STNK Tidak Wajib untuk Beli BBM Subsidi di Sultra
Pertamina memastikan STNK tidak menjadi persyaratan wajib saat pembelian BBM bersubsidi di SPBU Sulawesi Tenggara, sesuai aturan nasional yang berlaku.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 6 September 2026, 19.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi secara tegas membantah kabar yang menyebutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib ditunjukkan saat membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU. Pernyataan ini ditegaskan sebagai respons terhadap informasi yang beredar di masyarakat dan berpotensi menimbulkan kebingungan. Menurut pihak perusahaan, kebijakan tersebut tidak didasarkan pada regulasi nasional yang berlaku.
Lilik Hardiyanto, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, menegaskan bahwa mekanisme penyaluran BBM subsidi tetap mengikuti ketentuan resmi yang ditetapkan oleh regulator pusat. Ia menekankan bahwa tidak ada aturan regional yang menambahkan persyaratan tambahan, termasuk menunjukkan STNK, dalam proses pembelian BBM subsidi di wilayah Sulawesi Tenggara.
Pihak Pertamina menegaskan bahwa pelayanan di SPBU tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku, tanpa adanya perubahan kebijakan yang menyulitkan masyarakat. Upaya penyaluran BBM subsidi tetap berfokus pada distribusi yang tepat sasaran, dengan memperkuat sistem pengawasan melalui mekanisme Subsidi Tepat dan penerapan QR Code sebagai alat verifikasi sesuai ketentuan nasional.
Perusahaan juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Semua kebijakan baru atau perubahan layanan akan disampaikan secara transparan melalui kanal komunikasi resmi Pertamina. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan menghindari kesalahpahaman terkait persyaratan pembelian BBM bersubsidi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Kebakaran Landa Dua Rumah di Wakontu Akibat Kompor Tak Dimatikan
Kebakaran hebat terjadi di Desa Wakontu, Muna Barat, menyebabkan dua rumah hangus karena kompor gas ditinggalkan menyala setelah memasak.
8 September 2026

Kejati Sultra Periksa Aktivitas Tambang di Pulau Pulau
Kejati Sultra menyatakan akan memverifikasi laporan aktivitas tambang nikel di Pulau Pulau, termasuk Pulau Wowoni, sebelum menentukan langkah hukum.
8 September 2026

Pencegahan Kerusakan Smartphone Akibat Abu Vulkanik
Pengguna perangkat elektronik diminta segera membersihkan smartphone setelah terpapar abu vulkanik untuk mencegah kerusakan permanen akibat partikel tajam dan risiko korsleting.
8 September 2026

Rektor Lantik 16 Pejabat Fungsional di UIN Kendari
Rektor Universitas Islam Negeri Kendari melantik 16 pejabat fungsional dengan tujuan memperkuat tata kelola dan pelayanan akademik di lingkungan kampus.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA


