Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wagub Babel Diberhentikan Sementara Akibat Dugaan Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, diberhentikan sementara dari jabatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu berdasarkan laporan mahasiswa dan hasil penelusuran Kemenristek.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 09.03 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
Wagub Babel Diberhentikan Sementara Akibat Dugaan Ijazah Palsu📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi dihentikan sementara dari jabatannya menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Keputusan ini dikeluarkan Presiden Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 102/P Tahun 2026, yang ditandatangani pada 23 September 2026. Pemberhentian sementara ini merupakan bagian dari prosedur tata negara yang wajar saat pejabat publik menjalani proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penetapan tersangka berawal dari laporan resmi yang diterima Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025 oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik. Laporan tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian antara pernyataan Hellyana mengenai kelulusannya dari Universitas Azzahra pada 2012 dengan data resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan berstatus tidak aktif pada 2014, sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap keabsahan ijazah yang diklaimnya.

Setelah dua kali diperiksa sebagai terlapor, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada 17 Desember 2025. Dalam keterangannya, ia membantah memiliki niat memalsukan dokumen dan menekankan bahwa ia tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian administrasi tersebut. Ia menyatakan bahwa ijazah yang digunakan telah divalidasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pencalonan sebagai anggota DPRD, bupati, hingga Wakil Gubernur.

Hellyana menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus ini dan berharap keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat memberikan keadilan tanpa menimbulkan kriminalisasi terhadap kasus administrasi. Ia menekankan bahwa persoalan ini lebih merupakan kesalahan prosedural dibandingkan tindak pidana yang disengaja. Sementara itu, selama masa pemberhentian sementara, semua fungsi dan tugas Wakil Gubernur Babel dilaksanakan oleh Gubernur Hidayat Arsani.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya