Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Danantara Tunda Setor Dividen ke APBN 2026 dan 2027

Menteri Keuangan menyatakan tidak ada perhitungan dividen Danantara dalam APBN 2026 dan 2027 karena belum direncanakan sebagai penerimaan negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 12.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Danantara Tunda Setor Dividen ke APBN 2026 dan 2027📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak terdapat alokasi dividen dari Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dalam anggaran pendapatan negara tahun 2026 maupun 2027. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Menteri Keuangan dalam pernyataan resmi di Jakarta, menekankan bahwa penyusunan APBN 2026 dan persiapan APBN 2027 tidak memasukkan proyeksi penerimaan dari dividen perusahaan tersebut.

Meskipun dividen belum dimasukkan dalam rencana anggaran, Menteri Keuangan menekankan bahwa kontribusi Danantara terhadap kesejahteraan nasional tidak hanya diukur dari aliran dana ke kas negara. Peran strategis Danantara dinilai lebih luas, terutama melalui optimalisasi aset negara yang dikelolanya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menyerap tenaga kerja, dan mendorong investasi swasta.

Dalam kerangka kerja tersebut, kinerja Danantara dinilai dari efektivitasnya dalam menjalankan proyek infrastruktur, memperkuat rantai produksi, serta menghubungkan sektor publik dan swasta. Tujuannya adalah menciptakan dampak nyata bagi masyarakat luas, bukan hanya sebatas pencapaian target pendapatan negara.

Sebelumnya, mantan Menteri Keuangan menyatakan bahwa sekitar Rp120 triliun dari keuntungan Danantara akan disetorkan ke APBN 2026, sebagaimana keputusan Presiden. Dana tersebut direncanakan masuk ke pos Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lainnya. Namun, hingga kini, angka tersebut belum direfleksikan dalam perencanaan anggaran resmi.

Pengalihan pengelolaan aset BUMN ke Danantara sebelumnya mengubah mekanisme pencatatan dividen, yang sebelumnya masuk ke PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND). Sebelumnya, rata-rata setoran dividen BUMN mencapai Rp90 triliun per tahun, namun kini mekanisme baru memungkinkan fleksibilitas dalam pengalokasian hasil keuntungan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya