Warga Korea Selatan Ditangkap Setelah Overstay 26 Tahun di Jepang
Seorang pria Korea Selatan berusia 72 tahun ditangkap setelah tinggal ilegal di Jepang selama 26 tahun dengan identitas palsu dan menyamar sebagai warga lokal.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 19.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Seorang warga negara Korea Selatan berusia 72 tahun telah ditangkap oleh otoritas imigrasi Jepang setelah berhasil menyembunyikan identitasnya selama lebih dari dua dekade di wilayah Prefektur Shizuoka. Ia masuk ke Jepang pada September 1993 menggunakan paspor saudaranya dengan izin turis berdurasi 15 hari, lalu memilih tinggal secara ilegal tanpa izin setelah masa kunjungan berakhir. Dalam perjalanan hidupnya selama hampir 33 tahun, ia menggunakan nama samaran Shoichi Morita dan berusaha menyesuaikan diri sebagai warga lokal, bahkan membangun kehidupan sehari-hari tanpa terdeteksi.
Kepolisian Prefektur Shizuoka mengonfirmasi bahwa tersangka tinggal di Kota Yaizu sejak kedatangannya dan tidak pernah memiliki izin tinggal resmi. Ia memenuhi kebutuhan hidup dengan bekerja sebagai pekerja serabutan, menghindari interaksi dengan institusi resmi untuk meminimalkan risiko terdeteksi. Penangkapan terjadi setelah adanya laporan intelijen dari pihak berwenang pada bulan Juni 2026, yang akhirnya membuka celah dalam penyamaran yang telah dipertahankannya selama puluhan tahun.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui secara penuh atas seluruh pelanggaran imigrasi yang dilakukannya. Meskipun telah tinggal di Jepang selama 33 tahun, hukum Jepang hanya menghitung periode pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sejak revisi undang-undang imigrasi berlaku pada Februari 2000. Oleh karena itu, ia dikenai tuntutan atas overstay selama 26 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Kementerian Kehakiman Jepang mencatat bahwa hingga Januari 2026, terdapat 68.488 orang yang tinggal melebihi masa izin, angka yang jauh lebih rendah dibanding puncak kasus pada 1993 yang mencapai 298.646 orang.
Tindakan ilegal semacam ini dikenai sanksi berlapis, mulai dari penahanan di fasilitas imigrasi hingga deportasi ke negara asal. Pelanggar standar dikenai larangan masuk kembali selama lima tahun, sementara kasus yang melibatkan pemalsuan identitas atau keputusan pengadilan dapat berujung pada pencekalan permanen. Dalam skenario paling berat, pelaku dapat dihukum penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal 3 juta yen (sekitar Rp333 juta) jika dianggap tidak kooperatif atau melibatkan tindak pidana berat.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Empat Lukisan Renoir Raib dari Museum di Prancis
Empat karya seni Renoir hilang dari museum di Cagnes-sur-Mer, dua di antaranya telah ditemukan kembali dalam penyelidikan yang masih berlangsung.
9 September 2026

Warga Saudi Jadi Korban Penusukan di Mayfair, Polisi Tangkap Pelaku
Seorang warga asing asal Arab Saudi mengalami penusukan di Mayfair, London, dalam insiden percobaan perampokan yang tidak mengancam jiwa.
9 September 2026

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026
Berita Lainnya

Abu Vulkanik Anak Krakatau Picu Iritasi Kulit, Ini Penjelasannya
Rabu, 9 September 2026, 07.45 WITA

Dua Masker Lebih Efektif? Ini Penjelasan Dokter Paru
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Perlindungan Anabul Saat Hujan Abu Vulkanik
Rabu, 9 September 2026, 07.44 WITA

Lima Langkah Tangani Paparan Abu Vulkanik Secara Aman
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

Paparan Abu Vulkanik dan Risiko Silikosis, Ini Penjelasan Ahli
Rabu, 9 September 2026, 07.43 WITA

PAG Disejajarkan Singapura sebagai Pusat LNG Asia
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Bandara Soekarno-Hatta dan Lokasi Lain Segera Beroperasi Kembali
Rabu, 9 September 2026, 07.37 WITA

Indonesia Pionir B50, Eropa dan Jepang Pelajari Skema Suksesnya
Rabu, 9 September 2026, 07.36 WITA


