Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Kereta Api Digelar 7 September 2026

Pengadilan Tipikor Jakpus resmi memproses perkara korupsi proyek kereta api melalui sidang perdana terhadap PT KA Properti Manajemen pada 7 September 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 12.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Sidang Perdana Kasus Suap Proyek Kereta Api Digelar 7 September 2026
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan perkara terhadap korporasi PT KA Properti Manajemen terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Sidang perdana direncanakan berlangsung pada Senin, 7 September 2026, dengan nomor register 65/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst. Proses hukum ini merupakan bagian dari penyelidikan KPK yang bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023.

Sidang akan dipimpin oleh hakim ketua Eryusman, didampingi dua hakim anggota, Khusnul Khatimah dan Mardiantos. Perkara ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk 22 tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan hingga 20 Januari 2026. Di antaranya adalah para pejabat instansi pemerintah, pengusaha, dan anggota DPR RI periode 2019–2024, yakni Sudewo. Selain individu, dua korporasi, PT Istana Putra Agung dan PT KA Properti Manajemen, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Perkara ini melibatkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di wilayah Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, serta Sulawesi Selatan. Beberapa tersangka merupakan pejabat teknis seperti Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Kepala BTP Jawa Bagian Tengah, dan pejabat pengelola proyek seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ketua kelompok kerja (Pokja).

KPK telah mengumpulkan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya keterlibatan sistematis dalam penyaluran dana proyek melalui mekanisme suap. Proses hukum ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur yang berdampak besar terhadap keberlangsungan pembangunan nasional. Penegakan hukum terhadap korporasi dan individu diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku lain yang berencana melakukan pelanggaran serupa.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya