Jumat, 18 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang Kasus Haji: Rp200 Juta Diduga Jadi Alat Transaksi Kepentingan

Terungkap dalam sidang perkara kuota haji, sejumlah uang mencapai Rp200 juta disebut digunakan untuk memengaruhi pimpinan Komisi VIII DPR.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 11.21 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 3x dibuka

Kendari, ıNarasikita - Proses persidangan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kuota haji kembali memanas setelah seorang saksi mengungkap adanya aliran dana mencapai Rp200 juta yang diduga ditujukan untuk memengaruhi keputusan pimpinan Komisi VIII DPR. Uang tersebut disebut dimasukkan ke dalam mekanisme transaksi ilegal guna menjamin kelancaran proses pengajuan kuota haji tahunan.

Saksi yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa dana tersebut bukan berasal dari anggaran resmi, melainkan hasil pengumpulan dari pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam distribusi kuota. Ia menegaskan bahwa uang tersebut diberikan secara langsung kepada oknum pejabat di Komisi VIII dengan harapan mendapatkan pengaruh dalam rapat internal.

Keterangan saksi ini menjadi penguat dari dugaan adanya praktik kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan haji, terutama terkait mekanisme pengajuan dan seleksi calon jemaah. Kini, penyidik tengah memverifikasi keaslian aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

Pihak terdakwa hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, jaksa menegaskan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan hukum selanjutnya. Proses hukum ini diharapkan mampu menegaskan kembali integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya