Rabu, 9 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

WN Taiwan Ditetapkan Tersangka Penyelundupan 800 Kg Ketamin

Seorang warga negara Taiwan berinisial WLC ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan 800 kilogram ketamin yang diamankan di perairan Anambas.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 2 September 2026, 23.42 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
WN Taiwan Ditetapkan Tersangka Penyelundupan 800 Kg Ketamin
Foto: CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan seorang warga negara Taiwan, berinisial Wang Li Chan (30), sebagai tersangka utama dalam operasi penyelundupan narkoba jenis ketamin HCl dengan volume mencapai 800 kilogram. Peran WLC dikonfirmasi sebagai manajer kapal Fuchangxing 1, yang turut mengendalikan proses pengiriman narkoba secara terstruktur. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap kapal MV King Sun yang membawa 1,3 ton ketamin pada awal Agustus.

Operasi penyelundukan dilakukan setelah tim gabungan dari Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai, serta Polda Kepri melacak aktivitas kapal Fuchangxing 1 yang diduga melakukan transfer muatan secara ilegal di perairan Vietnam. Pada 21 Agustus, sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak dari Dermaga 99 menuju titik lokasi pengepungan. Sehari kemudian, kapal tersebut berhasil diamankan di perairan Anambas, dengan 10 awak kapal yang diamankan, termasuk sembilan warga Myanmar dan satu warga Taiwan lainnya.

Saat pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh kompartemen kapal, petugas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus masing-masing berbobot 1 kilogram yang disembunyikan secara cermat di ruang kemudi bagian belakang. Setelah melalui proses identifikasi dan uji laboratorium, semua bungkus tersebut dinyatakan positif mengandung ketamin HCl. Nilai ekonomi narkoba yang disita diperkirakan mencapai Rp1,2 triliun, menunjukkan skala peredaran yang sangat besar.

Kini, WLC telah resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Operasi ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memutus jaringan penyelundupan narkoba lintas negara, khususnya yang melibatkan kapal-kapal berbendera asing dalam aktivitas ilegal di wilayah perairan Indonesia.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya