WNI yang Tinggal di Jepang Wajib Tes TBC Mulai 2027
Pemerintah Jepang mewajibkan WNI yang berencana tinggal lebih dari tiga bulan untuk menjalani tes TBC sebelum keberangkatan, mulai 4 Januari 2027.
Redaksi iNarasikita·Kamis, 22 Oktober 2026, 21.04 WITA·👁 2 orang membaca· 0 hari ini · 41x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Jepang resmi menetapkan kewajiban pemeriksaan tuberkulosis (TBC) bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berencana tinggal di negara tersebut dalam periode menengah hingga panjang. Kebijakan ini merupakan bagian dari program Japan Pre-Entry Tuberculosis Screening (JPETS), yang bertujuan mencegah penyebaran penyakit menular sebelum masuk ke wilayah Jepang. Pemeriksaan akan mulai diterima secara resmi pada 2 November 2026, sementara kewajiban melampirkan sertifikat bebas TBC baru berlaku pada 4 Januari 2027.
Kebijakan ini berlaku khusus bagi WNI yang memperoleh izin tinggal selama lebih dari tiga bulan, termasuk pekerja migran, pelajar, dan tenaga kerja magang. Calon pemohon harus menjalani pemeriksaan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah Jepang, bukan di rumah sakit atau laboratorium biasa. Prosedur dimulai dengan pendaftaran jadwal melalui klinik panel yang telah bekerja sama, dilanjutkan dengan verifikasi paspor dan pemeriksaan medis, termasuk rontgen dada.
Jika dokter mencurigai adanya gejala TBC aktif, pemeriksaan tambahan seperti tes dahak akan dilakukan. Hasil negatif dari seluruh prosedur akan menghasilkan TB Clearance Certificate, dokumen penting yang harus dilampirkan saat mengajukan Certificate of Eligibility (COE) atau visa. Sertifikat ini memiliki masa berlaku maksimal 180 hari sejak tanggal rontgen, tetapi dapat dipersingkat menjadi 90 hari tergantung kondisi kesehatan pemohon.
Biaya pemeriksaan ditanggung sepenuhnya oleh pemohon dan bervariasi tergantung fasilitas yang dipilih. Informasi lokasi klinik panel dan prosedur lengkap dapat diakses melalui situs resmi JPETS Indonesia. Tujuan utama kebijakan ini adalah mendeteksi dini TBC aktif, menekan penularan penyakit di masyarakat Jepang, serta mendukung sistem kesehatan nasional dalam menjaga keamanan kesehatan publik.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pemerintah Bangun 66 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Lhokseumawe
Pemerintah membangun 66 unit hunian tetap di dua lokasi di Lhokseumawe untuk memulihkan tempat tinggal warga terdampak bencana hidrometeorologi pada November 2025.
24 Oktober 2026

Rasio Elektrifikasi Nasional Tembus 99,8 Persen, Tantangan di Desa Masih Menanti
Rasio elektrifikasi Indonesia telah mencapai 99,8 persen, namun sekitar 11.000 desa dan dusun masih belum terjangkau listrik, dengan target pemerintah menyediakan akses listrik untuk semua hingga 2029.
24 Oktober 2026

Mentan Tekankan Kesiapan Swasembada Pangan Hadapi La Nina
Pemerintah siap menghadapi dampak La Nina melalui kesiapan infrastruktur dan kolaborasi nasional untuk menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan.
24 Oktober 2026

DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam Raih Penghargaan Energi Subroto 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pertamina Hulu Mahakam meraih penghargaan terbaik dalam kategori Tata Kelola dan Kepatuhan di ajang Penghargaan Energi Subroto 2026.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pezeshkian dan Putin Bahas Kerja Sama Ekonomi dan Geopolitik di Moskow
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Operasi Narkoba Jayapura Gagalkan Peredaran Ganja dan Amankan Senjata Ilegal
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.55 WITA

Pengadilan Niaga Batalkan Sanksi KPPU ke 97 Pinjol
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.54 WITA

Festival Jajanan Bango 2026 Dorong Pertumbuhan UMKM Kuliner
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

AsetKu Perkuat Literasi Keuangan Digital di Jakarta
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Nex Carlos Jajal Inovasi Kuliner Lokal di FJB 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Ekspor Kecap Indonesia Tembus 18,81 Juta Dolar AS hingga Agustus
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

Produk UMKM Ramah Lingkungan Siap Eksplorasi Pasar Global
Sabtu, 24 Oktober 2026, 17.53 WITA

