Jumat, 25 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sertifikasi Halal Diperkuat untuk Jaminan Kepercayaan dan Ekonomi

Pemerintah tegaskan sertifikasi halal sebagai instrumen perlindungan konsumen, penguatan ekonomi, dan peningkatan daya saing produk mulai 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 24 September 2026, 17.57 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 38x dibuka
Sertifikasi Halal Diperkuat untuk Jaminan Kepercayaan dan Ekonomi📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menegaskan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kebutuhan regulasi, melainkan fondasi kepercayaan bersama bagi konsumen, pelaku usaha, dan sektor perdagangan. Dalam rapat koordinasi lintas kementerian, peran sertifikasi dijelaskan sebagai bagian dari amanat hukum yang harus dijalankan secara menyeluruh dan inklusif. Tujuannya adalah memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar halal, sehingga memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat.

Implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) yang akan berlaku pada 18 Oktober 2026 menjadi titik penting dalam transformasi ekosistem produk halal di Indonesia. Kebijakan ini dijalankan melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, dunia usaha, asosiasi, dan masyarakat. Dalam prosesnya, diperlukan penanganan menyeluruh terhadap tantangan seperti ketersediaan bahan baku impor, keberlanjutan rantai pasok, serta pengawasan yang konsisten.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan membatasi perdagangan, melainkan menciptakan perlindungan bagi konsumen dan memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha. Dengan dasar hukum yang jelas dalam UU Nomor 33 Tahun 2014, JPH dirancang untuk menjamin keamanan konsumsi produk sekaligus mendorong daya saing produk dalam pasar domestik maupun global.

Kepala Staf Kepresidenan menyoroti pentingnya antisipasi terhadap berbagai isu teknis yang belum sepenuhnya terselesaikan, seperti ketersediaan lembaga inspeksi, keselarasan kode HS, pengakuan dokumen lintas negara, serta pengelolaan barang dalam perjalanan. Ia menekankan perlunya integrasi sistem antarlembaga dan penanganan khusus terhadap produk pangan asal hewan. Dukungan konsisten dari semua pihak, termasuk fasilitasi bagi UMKM, menjadi kunci keberhasilan implementasi.

Dengan pendekatan yang terukur dan komunikasi publik yang konsisten, pemerintah berharap sertifikasi halal mampu memperkuat kepercayaan masyarakat, membuka peluang ekspor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis nilai halal yang inklusif dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya