Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tiga Pegawai PT Virgo Jadi Tersangka Kecelakaan KM Virgo 8

Polisi menetapkan tiga pegawai perusahaan operator KM Virgo 8 sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Perairan Masalembo, dengan dugaan kelalaian dan keterlibatan administratif.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Tiga Pegawai PT Virgo Jadi Tersangka Kecelakaan KM Virgo 8📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik telah menetapkan tiga orang dari PT Virgo Karya Shipping sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang terbalik dan tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa. Ketiganya teridentifikasi sebagai LBA, agen perusahaan; RH, manajer operasional; serta YR, general manager cabang Surabaya. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan menyimpulkan adanya indikasi kelalaian, penyertaan, atau bantuan yang turut berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.

Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan sejak Senin (4/10), dengan masa tahanan berlaku selama 20 hari. Pemeriksaan dan pengumpulan bukti dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab atas operasional kapal. Penyidik menegaskan bahwa fokus penyelidikan tidak hanya pada awak kapal, tetapi juga pada sistem manajemen dan prosedur internal perusahaan.

Pengusutan kasus ini diambil alih oleh Baharkam Polri dari Polda Kalimantan Selatan, menandai langkah lebih tegas dalam menangani kecelakaan transportasi laut yang menewaskan banyak korban. Sebelumnya, nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, pemeriksaan diperluas untuk menilai kesiapan operasional, pengawasan, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran.

Korban kecelakaan KM Virgo 8 hingga kini mencapai 188 orang, terdiri dari 108 yang selamat dan 80 meninggal dunia. Sisa 55 korban masih dalam pencarian. Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan sekalipun proses evakuasi belum selesai. Pelaku dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penyertaan dan pembantuan dalam kecelakaan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya