Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tarif Listrik PLN Tetap di September 2026, Tidak Ada Kenaikan

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN tidak mengalami kenaikan pada triwulan III 2026, termasuk bulan September, sesuai kebijakan yang berlaku sejak Juli hingga September.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 09.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Tarif Listrik PLN Tetap di September 2026, Tidak Ada Kenaikan
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Tarif listrik yang diterapkan oleh PT PLN (Persero) pada bulan September 2026 tetap mengacu pada ketetapan pemerintah untuk periode Juli hingga September tahun yang sama. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik nonsubsidi maupun bersubsidi, tanpa adanya perubahan tarif yang diterapkan mulai 1 September 2026. Penetapan ini menjadi bentuk kebijakan strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta menopang daya saing sektor industri dalam konteks ekonomi makro yang dinamis.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa tarif tetap berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, termasuk rumah tangga, bisnis, industri, pemerintah, dan penerangan jalan umum. Pelanggan rumah tangga bersubsidi tetap mendapatkan tarif Rp415 per kWh untuk daya 450 VA dan Rp605 per kWh untuk 900 VA. Sementara itu, pelanggan nonsubsidi dengan daya 900 VA-RTM dibebani tarif Rp1.352 per kWh, dan untuk daya di atas 2.200 VA hingga 5.500 VA, tarif tetap di level Rp1.699,53 per kWh.

Untuk sektor bisnis, tarif bervariasi menyesuaikan kapasitas, dengan golongan B-2/TR mulai dari 6.600 VA hingga 200 kVA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Pelanggan industri dengan kapasitas di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh, sementara untuk kapasitas 30.000 kVA ke atas, tarifnya lebih rendah, yaitu Rp996,74 per kWh. Pelanggan pemerintah dan penerangan jalan umum juga mengikuti struktur tarif yang telah ditetapkan, dengan kisaran antara Rp1.522,88 hingga Rp1.699,53 per kWh tergantung kapasitas.

Keputusan mempertahankan tarif listrik di triwulan III 2026 didasarkan pada mekanisme penyesuaian tariff yang mempertimbangkan indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun kondisi eksternal memungkinkan penyesuaian, pemerintah memilih untuk tidak menaikkan tarif guna menjaga stabilitas ekonomi dan mengurangi beban masyarakat. Biaya listrik yang tercantum pada tagihan mencerminkan pemakaian aktual dikalikan tarif per kWh, tanpa termasuk komponen lain seperti beban pelayanan atau pajak yang mungkin berlaku terpisah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya