Pemerintah DKI Percepat Proses Sertifikasi Tanah dalam 10 Hari
Gubernur DKI Jakarta menargetkan penyelesaian peralihan hak tanah dalam waktu maksimal 10 hari kerja melalui skema PERINTIS, dengan fokus pada integrasi data dan koordinasi antarlembaga.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 12.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), dengan target penyelesaian seluruh tahapan dalam waktu 10 hari kerja. Langkah ini diwujudkan melalui sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mengurangi hambatan administratif tanpa mengabaikan ketaatan terhadap ketentuan perpajakan dan hukum yang berlaku.
Dalam peringatan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Balai Kota DKI Jakarta, Pramono menjelaskan rincian target waktu: verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diselesaikan dalam tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dalam dua hari, dan pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan dalam lima hari. Ia menekankan bahwa keberhasilan skema ini bergantung pada keseragaman data, sistem digital yang terintegrasi, serta koordinasi intensif antarinstansi.
Pendapatan dari BPHTB menjadi salah satu pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Hingga Juni 2026, realisasi BPHTB mencapai sekitar Rp2,47 triliun, sementara total pada tahun 2025 mencapai Rp6,01 triliun. Pramono menilai bahwa efisiensi layanan bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus membuka dialog dengan IPPAT, Ikatan Notaris Indonesia (INI), Bapenda, dan BPN untuk memastikan proses yang transparan dan tidak membebani warga.
Ketua IPPAT DKI Jakarta, Dewantari Handayani, menyambut positif kebijakan ini, menilai bahwa Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 tentang PERINTIS menjadi fondasi kuat bagi integrasi antarlembaga. Ia menegaskan bahwa dengan tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari untuk AJB, dan lima hari untuk pendaftaran, seluruh proses dapat rampung dalam 10 hari kerja. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data dan sistem untuk mencegah kesalahan administrasi yang sering terjadi sebelumnya.
Forum HUT ke-39 IPPAT diharapkan menjadi wadah kolaboratif yang memperkuat hubungan antara pemerintah dan organisasi profesi. Levi Valerina, Ketua Panitia, menyampaikan harapan agar forum ini menjadi ruang diskusi terbuka dan konstruktif, di mana persoalan nyata dalam praktik layanan pertanahan dapat dibahas bersama dan dicarikan solusi berbasis peraturan perundang-undangan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem yang lebih cepat, akurat, dan ramah masyarakat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

NasDem Periksa Dugaan Usul Pemakzulan Gibran
Partai NasDem memastikan akan memverifikasi surat beredar yang menyebut anggotanya mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, menyusul putusan MK yang menolak gugatan terkait syarat pencalonannya.
8 Oktober 2026

Prancis Rilis 10 Juta Barel Solar dari Cadangan untuk Stabilkan Harga BBM
Prancis menyalurkan 10 juta barel diesel dari cadangan strategis ke pasar dalam tiga bulan, sebagai respons terkoordinasi G7 terhadap kenaikan harga BBM akibat ketegangan Timur Tengah.
8 Oktober 2026

Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 24 Ribu Siswa di Belitung
Program Makan Bergizi Gratis di Belitung berhasil menjangkau 24.000 siswa dari SD hingga SMA dengan dukungan 11 dapur operasional dan perluasan jangkauan melalui tiga dapur baru.
8 Oktober 2026

Kemenkes Siapkan Regulasi Perkuat Ekosistem Plasma Nasional
Kemenkes sedang menyusun regulasi untuk membangun ekosistem plasma nasional yang mandiri, berkelanjutan, dan mampu memenuhi kebutuhan terapi berbasis plasma bagi pasien dengan penyakit langka dan kronis.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya
Pemblokiran Situs Judi Online Dapat Dukungan dari Pengguna
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.22 WITA

Indonesia Siap Jadi Pusat Hilirisasi Mineral untuk Dukung AI Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.21 WITA

Penyaluran KUR dan UMi di Sultra Tembus Rp3,77 Triliun hingga September 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.20 WITA

Norwegia Ajukan Bantuan AS Selidiki Mantan Sekjen Majelis Eropa
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.20 WITA

Kapolda dan Wakapolda Metro Ucapkan Terima Kasih dan Permohonan Maaf Sebelum Mutasi
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.19 WITA

Polrestro Jakut Musnahkan Obat Ilegal Senilai Rp15 Miliar
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.19 WITA

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam Paling Tinggi, Galeri24 Terjangkau
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.18 WITA

Danantara Tunda Setor Dividen ke APBN 2026 dan 2027
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.18 WITA

