Shadowban: Pembatasan Tersembunyi di Media Sosial
Banyak pengguna media sosial mengeluhkan penurunan jangkauan konten tanpa pemberitahuan, fenomena yang disebut shadowban, termasuk kritik terhadap karhutla dan isu sensitif lainnya.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 17.36 WITA·👁 3 orang membaca· 0 hari ini · 51x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Belakangan ini, sejumlah pengguna media sosial mengalami penurunan drastis dalam interaksi terhadap unggahan mereka, terutama konten yang menyuarakan kritik terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta topik sosial-politik. Meski akun tetap aktif dan konten tetap terpublikasi, jangkauan konten tidak lagi muncul di halaman eksplor, feed utama, atau hasil pencarian hashtag. Fenomena ini dikenal sebagai shadowban, yaitu pembatasan visibilitas yang dilakukan secara diam-diam oleh platform tanpa pemberitahuan eksplisit kepada pengguna.
Berbeda dengan pemblokiran akun yang jelas, shadowban tidak menghentikan pengguna dari mengunggah konten, tetapi mengurangi distribusi secara algoritmik. Konten yang terkena shadowban tidak lagi direkomendasikan oleh sistem, sehingga hanya terlihat oleh pengikut langsung. Hal ini berdampak pada menurunnya jumlah like, komentar, dan penayangan secara keseluruhan. Insiden semacam ini dilaporkan terjadi di berbagai platform, termasuk Instagram, TikTok, Facebook, X, dan LinkedIn, terutama pada konten yang dianggap sensitif atau melanggar pedoman komunitas.
Penyebab shadowban bisa bervariasi, mulai dari penggunaan terlalu banyak hashtag, penggunaan tagar yang diblokir, konten berkualitas rendah, disinformasi, hingga aktivitas akun yang mencurigakan seperti spam atau bot. Beberapa platform juga secara otomatis membatasi konten yang dilaporkan pengguna atau yang termasuk dalam kategori topik yang tidak direkomendasikan, seperti isu politik atau sosial. Penelitian dari University at Buffalo menunjukkan bahwa algoritma platform seperti Instagram dan TikTok secara rutin membatasi distribusi konten yang dianggap melanggar pedoman, termasuk unggahan dengan tagar berlebihan atau aktivitas yang tidak alami.
Untuk memulihkan jangkauan, pengguna dapat mengambil langkah-langkah pencegahan seperti memeriksa kembali konten terbaru dalam dua hingga empat pekan terakhir, menghapus unggahan yang melanggar pedoman, serta menghindari penggunaan hashtag yang telah diblokir. Menghentikan penggunaan alat otomasi pihak ketiga, memberi jeda sejenak dari unggahan, dan kembali mengunggah sesuai pedoman platform dapat membantu sistem memulihkan reputasi akun. Jika masalah berlanjut lebih dari dua minggu, disarankan untuk menghubungi dukungan teknis resmi melalui fitur pelaporan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Ngatiyem Bangkitkan Jamu H’Dayah dari Pengalaman Sakit Suami
Pelaku UMKM asal Ciawi, Bogor, mengembangkan jamu instan H’Dayah berbasis herbal setelah suaminya sembuh dari gangguan paru-paru dan hati setelah mengonsumsi racikan kunyit putih dan jahe merah.
24 Oktober 2026

Peradi SAI dan TP PKK Gelar Sosialisasi Hukum di Bali
Sosialisasi Keluarga Sadar Hukum digelar di Denpasar untuk tingkatkan pemahaman masyarakat terhadap pencegahan kekerasan fisik dan verbal melalui edukasi hukum.
24 Oktober 2026

Pemanggilan Ulang Dandhy Laksono Dijadwalkan 27 Oktober
Polda Metro Jaya mengatur ulang pemanggilan sutradara film Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, untuk klarifikasi terkait laporan narasumber yang menilai karya tersebut melanggar privasi.
24 Oktober 2026

Jelang Bulan Pemburu, Cuaca Jakarta Diprakirakan Berawan dengan Hujan Malam
BMKG memperkirakan Jakarta berawan hingga berawan tebal pada 24 Oktober 2026, dengan potensi hujan di Selatan dan Timur malam hari, menjelang fenomena Hunter's Moon.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

BEI Pantau Transaksi Saham PNSE dan DKHH Akibat Volatilitas Ekstrem
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Agoes Projosasmito Akuisisi Saham BRMS Senilai Rp2,4 M
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Inflasi Jepang Naik, BOJ Pertimbangkan Kenaikan Suku Bunga Lagi
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Saham Murah Bukan Jaminan Menguntungkan, Ini Peringatan Ahli
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.39 WITA

Menko Airlangga: Bukan Hanya MSCI yang Menentukan Kredibilitas Pasar Modal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

BRI Perluas Akses Magang Nasional untuk Generasi Muda
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.38 WITA

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Sabtu, 24 Oktober 2026, 15.37 WITA

