TikTok dan Meta Tindak Lanjuti Aturan Perlindungan Anak
Pemerintah mencatat penonaktifan 9 juta akun anak oleh TikTok dan 184 ribu akun oleh Meta, namun menilai platform masih berisiko tinggi karena fitur komunikasi terbuka.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 23.16 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital melaporkan bahwa TikTok telah menonaktifkan sebanyak 9 juta akun anak di bawah usia 16 tahun sebagai respons terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Angka ini menunjukkan upaya serius dari platform dalam menyesuaikan kebijakan penggunaan terhadap anak. Di sisi lain, Meta mencatat penonaktifan 184 ribu akun anak, dengan rincian 85.000 akun di Instagram dan 99.000 akun di Facebook, sejalan dengan kewajiban regulasi yang diberlakukan.
Namun, meski jumlah akun yang dinonaktifkan cukup signifikan, pemerintah belum memandang platform tersebut sebagai aman bagi anak secara keseluruhan. Menkomdigi menegaskan bahwa akun remaja (teen account) di Instagram dan Facebook masih dikategorikan sebagai platform berisiko tinggi. Alasannya, fitur komunikasi yang memungkinkan interaksi dengan pengguna tak dikenal tetap tersedia, sehingga membuka potensi bahaya seperti eksploitasi atau kontak tidak diinginkan.
Selain itu, pemerintah menyoroti ketidaklengkapan pelaporan dari platform baru Meta, yakni Threads, yang belum menyampaikan langkah kepatuhan terhadap PP Tunas. Menteri menekankan pentingnya komitmen dari seluruh pemain digital, termasuk platform baru, untuk segera melaporkan tindakan perlindungan anak. Tanpa transparansi data, pengawasan dan evaluasi terhadap keamanan digital anak menjadi terhambat.
Pemerintah menilai kepatuhan tidak hanya dilihat dari jumlah akun yang dinonaktifkan, tetapi juga dari perubahan fitur yang mengurangi risiko. Fitur utama yang menjadi fokus adalah pengaturan komunikasi dengan orang asing, yang harus dibatasi atau dihapus. Selain itu, fitur pengaturan waktu penggunaan—seperti batas scroll time—harus diaktifkan untuk mencegah kecanduan digital. Kedua aspek ini dinilai krusial dalam menciptakan ekosistem digital yang aman bagi anak-anak.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Wali Kota Prancis Berdiri di Depan Demonstran Pelajar Saat Aparat Bentrok
Wali Kota Saint Denis, Bally Bagayoko, viral karena melindungi pelajar demo dari serbuan polisi saat protes soal kondisi sekolah yang buruk dan ketidaksetaraan pendidikan.
7 Oktober 2026

Rabi Haredi Israel: Pemerintahan Arab Lebih Baik untuk Wilayah Ini
Seorang pemimpin komunitas Haredi Israel menyatakan bahwa kondisi wilayah akan lebih baik jika dipimpin oleh orang Arab dan menyalahkan ideologi Zionisme atas ketegangan dengan dunia Arab.
7 Oktober 2026

Pemerintah Siap Atur Upah dan Jaminan Sosial Pekerja Platform Digital
Pemerintah akan mengatur pengupahan dan jaminan sosial pekerja platform digital melalui peraturan turunan UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang telah disahkan.
7 Oktober 2026

Andi Azwan Sebut Ray Rangkuti Provokator Isu Pemakzulan Gibran
Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara menuding pengamat politik Ray Rangkuti sebagai provokator isu pemakzulan putra Jokowi, yang kembali mencuat pasca putusan MK soal syarat pendidikan.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya
Wali Kota Saint Denis Jadi Pelindung Demonstran Saat Kekerasan Aparat Meningkat
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.24 WITA

Orang Tua Diminta Tanggung Jawab atas Kerusakan Akibat Aksi Pelajar Prancis
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.23 WITA

Febrie Adriansyah Didakwa Terima Uang Rp12 Miliar dari Kasus Tol Layang MBZ
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Subsidi Pemerintah Tekan Biaya Haji 2027
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

AI Ubah Kerja Kantor: Satu Jam Jadi Detik
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.22 WITA

Polemik Ijazah Gibran Dorong Evaluasi Aturan Pendidikan Calon Pejabat
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

KPU Pertahankan Kelayakan Gibran Berdasar Asas Keabsahan Dokumen
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

KPK Minta Keterangan Nusron Wahid Terkait Kasus Suap HGB
Rabu, 7 Oktober 2026, 23.21 WITA

