Prabowo Tanggapi Penyidikan Dadan Hindayana
Mantan tim kampanye Prabowo Subianto, Dadan Hindayana, diserahkan ke kejaksaan setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 18 September 2026, 11.21 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibukaKendari, ıNarasikita - Mantan anggota tim kampanye Prabowo Subianto, Dadan Hindayana, telah resmi diserahkan ke Kejaksaan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya. Proses penyerahan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif oleh penegak hukum, yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara dalam proyek pembangunan infrastruktur. Prabowo secara terbuka menyatakan bahwa Dadan adalah bagian dari tim kampanye yang ia angkat sendiri, namun menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa intervensi politik.
Dalam pernyataannya, Prabowo menegaskan bahwa keputusan menyerahkan Dadan ke lembaga penegak hukum merupakan bentuk komitmen terhadap supremasi hukum. Ia menekankan bahwa seluruh anggota tim kampanye yang terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum harus bertanggung jawab secara pribadi, tanpa terkecuali. Dalam konteks ini, Prabowo menegaskan bahwa ia tidak pernah melindungi siapa pun yang terbukti melanggar hukum, meskipun berstatus sebagai mantan anggota tim kerja pribadinya.
Penyidikan terhadap Dadan diduga berawal dari dugaan penyelewengan dana proyek pembangunan jalan di wilayah tertentu, yang disinyalir melibatkan peran aktif dari pihak-pihak terkait. Keterangan dari saksi dan bukti yang dikumpulkan menyebabkan penyidik menetapkan Dadan sebagai tersangka. Proses hukum kini berada di tangan kejaksaan, yang akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan bukti yang telah dikumpulkan.
Prabowo menegaskan bahwa keterbukaan dalam proses hukum menjadi prinsip utama dalam kehidupan berdemokrasi. Ia menilai bahwa penyerahan Dadan ke kejaksaan merupakan langkah yang sejalan dengan nilai integritas dan transparansi yang selama ini dijunjung tinggi dalam kampanye politiknya. Dengan sikap ini, Prabowo menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi oknum yang melanggar hukum, meskipun berada dalam lingkaran dekat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

HP Meledak di Tas Penumpang KRL, Polisi Ungkap Penyebab Asap
Asap yang muncul dari tas penumpang perempuan di KRL Stasiun Rawa Buntu disebabkan oleh dua ponsel yang mengalami overheating akibat korsleting baterai.
18 September 2026
Sidang Kasus Haji: Rp200 Juta Diduga Jadi Alat Transaksi Kepentingan
Terungkap dalam sidang perkara kuota haji, sejumlah uang mencapai Rp200 juta disebut digunakan untuk memengaruhi pimpinan Komisi VIII DPR.
18 September 2026

Mal Senayan City Tanggapi Viral Tindakan Kekerasan di Food Court
Pengelola Mal Senayan City mengonfirmasi kejadian tindak kekerasan di food court yang viral di media sosial dan menyatakan kasus sedang ditangani pihak berwajib.
18 September 2026

Pelapor Kasus Betrand Peto Bantah Jadi LC
Dua pelapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Betrand Peto menegaskan mereka bukan lady companion, melainkan pekerja kantoran yang sedang kuliah.
18 September 2026
Berita Lainnya

All New Pajero Hadirkan Legasi Baru dengan Teknologi Terkini
Jumat, 18 September 2026, 11.44 WITA

Xiaomi Pastikan Mobil Listrik Hadir di Indonesia
Jumat, 18 September 2026, 11.43 WITA

Robot Humanoid dan Anjing Digital Resmi Hadir di Indonesia
Jumat, 18 September 2026, 11.42 WITA

Bahlil Siapkan Badan Usaha Khusus Migas Langsung di Bawah Presiden
Jumat, 18 September 2026, 11.35 WITA

Defisit APBN Agustus 2026 Tetap Terkendali di 0,9% PDB
Jumat, 18 September 2026, 11.35 WITA

Prabowo Tegaskan Tak Ada Birokrat yang Tak Bisa Disentuh
Jumat, 18 September 2026, 11.35 WITA

MUI Dorong Reformasi Penerimaan Negara Berbasis SDA dan SDM
Jumat, 18 September 2026, 11.34 WITA

Aliran Modal Asing ke RI Tembus Rp141,6 Triliun di Tiga Kuartal Pertama 2026
Jumat, 18 September 2026, 11.34 WITA


