Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Kereta Api Digelar 7 September 2026
Pengadilan Tipikor Jakpus resmi memproses perkara korupsi proyek kereta api melalui sidang perdana terhadap PT KA Properti Manajemen pada 7 September 2026.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 12.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan perkara terhadap korporasi PT KA Properti Manajemen terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Sidang perdana direncanakan berlangsung pada Senin, 7 September 2026, dengan nomor register 65/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Proses hukum ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK yang bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023.
Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Eryusman, didampingi dua hakim anggota, Khusnul Khatimah dan Mardiantos. Perkara ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk 22 tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan hingga 20 Januari 2026. Di antaranya adalah para pejabat instansi pemerintah, pengusaha, dan anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni Sudewo. Selain individu, dua korporasi, PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Perkara ini melibatkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, serta Sulawesi Selatan. Beberapa tersangka merupakan pejabat teknis seperti Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, dan pejabat pengelola proyek seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ketua kelompok kerja (Pokja).
KPK telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya keterlibatan sistematis dalam penyaluran dana proyek melalui mekanisme suap. Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur yang berdampak besar terhadap keberlangsungan pembangunan nasional. Penegakan hukum terhadap korporasi dan individu diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain yang berencana melakukan pelanggaran serupa.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


