Tiga Pegawai PT Virgo Jadi Tersangka Kecelakaan KM Virgo 8
Polisi menetapkan tiga pegawai perusahaan operator KM Virgo 8 sebagai tersangka atas kecelakaan maut di Perairan Masalembo, dengan dugaan kelalaian dan keterlibatan administratif.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Penyidik telah menetapkan tiga orang dari PT Virgo Karya Shipping sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal KM Virgo Transport 8 yang terbalik dan tenggelam di Perairan Masalembo, Laut Jawa. Ketiganya teridentifikasi sebagai LBA, agen perusahaan; RH, manajer operasional; serta YR, general manager cabang Surabaya. Penetapan ini dilakukan setelah penyidikan menyimpulkan adanya indikasi kelalaian, penyertaan, atau bantuan yang turut berkontribusi terhadap kecelakaan tersebut.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan sejak Senin (4/10), dengan masa tahanan berlaku selama 20 hari. Pemeriksaan dan pengumpulan bukti dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri keterlibatan perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab atas operasional kapal. Penyidik menegaskan bahwa fokus penyelidikan tidak hanya pada awak kapal, tetapi juga pada sistem manajemen dan prosedur internal perusahaan.
Pengusutan kasus ini diambil alih oleh Baharkam Polri dari Polda Kalimantan Selatan, menandai langkah lebih tegas dalam menangani kecelakaan transportasi laut yang menewaskan banyak korban. Sebelumnya, nakhoda kapal telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini, pemeriksaan diperluas untuk menilai kesiapan operasional, pengawasan, dan kepatuhan terhadap standar keselamatan pelayaran.
Korban kecelakaan KM Virgo 8 hingga kini mencapai 188 orang, terdiri dari 108 yang selamat dan 80 meninggal dunia. Sisa 55 korban masih dalam pencarian. Penyidik memastikan proses hukum tetap berjalan sekalipun proses evakuasi belum selesai. Pelaku dijerat dengan Pasal 302 ayat (3) UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta Pasal 20 dan 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur penyertaan dan pembantuan dalam kecelakaan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Eks Jampidsus Didakwa TPPU Rp346,7 Miliar dan Pemerasan
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, didakwa melakukan pencucian uang dan pemerasan terkait sejumlah kasus korupsi dengan total kerugian negara mencapai Rp34,6 triliun.
8 Oktober 2026

Kortas Tipidkor Bantah HA Jadi Tersangka, Fokus pada Bupati Gowa
Kortas Tipidkor memastikan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang masih satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU, menegaskan bahwa informasi soal HA sebagai tersangka tidak benar.
8 Oktober 2026

Panglima TNI dan Kapolri Pimpin Wisuda Prabhatar di Magelang
Upacara wisuda Prajurit Bhayangkara Taruna digelar di Akmil Magelang dengan pemimpin langsung oleh Panglima TNI dan Kapolri, diikuti 1.914 taruna dari empat akademi.
8 Oktober 2026

KPK Tekankan Kepatuhan Nusron Wahid dalam Pemeriksaan Kasus HGB
KPK meminta Menteri ATR/BPN Nusron Wahid segera memenuhi panggilan ulang sebagai saksi kasus suap pengurusan HGB, menekankan pentingnya koordinasi dan keterbukaan dalam proses hukum.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya

Danantara Resmikan Gabungan 23 Kawasan Industri 5 November 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Syarat Nasabah Prioritas di Tiga Bank Besar, Minimal Rp1 Miliar
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

OJK Cabut Izin PT Porto Ventura Kapital karena Tak Bisa Disehatkan
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

IHSG Terpuruk ke Level 6.083 Akibat Tekanan Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

IHSG Terkoreksi 1,03% di Tengah Tekanan Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.43 WITA

Empat BUMN Karya Segera Digabung, Waskita dan WIKA Masih Menunggu Proses
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

PNM Dorong Pemberdayaan Perempuan Lewat Penerbitan Bond dan Sukuk Sosial
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.42 WITA

Pertamina Perkuat Transisi Energi dengan PLTS, Biofuel, dan Teknologi Penangkapan Karbon
Kamis, 8 Oktober 2026, 15.41 WITA

