Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Stafsus Menteri Agama Akui Terima Dana dari Travel Haji

Mantan stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengakui menerima dana US$85 ribu dari perusahaan travel haji, dengan sebagian diserahkan ke pejabat Kemenag, dan telah dikembalikan ke KPK sebelum status tersangka.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 11.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Stafsus Menteri Agama Akui Terima Dana dari Travel Haji
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ishfah Abidal Azis, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, mengakui menerima sejumlah uang dari saksi bernama Nur Faidzin, atau Nanang, sebagai perwakilan dari Biro Travel Pesona Mozaik. Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, pertama sebesar US$45 ribu di kediamannya di Sawangan, Depok, melalui perantara bernama Muis, disampaikan dalam bungkus kurma.

Pada tahap kedua, sebesar US$40 ribu diterima di dekat rumahnya saat sedang bersiap berangkat ke acara kondangan. Ishfah menjelaskan bahwa dari total penerimaan tersebut, US$10 ribu diserahkan kembali kepada Rizky Fisa Abadi, mantan pejabat di Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag, melalui amplop putih. Ia memastikan bahwa pemberian uang tersebut merupakan inisiatif dari pihak travel, bukan permintaan dari dirinya.

Pada persidangan, Ishfah menanyakan konfirmasi terkait pernyataan Muis yang menyebutkan adanya uang untuk Rizky, yang dikonfirmasi oleh Nanang dengan jawaban “betul”, meski mengaku lupa detailnya. Ia juga menegaskan bahwa sekitar satu atau dua hari setelah menerima dana, ia memang memanggil Rizky ke rumahnya untuk menyerahkan uang tersebut, yang diterima dengan ucapan terima kasih.

Seluruh uang yang diterima, setelah dikurangi yang diserahkan ke Rizky, sebesar US$75 ribu, telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan 2025, sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Nanang menyatakan hanya mengetahui secara umum bahwa dana tersebut telah dikembalikan, tanpa detail lebih lanjut.

Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terlibat dalam mekanisme kuota tambahan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya