Kamis, 8 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

NasDem Periksa Dugaan Usul Pemakzulan Gibran

Partai NasDem memastikan akan memverifikasi surat beredar yang menyebut anggotanya mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, menyusul putusan MK yang menolak gugatan terkait syarat pencalonannya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 12.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
NasDem Periksa Dugaan Usul Pemakzulan Gibran📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menyatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap beredarnya surat yang menyebut salah satu anggota fraksi mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut disebut beredar secara internal dan menyoroti keberatan terhadap keabsahan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.

Saat dikonfirmasi di kompleks parlemen, Saan menegaskan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung. Ia menekankan bahwa partai belum mengambil sikap resmi terkait isu tersebut, melainkan masih mempelajari secara mendalam putusan MK yang telah dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober. “Saat ini kita sedang memastikan kebenaran surat tersebut, sekaligus melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada anggota yang dimaksud,” ujarnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan bahwa para pemohon—termasuk organisasi, tokoh, dan warga negara—tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden. MK menilai tidak ditemukannya dokumen resmi yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri dengan standar setara SMA, meski demikian, hal itu tidak memengaruhi statusnya sebagai calon yang sah.

NasDem menegaskan bahwa keputusan politik atau tindakan hukum terkait figur publik harus berdasarkan kajian mendalam dan prosedur yang sesuai. Meskipun ada perbedaan pendapat di internal fraksi, partai tetap mengedepankan mekanisme internal sebelum mengambil langkah resmi. Seluruh proses tetap berjalan secara transparan dan berlandaskan prinsip hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya