Truk Listrik Bisa Hemat Subsidi Solar Rp161 T, Tantangan Infrastruktur Jadi Fokus
Pemerintah berpotensi menghemat subsidi solar hingga Rp161 triliun jika sektor logistik beralih ke truk listrik, sejalan dengan upaya mengurangi ketergantungan impor bahan bakar fosil.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 12.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Transisi dari truk bahan bakar fosil ke truk listrik diproyeksikan mampu mengurangi beban subsidi solar hingga Rp161 triliun dalam jangka panjang. Proyeksi ini disampaikan oleh Urban Mobility Manager dari WRI Indonesia dalam forum diskusi bertajuk Indonesia International Sustainability Forum 2026 di Jakarta. Ia menekankan bahwa tren konsumsi solar yang terus meningkat memperbesar tekanan terhadap anggaran subsidi dan ketergantungan impor, sehingga perlu solusi alternatif yang berkelanjutan.
Penerapan kebijakan B50—campuran 50 persen biodiesel sawit dan 50 persen solar fosil—diproyeksikan menghemat devisa hingga Rp157,28 triliun melalui pengurangan impor bahan bakar fosil. Kebijakan ini mulai berlaku secara nasional sejak 1 Juli 2026, berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 257, yang menetapkan B50 sebagai standar penyaluran di seluruh SPBU. Namun, pemerintah menilai bahwa efisiensi jangka panjang akan lebih besar jika sektor logistik beralih sepenuhnya ke energi listrik.
Kendala utama yang dihadapi dalam transisi ini adalah ketersediaan infrastruktur pengisian daya dan tingginya biaya awal truk listrik. Pelaku industri logistik menyebut keandalan kendaraan serta jangkauan operasional menjadi pertimbangan krusial. Selain itu, ketersediaan stasiun pengisian listrik yang memadai—baik permanen maupun sementara—diperlukan untuk mendukung operasional truk listrik secara efektif.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, pemerintah dan mitra strategis sedang menguji coba green freight corridor, koridor khusus truk listrik yang dibangun melalui lima pilar utama. Lima pilar tersebut mencakup tata kelola yang terintegrasi, pelaksanaan uji coba proyek berbasis permintaan, pembangunan infrastruktur pengisian energi, sinergi antar pemangku kepentingan yang dipimpin Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur, serta evaluasi berkelanjutan terhadap kebijakan yang diterapkan. Tujuannya adalah menciptakan kerangka uji coba yang dapat mengidentifikasi hambatan dan solusi sebelum penerapan skala besar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Jakarta Perkuat Kolaborasi Film Internasional dengan Busan
Kunjungan Wagub DKI ke Busan bertujuan memperdalam kerja sama di bidang perfilman melalui fasilitasi produksi, pengembangan lokasi, dan peningkatan kapasitas SDM.
7 Oktober 2026

Tol Indonesia Siap Bebas Truk ODOL 2027
Pemerintah menegaskan target pencapaian jalan tol bebas truk over dimension over load (ODOL) pada 1 Januari 2027, dengan sejumlah langkah teknis dan integrasi sistem pengawasan.
7 Oktober 2026

Data Center AI Harus Seimbangkan Kebutuhan Publik dan Digital
Menteri Komunikasi dan Digital menegaskan pembangunan data center AI harus mempertimbangkan ketersediaan energi dan air demi menjaga kestabilan layanan publik.
7 Oktober 2026

AHY Tekankan Kemandirian Industri Kereta Api Saat Rencana Impor KRL Bekas
Menteri Koordinator Infrastruktur menegaskan pentingnya menjaga pengembangan industri kereta api dalam negeri meski ada rencana impor KRL bekas dari Jepang.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pemerintah DKI Percepat Proses Sertifikasi Tanah dalam 10 Hari
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.22 WITA

NasDem Periksa Dugaan Usul Pemakzulan Gibran
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.22 WITA
Pemblokiran Situs Judi Online Dapat Dukungan dari Pengguna
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.22 WITA

Indonesia Siap Jadi Pusat Hilirisasi Mineral untuk Dukung AI Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.21 WITA

Prancis Rilis 10 Juta Barel Solar dari Cadangan untuk Stabilkan Harga BBM
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.21 WITA

Penyaluran KUR dan UMi di Sultra Tembus Rp3,77 Triliun hingga September 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.20 WITA

Norwegia Ajukan Bantuan AS Selidiki Mantan Sekjen Majelis Eropa
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.20 WITA

Kapolda dan Wakapolda Metro Ucapkan Terima Kasih dan Permohonan Maaf Sebelum Mutasi
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.19 WITA

