Warga Pondok Pinang Siap Laporkan Kasus Petasan ke Polisi
Warga Pondok Pinang yang terganggu akibat petasan dan kembang api saat acara Maulid Nabi menyatakan siap menempuh jalur hukum, setelah mediasi tidak menyelesaikan persoalan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.26 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 9x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Sejumlah warga di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, menyatakan kesiapan untuk menempuh proses hukum terkait penggunaan petasan dan kembang api dalam acara keagamaan yang digelar pada Sabtu malam, 3 Oktober. Kegiatan yang berlangsung di Jalan Keramat 2 itu menimbulkan gangguan serius karena suara dentuman berulang hingga pukul 01.00 WIB, mengganggu waktu istirahat warga, terutama yang tinggal di dekat lokasi acara.
Mediasi yang digelar pada Minggu malam, 4 Oktober, di aula Kelurahan Pondok Pinang, tidak berhasil menyelesaikan ketegangan antara warga dan panitia. Dalam pertemuan yang dipicu permintaan Ketua RW, terungkap adanya perdebatan sengit antara warga yang protes dan panitia, yang berujung pada perbuatan yang tidak menyenangkan. Lurah Pondok Pinang menyebutkan bahwa panitia mengakui tidak memiliki izin resmi, meskipun menganggap acara tersebut sebagai kegiatan keluarga besar yang cukup melapor ke RT dan RW.
Panitia juga mengakui kesalahan atas waktu pelaksanaan kembang api yang bertepatan dengan jam istirahat masyarakat. Mereka menyatakan permohonan maaf secara tertulis atas kejadian tersebut dan berkomitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa depan. Namun, sejumlah korban, termasuk Amanda Andono (50), tetap memilih melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, terutama karena merasa mengalami penganiayaan saat protes, dengan anaknya yang memiliki kebutuhan khusus turut terdampak.
Amanda mengungkapkan bahwa ia telah mengunjungi Mapolres pada Senin malam dan diarahkan ke pos Bantuan Hukum untuk konsultasi awal. Ia kini sedang menyusun kronologi lengkap kejadian sebagai dasar pelaporan resmi. Ia berharap laporan dapat selesai disusun pada Selasa, 6 Oktober, dan segera dikirimkan ke kepolisian. Pihaknya menegaskan bahwa keputusan untuk melapor bukan hanya bentuk kekecewaan, melainkan upaya menegakkan hak atas ketenangan dan keamanan warga dalam lingkungan tempat tinggal.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Eks Pemimpin Ponpes Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Polres Lombok Tengah menetapkan TGH Muhammad Imanuddin Sumar sebagai tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santri perempuan di Ponpes Abul Barokat Wannafahat.
6 Oktober 2026

Remaja 15 Tahun Kehilangan Tangan Akibat Ledakan Granat Saat Demo Pelajar
Seorang remaja berusia 15 tahun kehilangan satu tangan akibat ledakan granat karet saat aksi protes pelajar di Prancis, dengan pihak berwajib masih menyelidiki penyebab kejadian tersebut.
6 Oktober 2026

Kapolda Era Kapolri Suyudi Dominasi Alumni Akpol 1994 dan 1995
Sebanyak 11 dari 19 kapolda baru di era Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berasal dari lulusan Akademi Kepolisian 1994 dan 1995, menunjukkan dominasi generasi tersebut dalam struktur kepemimpinan kepolisian tingkat provinsi.
6 Oktober 2026

13 Saksi Hadir di Sidang Korupsi Kuota Haji, KPK Tampilkan Bukti Setoran Uang
Belasan saksi dari penyelenggara haji khusus hadir dalam sidang dugaan korupsi kuota haji tambahan, dengan KPK menampilkan bukti setoran uang yang dikembalikan oleh sejumlah pihak.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Program Makanan Sehat di Sekolah AS Terhambat Keterbatasan Infrastruktur
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.33 WITA

Trump Bayar Iklan Pemilu Sendiri Setelah Dikecam Gunakan Dana Pajak
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.33 WITA

Trump Konfirmasi Penarikan Bomber dari Inggris Akibat Ancaman
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

RUU Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Buruh Bersorak di Depan Parlemen
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

IHSG Menguat 1,26% ke Level 6.196 di Sesi Pertama
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

BSSN Ukir Langkah Strategis dengan Kukuhkan 59 Tim Tanggap Siber
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Kemenangan Buruh
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

