Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang Cerai Audi Marissa dan Anthony Xie Ditunda karena Ketua Majelis Cuti

Sidang perdana perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie ditunda di PN Jakarta Selatan karena ketua majelis hakim berhalangan hadir akibat sedang menjalani cuti.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 13.48 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Sidang Cerai Audi Marissa dan Anthony Xie Ditunda karena Ketua Majelis Cuti
Foto: Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Sidang perdana perceraian selebriti Audi Marissa dan Anthony Xie kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (3/9/2026), namun tidak dapat berlangsung sesuai jadwal. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran ketua majelis hakim yang sedang menjalani cuti, sehingga proses persidangan harus ditunda hingga pekan depan.

Dalam keterangan yang disampaikan oleh kuasa hukum Anthony Xie, Rendi Rumapea, tidak ada keputusan atau perkembangan signifikan yang muncul hari ini. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadiran hakim utama mengharuskan sidang dilanjutkan pada minggu berikutnya, tanpa adanya putusan sementara maupun penyelesaian perkara dalam pertemuan tersebut.

Rendi menegaskan bahwa meskipun proses hukum telah dimulai, hubungan antara Audi Marissa dan Anthony Xie tetap terjaga dengan baik. Keduanya disebut telah melakukan komunikasi mendalam dan matang sebelum memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai. Langkah hukum ini, menurutnya, merupakan hasil dari pertimbangan yang telah dipikirkan secara serius.

Kehadiran keduanya dalam sidang perdana tercatat kompak, menunjukkan sikap profesional dan saling menghargai meski sedang menghadapi proses perpisahan. Mereka hadir bersama untuk mengikuti jalannya persidangan, meskipun tanpa adanya keputusan hari ini.

Pertemuan di PN Jaksel menjadi momen penting dalam proses hukum perceraian yang kini tengah berjalan secara resmi. Penundaan ini tidak menghentikan jalannya proses, melainkan menunjukkan mekanisme hukum yang berjalan sesuai ketentuan, dengan komitmen dari kedua pihak untuk menyelesaikan urusan secara tertib dan terhormat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya