NasDem Periksa Dugaan Usul Pemakzulan Gibran
Partai NasDem memastikan akan memverifikasi surat beredar yang menyebut anggotanya mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming, menyusul putusan MK yang menolak gugatan terkait syarat pencalonannya.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 8 Oktober 2026, 12.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Wakil Ketua DPR dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa, menyatakan pihaknya sedang melakukan pengecekan terhadap beredarnya surat yang menyebut salah satu anggota fraksi mengusulkan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Surat tersebut disebut beredar secara internal dan menyoroti keberatan terhadap keabsahan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam pemilu 2024, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi.
Saat dikonfirmasi di kompleks parlemen, Saan menegaskan bahwa proses klarifikasi masih berlangsung. Ia menekankan bahwa partai belum mengambil sikap resmi terkait isu tersebut, melainkan masih mempelajari secara mendalam putusan MK yang telah dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober. “Saat ini kita sedang memastikan kebenaran surat tersebut, sekaligus melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada anggota yang dimaksud,” ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyatakan bahwa para pemohon—termasuk organisasi, tokoh, dan warga negara—tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat keabsahan Gibran sebagai calon wakil presiden. MK menilai tidak ditemukannya dokumen resmi yang membuktikan Gibran menamatkan pendidikan di luar negeri dengan standar setara SMA, meski demikian, hal itu tidak memengaruhi statusnya sebagai calon yang sah.
NasDem menegaskan bahwa keputusan politik atau tindakan hukum terkait figur publik harus berdasarkan kajian mendalam dan prosedur yang sesuai. Meskipun ada perbedaan pendapat di internal fraksi, partai tetap mengedepankan mekanisme internal sebelum mengambil langkah resmi. Seluruh proses tetap berjalan secara transparan dan berlandaskan prinsip hukum.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah DKI Percepat Proses Sertifikasi Tanah dalam 10 Hari
Gubernur DKI Jakarta menargetkan penyelesaian peralihan hak tanah dalam waktu maksimal 10 hari kerja melalui skema PERINTIS, dengan fokus pada integrasi data dan koordinasi antarlembaga.
8 Oktober 2026

Prancis Rilis 10 Juta Barel Solar dari Cadangan untuk Stabilkan Harga BBM
Prancis menyalurkan 10 juta barel diesel dari cadangan strategis ke pasar dalam tiga bulan, sebagai respons terkoordinasi G7 terhadap kenaikan harga BBM akibat ketegangan Timur Tengah.
8 Oktober 2026

Program Makan Bergizi Gratis Jangkau 24 Ribu Siswa di Belitung
Program Makan Bergizi Gratis di Belitung berhasil menjangkau 24.000 siswa dari SD hingga SMA dengan dukungan 11 dapur operasional dan perluasan jangkauan melalui tiga dapur baru.
8 Oktober 2026

Kemenkes Siapkan Regulasi Perkuat Ekosistem Plasma Nasional
Kemenkes sedang menyusun regulasi untuk membangun ekosistem plasma nasional yang mandiri, berkelanjutan, dan mampu memenuhi kebutuhan terapi berbasis plasma bagi pasien dengan penyakit langka dan kronis.
8 Oktober 2026
Berita Lainnya
Pemblokiran Situs Judi Online Dapat Dukungan dari Pengguna
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.22 WITA

Indonesia Siap Jadi Pusat Hilirisasi Mineral untuk Dukung AI Global
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.21 WITA

Penyaluran KUR dan UMi di Sultra Tembus Rp3,77 Triliun hingga September 2026
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.20 WITA

Norwegia Ajukan Bantuan AS Selidiki Mantan Sekjen Majelis Eropa
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.20 WITA

Kapolda dan Wakapolda Metro Ucapkan Terima Kasih dan Permohonan Maaf Sebelum Mutasi
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.19 WITA

Polrestro Jakut Musnahkan Obat Ilegal Senilai Rp15 Miliar
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.19 WITA

Harga Emas di Pegadaian Hari Ini: Antam Paling Tinggi, Galeri24 Terjangkau
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.18 WITA

Danantara Tunda Setor Dividen ke APBN 2026 dan 2027
Kamis, 8 Oktober 2026, 12.18 WITA

