Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

UU Haji Tak Atur Kuota Tambahan, Jadi Celah Korupsi

Mantan pejabat Kemenag mengungkapkan ketidakjelasan aturan kuota haji tambahan dalam UU 8/2019, yang menjadi dasar sidang dugaan korupsi terhadap eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 3 September 2026, 21.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
UU Haji Tak Atur Kuota Tambahan, Jadi Celah Korupsi
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Ahmad Bahiej, mantan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Agama periode 2021–2024, menegaskan bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Ibadah Haji dan Umrah tidak mencantumkan secara eksplisit mekanisme pengaturan kuota tambahan. Pernyataan ini disampaikannya dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, sebagai saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. Bahiej menegaskan bahwa pembagian kuota nasional dalam UU hanya disebutkan secara umum, tanpa rincian detail mengenai alokasi tambahan.

Dalam persidangan, Bahiej menjelaskan bahwa berdasarkan UU tersebut, kuota haji Indonesia dibagi menjadi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, tidak ada ketentuan yang mengatur secara pasti bagaimana kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah harus dibagikan. Ia mengakui bahwa pembagian tersebut tidak dijelaskan secara tegas dalam regulasi, sehingga menimbulkan celah interpretasi yang dapat dimanfaatkan.

Jaksa kemudian menanyakan substansi Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023, yang mengatur pembagian kuota tambahan 20.000 menjadi dua bagian sama besar: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Bahiej mengonfirmasi bahwa pembagian tersebut merupakan upaya untuk menyamakan alokasi, meskipun tidak sesuai dengan proporsi yang diatur dalam UU. Ia menekankan bahwa secara teknis, 92 persen dari 20.000 seharusnya diberikan untuk haji reguler (18.400 jemaah), dan 8 persen untuk haji khusus (1.600 jemaah).

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus ini, diduga bersama tiga terdakwa lain: Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba. Jaksa menyatakan bahwa alokasi kuota yang menyimpang dari aturan menjadi dasar dugaan pelanggaran. Selain itu, Yaqut diduga memperkaya diri dengan sekitar US$271.500, sedangkan 313 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) diduga juga mendapat manfaat dari praktik ini.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya