas ilegal ini dilakukan melalui pendekatan berbasis teknologi dan kolaborasi lintas sektor, dengan fokus pada penutupan platform digital yang menjadi sarana penyebaran penipuan. Selain itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASTC), yang telah beroperasi sejak 22 November 2024, telah menerima total 668.441 laporan dari korban penipuan jasa keuangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.276.688 rekening telah diverifikasi dan dilaporkan, dengan total kerugian yang tercatat mencapai Rp206 miliar.

Di sisi layanan konsumen, OJK mencatat sebanyak 458.585 permintaan layanan melalui Portal Perlindungan Konsumen hingga 14 Agustus 2026, termasuk 70.523 pengaduan resmi. Seiring dengan itu, OJK telah menerbitkan 115 peringatan tertulis kepada 82 pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), serta memberikan 6 instruksi tertulis dan menetapkan 34 sanksi denda kepada 28 PUJK. Sebanyak 146 PUJK juga telah melakukan penggantian kerugian konsumen senilai total Rp77,26 miliar hingga 9 Agustus 2026.

Dalam pengawasan perilaku pelaku usaha, OJK menerapkan 74 sanksi peringatan tertulis dan 43 sanksi denda administratif dengan total nilai Rp8,73 miliar selama periode Januari hingga Agustus 2026. Langkah-langkah ini menjadi bagian dari strategi menyeluruh dalam memperkuat tata kelola jasa keuangan dan melindungi kepentingan konsumen dari praktik tidak sehat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya