Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online

Pemerintah mengungkap 80 ribu anak di bawah 10 tahun terpapar judi online, dengan 200 ribu anak Indonesia secara keseluruhan terdampak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 12.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
80 Ribu Anak di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital mengungkapkan jumlah anak Indonesia yang terpapar judi online mencapai 200.000 orang, termasuk 80.000 di antaranya berusia di bawah 10 tahun. Angka ini menjadi alarm bagi upaya perlindungan anak di ruang digital, sekaligus menegaskan bahwa perjudian daring bukan sekadar isu teknologi, melainkan persoalan sosial, ekonomi, dan keamanan nasional yang harus ditangani secara menyeluruh. Menteri Komunikasi dan Digital menekankan bahwa dampak judi online tidak hanya merusak masa depan generasi muda, tetapi juga mengancam kesejahteraan keluarga dan stabilitas sosial.

Pemerintah menyoroti adanya aliran dana besar dari penerima bantuan sosial yang digunakan untuk aktivitas perjudian. Pada 2024, tercatat 571.410 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima bantuan teridentifikasi terlibat dalam judi online dengan total deposit mencapai Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi. Angka ini menunjukkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok justru dialihkan ke aktivitas perjudian, yang berdampak langsung pada kesejahteraan ekonomi masyarakat rentan.

Penanganan tidak hanya berhenti pada penghapusan konten atau pemblokiran situs. Kementerian menekankan pentingnya memutus rantai ekosistem judi online, mulai dari paparan konten, akses pengguna, hingga transaksi dan aliran dana. Pada periode Januari hingga Desember 2025, sebanyak 2.087.109 konten perjudian telah ditangani, tersebar di berbagai platform digital seperti Google, YouTube, Meta, Telegram, TikTok, dan X. Penyebaran yang luas dan dinamis menunjukkan bahwa pelaku terus beradaptasi, sehingga penanganan harus dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan.

Upaya pemberantasan juga diperkuat melalui sistem pengawasan moderasi konten yang melibatkan platform digital, termasuk mekanisme Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN). Dalam periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditindaklanjuti. Pemerintah menegaskan bahwa tujuan utama bukan hanya mengurangi jumlah konten, tetapi mempersempit ruang gerak pelaku, mengurangi paparan, menekan transaksi, dan mencegah kerugian sosial serta ekonomi yang lebih luas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya