Wagub Babel Diberhentikan Sementara Akibat Dugaan Ijazah Palsu
Wakil Gubernur Bangka Belitung, Hellyana, diberhentikan sementara dari jabatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ijazah palsu berdasarkan laporan mahasiswa dan hasil penelusuran Kemenristek.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 09.03 WITA·👁 2 orang membaca· 2 hari ini · 4x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, resmi dihentikan sementara dari jabatannya menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Keputusan ini dikeluarkan Presiden Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 102/P Tahun 2026, yang ditandatangani pada 23 September 2026. Pemberhentian sementara ini merupakan bagian dari prosedur tata negara yang wajar saat pejabat publik menjalani proses hukum yang sedang berjalan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penetapan tersangka berawal dari laporan resmi yang diterima Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025 oleh seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung, Ahmad Sidik. Laporan tersebut didasarkan pada ketidaksesuaian antara pernyataan Hellyana mengenai kelulusannya dari Universitas Azzahra pada 2012 dengan data resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa Hellyana baru tercatat sebagai mahasiswa pada 2013 dan berstatus tidak aktif pada 2014, sehingga menimbulkan pertanyaan terhadap keabsahan ijazah yang diklaimnya.
Setelah dua kali diperiksa sebagai terlapor, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim menetapkan Hellyana sebagai tersangka pada 17 Desember 2025. Dalam keterangannya, ia membantah memiliki niat memalsukan dokumen dan menekankan bahwa ia tidak mengetahui adanya ketidaksesuaian administrasi tersebut. Ia menyatakan bahwa ijazah yang digunakan telah divalidasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat pencalonan sebagai anggota DPRD, bupati, hingga Wakil Gubernur.
Hellyana menegaskan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan dalam kasus ini dan berharap keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dapat memberikan keadilan tanpa menimbulkan kriminalisasi terhadap kasus administrasi. Ia menekankan bahwa persoalan ini lebih merupakan kesalahan prosedural dibandingkan tindak pidana yang disengaja. Sementara itu, selama masa pemberhentian sementara, semua fungsi dan tugas Wakil Gubernur Babel dilaksanakan oleh Gubernur Hidayat Arsani.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Netanyahu Bertemu Pejabat 10 Negara dalam Kunjungan Rahasia ke UEA
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu melakukan pertemuan tertutup dengan perwakilan dari 10 negara saat kunjungan rahasia ke Uni Emirat Arab, fokus pada kerja sama keamanan dan strategi regional terhadap ancaman bersama.
30 September 2026

Perempuan Pertama Pimpin Pemerintahan Maroko
Raja Maroko menunjuk Fatima Ezzahra El Mansouri sebagai perdana menteri perempuan pertama dalam sejarah negara, setelah partainya meraih kemenangan dalam pemilu.
30 September 2026

Kejanggalan Data Pendidikan Gibran di Tiga Institusi
Pengacara Refly Harun menyoroti ketidaksesuaian data kelulusan Gibran Rakabuming Raka antara Kemendikbud, KPU, dan Setneg, menyoroti munculnya tahun 2006 dalam SK Kemendikbud padahal periode studi disebut 2004–2007.
30 September 2026

Gubernur Imbau Warga Jatim Kibarkan Bendera Setengah Tiang Hari Ini
Gubernur Jawa Timur meminta seluruh warga mengibarkan bendera merah putih setengah tiang pada 30 September sebagai bentuk penghormatan atas peristiwa G30S, dilanjutkan pengibaran penuh pada 1 Oktober untuk memperingati Hari Kesaktian Pancasila.
30 September 2026
Berita Lainnya

Bebe Rexha Ungkap Bantuan Taylor Swift Saat Kesulitan Gaun di Grammy 2019
Rabu, 30 September 2026, 09.27 WITA

Kejagung Perluas Penyidikan Korupsi MBG dengan Tersangka Baru dari TNI
Rabu, 30 September 2026, 09.08 WITA

Buku Sastra 'Memburu Muhammad' Dihadapkan pada Tekanan dan Ancaman
Rabu, 30 September 2026, 09.07 WITA

Rabbi Israel Tolak Hak Palestina, Kecaman Global Menguat
Rabu, 30 September 2026, 09.07 WITA

Gurun Atacama Berubah Jadi Padang Bunga Akibat Hujan Lebat
Rabu, 30 September 2026, 09.07 WITA

Malaysia Mulai Pulangkan Ribu Pengungsi Rohingya ke Myanmar
Rabu, 30 September 2026, 09.06 WITA

MK Tak Berwenang Adili Gugatan Pencalonan Politik
Rabu, 30 September 2026, 09.06 WITA

Oposisi Israel Bentuk Tim Gabungan Hadapi Pemilu
Rabu, 30 September 2026, 09.06 WITA

