Minggu, 20 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

TNI Gagalkan Rencana Pembelian Senjata oleh Petinggi OPM di Papua

TNI berhasil menangkap Wakil Komandan Batalyon OPM saat tiba di Bandara Nop Goliat dengan rencana beli senjata, disertai temuan bukti percakapan digital terkait transaksi ilegal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 20 September 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
TNI Gagalkan Rencana Pembelian Senjata oleh Petinggi OPM di Papua📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Personel TNI berhasil menangkap Abdon Kisamdu, Wakil Komandan Batalyon OPM Kodap 35 Bintang Timur, di Bandara Nop Goliat, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada Sabtu (19/9). Penangkapan dilakukan setelah pria tersebut tiba dengan pesawat Trigana Air PK-YSC. Operasi penangkapan dipimpin oleh Yonif 462 Pasgat dan Satgas Mandala Koops TNI Habema, berkoordinasi dengan Kogabwilhan III.

Dalam pemeriksaan awal, Abdon mengakui kedatangannya ke Dekai bertujuan untuk melakukan transaksi pembelian senjata api dari seseorang di wilayah Kali Seng Yahukumo. Pernyataan ini disampaikan langsung kepada petugas TNI dan menjadi dasar utama pengembangan kasus. Keterangan tersebut juga didukung oleh temuan bukti digital dari perangkat komunikasi milik tersangka, termasuk percakapan yang diduga terkait rencana pembelian senjata.

Pendalaman lebih lanjut dilakukan untuk memastikan jaringan dan skema pengadaan senjata yang sedang diusahakan oleh tersangka. Temuan ini menjadi bagian dari upaya sistematis TNI dalam menggagalkan aktivitas ilegal yang berpotensi mengancam keamanan dan stabilitas di wilayah Papua.

Panglima Kogabwilhan III, Letjen TNI Lucky Avianto, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari strategi pencegahan dini terhadap aktivitas separatis yang melibatkan alat kekerasan. Ia menekankan bahwa TNI akan terus memperkuat pengamanan di wilayah rawan, dengan tindakan tegas dan terukur terhadap setiap pelanggaran yang mengancam keselamatan warga sipil.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya