Sidang Kasus Haji: Rp200 Juta Diduga Jadi Alat Transaksi Kepentingan
Terungkap dalam sidang perkara kuota haji, sejumlah uang mencapai Rp200 juta disebut digunakan untuk memengaruhi pimpinan Komisi VIII DPR.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 11.21 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 3x dibukaKendari, ıNarasikita - Proses persidangan terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kuota haji kembali memanas setelah seorang saksi mengungkap adanya aliran dana mencapai Rp200 juta yang diduga ditujukan untuk memengaruhi keputusan pimpinan Komisi VIII DPR. Uang tersebut disebut dimasukkan ke dalam mekanisme transaksi ilegal guna menjamin kelancaran proses pengajuan kuota haji tahunan.
Saksi yang hadir dalam persidangan menyatakan bahwa dana tersebut bukan berasal dari anggaran resmi, melainkan hasil pengumpulan dari pihak tertentu yang memiliki kepentingan dalam distribusi kuota. Ia menegaskan bahwa uang tersebut diberikan secara langsung kepada oknum pejabat di Komisi VIII dengan harapan mendapatkan pengaruh dalam rapat internal.
Keterangan saksi ini menjadi penguat dari dugaan adanya praktik kolusi dan nepotisme dalam pengelolaan haji, terutama terkait mekanisme pengajuan dan seleksi calon jemaah. Kini, penyidik tengah memverifikasi keaslian aliran dana dan mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.
Pihak terdakwa hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun, jaksa menegaskan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan menjadi dasar dalam pengambilan keputusan hukum selanjutnya. Proses hukum ini diharapkan mampu menegaskan kembali integritas penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

HP Meledak di Tas Penumpang KRL, Polisi Ungkap Penyebab Asap
Asap yang muncul dari tas penumpang perempuan di KRL Stasiun Rawa Buntu disebabkan oleh dua ponsel yang mengalami overheating akibat korsleting baterai.
18 September 2026
Prabowo Tanggapi Penyidikan Dadan Hindayana
Mantan tim kampanye Prabowo Subianto, Dadan Hindayana, diserahkan ke kejaksaan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
18 September 2026

Mal Senayan City Tanggapi Viral Tindakan Kekerasan di Food Court
Pengelola Mal Senayan City mengonfirmasi kejadian tindak kekerasan di food court yang viral di media sosial dan menyatakan kasus sedang ditangani pihak berwajib.
18 September 2026

Pelapor Kasus Betrand Peto Bantah Jadi LC
Dua pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Betrand Peto menegaskan mereka bukan lady companion, melainkan pekerja kantoran yang sedang kuliah.
18 September 2026
Berita Lainnya

All New Pajero Hadirkan Legasi Baru dengan Teknologi Terkini
Jumat, 18 September 2026, 11.44 WITA

Xiaomi Pastikan Mobil Listrik Hadir di Indonesia
Jumat, 18 September 2026, 11.43 WITA

Robot Humanoid dan Anjing Digital Resmi Hadir di Indonesia
Jumat, 18 September 2026, 11.42 WITA

Bahlil Siapkan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden
Jumat, 18 September 2026, 11.35 WITA

Defisit APBN Agustus 2026 Tetap Terkendali di 0,9% PDB
Jumat, 18 September 2026, 11.35 WITA

Prabowo Tegaskan Tak Ada Birokrat yang Tak Bisa Disentuh
Jumat, 18 September 2026, 11.35 WITA

MUI Dorong Reformasi Penerimaan Negara Berbasis SDA dan SDM
Jumat, 18 September 2026, 11.34 WITA

Aliran Modal Asing ke RI Tembus Rp141,6 Triliun di Tiga Kuartal Pertama 2026
Jumat, 18 September 2026, 11.34 WITA


