Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Staf Biro Travel Akui Serahkan Dana US$75.000 ke Staf Khusus Yaqut

Mantan staf biro travel mengaku telah menyerahkan uang senilai US$75.000 kepada staf khusus mantan Menteri Agama dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 22.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Staf Biro Travel Akui Serahkan Dana US$75.000 ke Staf Khusus Yaqut
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Nur Faidzin atau yang akrab disapa Nanang mengungkapkan secara gamblang bahwa dirinya pernah menyerahkan dana sebesar US$75.000 kepada Ishfah Abidal Azis, yang merupakan staf khusus mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas. Penyerahan dilakukan dalam dua kali pertemuan, dengan rincian pertama sebesar US$40.000 dilakukan di rumah kediaman Gus Alex di Sawangan, Depok, dan kedua pada bulan Juli 2024 di lokasi yang sama.

Nanang menegaskan bahwa jumlah uang tersebut merupakan jumlah pasti yang diserahkan sebagai bentuk penghargaan atas peran Pesona Mozaik dalam mengelola kuota haji khusus. Ia menyebut penyerahan dilakukan sebelum pelaksanaan ibadah haji, dengan alasan bahwa proses tersebut memerlukan dukungan dari pihak tertentu untuk memastikan kelancaran.

Sidang yang dipimpin jaksa penuntut umum KPK turut menghadirkan tiga saksi lain dari lingkungan Kementerian Agama, menambah kekuatan bukti dalam proses penyidikan. Empat terdakwa telah resmi diproses secara hukum atas dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2023–2024, dengan kerugian negara mencapai Rp622 miliar, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Kasus ini tidak hanya melibatkan para pejabat tinggi dan pengelola travel, tetapi juga menyentuh 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga turut memperoleh manfaat dari praktik tersebut. KPK menegaskan bahwa dugaan korupsi ini menimbulkan dampak signifikan terhadap keadilan distribusi kuota haji dan kredibilitas pelaksanaan ibadah bagi masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya