WNA Sri Lanka Gagal Selundupkan 101 Burung dari Soetta
Petugas gabungan menggagalkan upaya penyelundupan 101 ekor burung dari Bandara Soekarno-Hatta, termasuk dua jenis dilindungi, oleh warga negara asing asal Sri Lanka.
Redaksi iNarasikita·Sabtu, 5 September 2026, 19.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kendari, ıNarasikita - Petugas dari Aviation Security, Bea Cukai, dan Badan Karantina Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ekor burung melalui Terminal Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. Pelaku, seorang warga negara asing berkebangsaan Sri Lanka dengan inisial NRRW, diduga berencana membawa satwa-satwa tersebut secara ilegal ke negaranya melalui jalur penerbangan internasional.
Barang bukti yang ditemukan berjumlah 101 ekor burung, yang dikemas dalam 15 koli kardus dan disembunyikan di dalam koper penumpang. Penyelundupan ini terungkap setelah proses pemeriksaan rutin di area keberangkatan internasional, menunjukkan keberadaan satwa yang tidak dilengkapi dokumen resmi kekarantinaan dan izin perdagangan.
Berdasarkan identifikasi awal, burung-burung tersebut terdiri dari berbagai spesies endemik Indonesia, seperti Murai Papua, Sepah Gunung, Pipit & Parkit, Sempur Hujan Sungai dan Darat, Pleci, Sepah Raja, serta Perkici. Dua di antaranya—Sepah Raja dan Perkici—dinyatakan masuk kategori satwa dilindungi berdasarkan peraturan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Kini, semua burung yang berhasil diselamatkan sedang menjalani serangkaian prosedur standar, termasuk pendataan, pemeriksaan kesehatan, verifikasi jenis, dan identifikasi dokumen. Koordinasi intensif telah dilakukan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk menentukan status hukum dan rencana rehabilitasi satwa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Upaya pencegahan penyelundupan satwa liar terus diperkuat melalui sinergi antarinstansi terkait, terutama di titik-titik strategis seperti bandara. Keberhasilan penindakan ini menjadi bukti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keanekaragaman hayati dan mencegah eksploitasi ilegal terhadap spesies langka.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Perselisihan Antrean SPKLU Berujung Kekerasan Fisik
Dua pengendara mobil listrik terlibat baku hantam di SPKLU Samanea, Tangerang, setelah salah satu pihak menolak prosedur antrean digital dan mengklaim telah datang lebih dahulu.
8 September 2026

OJK Perkuat Pengawasan Asuransi Ilegal, Dorong Ekosistem Keuangan Syariah
OJK menegaskan penegakan hukum di sektor asuransi ilegal dan percepatan transformasi keuangan syariah melalui pemisahan unit, ekosistem daerah, serta program edukasi nasional hingga Agustus 2026.
8 September 2026

Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumbar
Tim gabungan lakukan sidak ke SPBU di Padang untuk pastikan penyaluran BBM subsidi tepat sasaran dan sesuai aturan.
8 September 2026

Kasus Kim Soo-hyun dengan Kim Sae-ron Berakhir Tanpa Tuntutan
Penyelidikan terhadap Kim Soo-hyun terkait dugaan hubungan dengan Kim Sae-ron saat masih di bawah umur resmi berakhir tanpa tindak lanjut hukum.
8 September 2026
Berita Lainnya

Wiper Tak Boleh Dinyalakan Saat Kaca Tertutup Abu Vulkanik
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Chery AiMoga Ekspor 2.000 Robot ke Lebih dari 60 Negara
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Xiaomi Perkenalkan SUV Skynomad dengan Teknologi EREV di China
Selasa, 8 September 2026, 22.43 WITA

Startup AS Siap Kirim Wahana ke Alpha Centauri dengan Modal Rp265 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.37 WITA

Dampak Ekonomi Gangguan Penerbangan Akibat Abu Vulkanik Bisa Capai Rp100 Miliar
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Purbaya Perkenalkan Skema Pinjaman Infrastruktur Berbasis DBH
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Implementasi E20 Tahun 2028, Pemerintah Percepat Investasi Pabrik Etanol
Selasa, 8 September 2026, 22.36 WITA

Anggaran Cost Recovery Naik, Produksi Migas Turun: Mekeng Minta Transparansi
Selasa, 8 September 2026, 22.35 WITA


