Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Tim 9 Periksa Dua Tersangka Kasus TPPU Emas dan Uang Rp543 M

Kejaksaan Agung memeriksa tersangka TPPU Nurman Herin dan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam penyelidikan dugaan pencucian uang terkait emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 14.44 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Tim 9 Periksa Dua Tersangka Kasus TPPU Emas dan Uang Rp543 M
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Tim 9 Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua pihak terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai Rp543 miliar. Keduanya, yakni Nurman Herin dan Febrie Adriansyah, tiba di Gedung Utama Kejagung menggunakan mobil tahanan dan tidak memberikan keterangan kepada awak media selama proses pemeriksaan.

Penyidik Tim 9 masih mempertimbangkan apakah akan melakukan pemeriksaan konfrontatif antara kedua tersangka atau memproses secara terpisah. Sejauh ini, belum ada informasi resmi mengenai struktur dan metode pemeriksaan yang diterapkan. Namun, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan keterlibatan pejabat dan pihak swasta dalam kasus yang melibatkan aset besar.

Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan TPPU. Ia juga telah mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun keduanya ditolak oleh hakim tunggal. Sementara itu, kuasa hukumnya menyatakan kliennya dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan TPPU, meski surat panggilan tidak menyebutkan tersangka lain secara eksplisit.

Nurman Herin, seorang pihak swasta, serta pengacara Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatan dalam kasus TPPU yang sama. Menurut Ketua Tim 9, Rudi Margono, dugaan pelanggaran dilakukan oleh Febrie selama menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan. Kedua tersangka ini diduga turut serta dalam upaya menyamarkan asal usul kekayaan yang berasal dari emas dan uang tunai tersebut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya