Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tiga Terdakwa Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis Tuntutan

Tiga terdakwa dalam kasus korupsi klaim fiktif JKK BPJS Ketenagakerjaan 2014–2024 menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, didakwa merugikan negara Rp24,55 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 10.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Tiga Terdakwa Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Divonis Tuntutan
Foto: ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis pagi. Tiga terdakwa yang hadir adalah Renu Arinta Shani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera, Sri Listiani, mantan staf verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, serta Sayoko Adi Nugroho, yang juga berperan dalam proses verifikasi. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua I Wayan Yasa dan berlangsung di ruang Wirjono Projodikoro 2, sesuai jadwal yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai total Rp24,55 miliar, diduga berasal dari 391 pengajuan klaim JKK yang direkayasa secara sistematis. Renu Arinta Shani diduga menjadi otak utama dengan menerima dana klaim fiktif sebesar Rp16,34 miliar, Sri Listiani menerima Rp5,94 miliar, sementara Sayoko Adi Nugroho menerima bagian sebesar Rp1,63 miliar. Seluruh dana tersebut berasal dari pencairan klaim yang tidak sesuai dengan kenyataan, dengan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, kartu peserta BPJS, dan rekening bank yang dipalsukan.

Dalam prosesnya, Renu memanipulasi dokumen dengan meminta pihak percetakan memasukkan data fiktif, termasuk kuitansi rumah sakit yang nilai pembayarannya dinaikkan sesuai keinginannya. Setelah klaim disetujui, dana yang masuk ke rekening peserta kemudian dipindahkan ke rekening Renu dengan persentase 75 persen, sementara 25 persen diarahkan ke rekening Sri Listiani. Sayoko Adi Nugroho, sebagai petugas verifikasi, tetap memberikan persetujuan atas klaim-klaim yang diketahui tidak valid, dengan mengklaim bahwa jumlah klaim dalam kuitansi sesuai dengan jumlah yang sebenarnya, meskipun mengetahui adanya kecurigaan.

Ketiganya dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C jo. Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional, atau alternatifnya Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang mengiringi dakwaan tersebut menunjukkan seriusnya perbuatan yang dilakukan, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak integritas sistem jaminan sosial.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya