Sabtu, 24 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Satgas PKH Selamatkan Rp52 Triliun dari Kekayaan Negara

Satgas Penertiban Kawasan Hutan berhasil mengembalikan 6,2 juta hektare lahan hutan ilegal dan menyelamatkan aset negara senilai Rp52 triliun dalam dua tahun.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 09.26 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 73x dibuka
Satgas PKH Selamatkan Rp52 Triliun dari Kekayaan Negara📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa perlawanan terhadap korupsi dan eksploitasi hutan ilegal merupakan perjuangan nasional yang harus dimenangkan bersama. Dalam kesempatan penyerahan hasil penyelamatan aset negara di Gedung Kejaksaan Agung, ia menyampaikan kekecewaan mendalam atas praktik sistemik yang selama puluhan tahun merusak tata kelola lingkungan. Menurutnya, korporasi dan oknum tertentu telah memanfaatkan kekuasaan, membayar preman, bahkan menghasut masyarakat demi melindungi penguasaan lahan secara ilegal.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang dibentuk sejak 21 Januari 2025 melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025, telah menjadi mesin penegakan hukum lintas sektor. Tim ini terdiri dari 12 instansi, termasuk Kejaksaan, TNI, Polri, dan Kementerian Kehutanan, dengan struktur pengarah yang dipimpin Menteri Pertahanan dan pelaksana yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus. Kegiatan mereka berjalan tanpa sorotan media, namun hasilnya nyata: sebanyak 6,2 juta hektare hutan yang sebelumnya dikuasai secara ilegal telah dikembalikan kepada negara.

Dalam dua tahun operasional, Satgas PKH telah menyerahkan uang tunai senilai Rp52 triliun ke kas negara, berasal dari denda administratif dan penagihan aset. Nilai aset kawasan hutan yang berhasil dipulihkan diperkirakan mencapai Rp400 triliun, dengan target penambahan penguasaan hingga 2,8 juta hektare hingga akhir 2026. Meski capaian signifikan, tim menghadapi tantangan besar, termasuk akses medan yang terbatas, resistensi dari pihak berkepentingan, serta modus suap yang sudah menjadi kebiasaan dalam praktik penguasaan lahan selama puluhan tahun.

Barita Simanjuntak, Juru Bicara Satgas PKH, menekankan bahwa penertiban bukan hanya soal dokumen, tetapi juga verifikasi lapangan di wilayah yang sulit dijangkau. Ia menyebut bahwa banyak area berada di kawasan tropis dengan koordinat terpencil, sehingga membutuhkan waktu dan sumber daya ekstra. Meski begitu, tim tetap berkomitmen untuk menegakkan keadilan dan memastikan bahwa negara kembali menguasai seluruh kawasan hutan yang seharusnya menjadi milik bersama.

Presiden secara tegas menyatakan bahwa siapa pun yang mengancam anggota Satgas PKH, berarti mengancam negara dan dirinya sebagai kepala negara. Dengan sikap tegas ini, Satgas PKH diberi mandat penuh untuk menjalankan tugas tanpa rasa takut, meski berhadapan dengan kekuatan besar. Tujuan utamanya tetap sama: memulihkan kekuasaan negara atas hutan, melindungi lingkungan, dan menegakkan keadilan ekologis.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya