Stafsus Menteri Agama Akui Terima Dana dari Travel Haji
Mantan stafsus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengakui menerima dana US$85 ribu dari perusahaan travel haji, dengan sebagian diserahkan ke pejabat Kemenag, dan telah dikembalikan ke KPK sebelum status tersangka.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 4 September 2026, 11.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Ishfah Abidal Azis, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024, mengakui menerima sejumlah uang dari saksi bernama Nur Faidzin, atau Nanang, sebagai perwakilan dari Biro Travel Pesona Mozaik. Uang tersebut diserahkan dalam dua tahap, pertama sebesar US$45 ribu di kediamannya di Sawangan, Depok, melalui perantara bernama Muis, disampaikan dalam bungkus kurma.
Pada tahap kedua, sebesar US$40 ribu diterima di dekat rumahnya saat sedang bersiap berangkat ke acara kondangan. Ishfah menjelaskan bahwa dari total penerimaan tersebut, US$10 ribu diserahkan kembali kepada Rizky Fisa Abadi, mantan pejabat di Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus di Kemenag, melalui amplop putih. Ia memastikan bahwa pemberian uang tersebut merupakan inisiatif dari pihak travel, bukan permintaan dari dirinya.
Pada persidangan, Ishfah menanyakan konfirmasi terkait pernyataan Muis yang menyebutkan adanya uang untuk Rizky, yang dikonfirmasi oleh Nanang dengan jawaban “betul”, meski mengaku lupa detailnya. Ia juga menegaskan bahwa sekitar satu atau dua hari setelah menerima dana, ia memang memanggil Rizky ke rumahnya untuk menyerahkan uang tersebut, yang diterima dengan ucapan terima kasih.
Seluruh uang yang diterima, setelah dikurangi yang diserahkan ke Rizky, sebesar US$75 ribu, telah dikembalikan ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada pertengahan 2025, sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka. Nanang menyatakan hanya mengetahui secara umum bahwa dana tersebut telah dikembalikan, tanpa detail lebih lanjut.
Kasus ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan BPK. Dugaan korupsi ini diduga juga memperkaya 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang terlibat dalam mekanisme kuota tambahan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


