Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemerintah DKI Percepat Proses Sertifikasi Tanah dalam 10 Hari

Gubernur DKI Jakarta menargetkan penyelesaian peralihan hak tanah dalam waktu maksimal 10 hari kerja melalui skema PERINTIS, dengan fokus pada integrasi data dan koordinasi antarlembaga.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 12.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pemerintah DKI Percepat Proses Sertifikasi Tanah dalam 10 Hari📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah melalui skema Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), dengan target penyelesaian seluruh tahapan dalam waktu 10 hari kerja. Langkah ini diwujudkan melalui sinergi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), guna mengurangi hambatan administratif tanpa mengabaikan ketaatan terhadap ketentuan perpajakan dan hukum yang berlaku.

Dalam peringatan HUT ke-39 Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) di Balai Kota DKI Jakarta, Pramono menjelaskan rincian target waktu: verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) diselesaikan dalam tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT dalam dua hari, dan pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan dalam lima hari. Ia menekankan bahwa keberhasilan skema ini bergantung pada keseragaman data, sistem digital yang terintegrasi, serta koordinasi intensif antarinstansi.

Pendapatan dari BPHTB menjadi salah satu pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta. Hingga Juni 2026, realisasi BPHTB mencapai sekitar Rp2,47 triliun, sementara total pada tahun 2025 mencapai Rp6,01 triliun. Pramono menilai bahwa efisiensi layanan bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan terus membuka dialog dengan IPPAT, Ikatan Notaris Indonesia (INI), Bapenda, dan BPN untuk memastikan proses yang transparan dan tidak membebani warga.

Ketua IPPAT DKI Jakarta, Dewantari Handayani, menyambut positif kebijakan ini, menilai bahwa Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1803 tentang PERINTIS menjadi fondasi kuat bagi integrasi antarlembaga. Ia menegaskan bahwa dengan tiga hari untuk verifikasi BPHTB, dua hari untuk AJB, dan lima hari untuk pendaftaran, seluruh proses dapat rampung dalam 10 hari kerja. Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi data dan sistem untuk mencegah kesalahan administrasi yang sering terjadi sebelumnya.

Forum HUT ke-39 IPPAT diharapkan menjadi wadah kolaboratif yang memperkuat hubungan antara pemerintah dan organisasi profesi. Levi Valerina, Ketua Panitia, menyampaikan harapan agar forum ini menjadi ruang diskusi terbuka dan konstruktif, di mana persoalan nyata dalam praktik layanan pertanahan dapat dibahas bersama dan dicarikan solusi berbasis peraturan perundang-undangan. Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem yang lebih cepat, akurat, dan ramah masyarakat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya