Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Warga Korea Selatan Ditangkap Setelah Overstay 26 Tahun di Jepang

Seorang pria Korea Selatan berusia 72 tahun ditangkap setelah tinggal ilegal di Jepang selama 26 tahun dengan identitas palsu dan menyamar sebagai warga lokal.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 19.35 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Warga Korea Selatan Ditangkap Setelah Overstay 26 Tahun di Jepang
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Seorang warga negara Korea Selatan berusia 72 tahun telah ditangkap oleh otoritas imigrasi Jepang setelah berhasil menyembunyikan identitasnya selama lebih dari dua dekade di wilayah Prefektur Shizuoka. Ia masuk ke Jepang pada September 1993 menggunakan paspor saudaranya dengan izin turis berdurasi 15 hari, lalu memilih tinggal secara ilegal tanpa izin setelah masa kunjungan berakhir. Dalam perjalanan hidupnya selama hampir 33 tahun, ia menggunakan nama samaran Shoichi Morita dan berusaha menyesuaikan diri sebagai warga lokal, bahkan membangun kehidupan sehari-hari tanpa terdeteksi.

Kepolisian Prefektur Shizuoka mengonfirmasi bahwa tersangka tinggal di Kota Yaizu sejak kedatangannya dan tidak pernah memiliki izin tinggal resmi. Ia memenuhi kebutuhan hidup dengan bekerja sebagai pekerja serabutan, menghindari interaksi dengan institusi resmi untuk meminimalkan risiko terdeteksi. Penangkapan terjadi setelah adanya laporan intelijen dari pihak berwenang pada bulan Juni 2026, yang akhirnya membuka celah dalam penyamaran yang telah dipertahankannya selama puluhan tahun.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui secara penuh atas seluruh pelanggaran imigrasi yang dilakukannya. Meskipun telah tinggal di Jepang selama 33 tahun, hukum Jepang hanya menghitung periode pelanggaran yang dapat dikenai sanksi sejak revisi undang-undang imigrasi berlaku pada Februari 2000. Oleh karena itu, ia dikenai tuntutan atas overstay selama 26 tahun, sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Kementerian Kehakiman Jepang mencatat bahwa hingga Januari 2026, terdapat 68.488 orang yang tinggal melebihi masa izin, angka yang jauh lebih rendah dibanding puncak kasus pada 1993 yang mencapai 298.646 orang.

Tindakan ilegal semacam ini dikenai sanksi berlapis, mulai dari penahanan di fasilitas imigrasi hingga deportasi ke negara asal. Pelanggar standar dikenai larangan masuk kembali selama lima tahun, sementara kasus yang melibatkan pemalsuan identitas atau keputusan pengadilan dapat berujung pada pencekalan permanen. Dalam skenario paling berat, pelaku dapat dihukum penjara hingga tiga tahun atau denda maksimal 3 juta yen (sekitar Rp333 juta) jika dianggap tidak kooperatif atau melibatkan tindak pidana berat.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya